21 Mei 2024

19 Kewajiban Suami terhadap Istri Menurut Islam, Apa Saja?

Dads harus memenuhinya agar rumah tangga berkah dan diridai Allah SWT

Tidak hanya istri, kewajiban suami terhadap istri juga penting untuk dilakukan.

Ya, untuk menjadi keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah, dan warohmah, setiap pasangan harus memenuhi kewajibannya.

Umumnya, hanya kewajiban istri terhadap suamilah yang sering ditekankan.

Sedangkan kewajiban suami terhadap istri sering kali tidak diungkit.

Karena itu setiap suami perlu tahu apa saja yang menjadi tugas, tanggung jawab, serta kewajiban suami terhadap istri menurut Islam.

Perlu diketahui, kewajiban suami terhadap istri tidak hanya berkaitan tentang uang atau nafkah kebutuhan primer.

Seperti pakaian dan tempat tinggal saja, melainkan banyak hal lain yang jarang diketahui.

Jadi, yuk, simak beberapa kewajiban suami terhadap istri pada artikel ini.

Baca Juga: 7+ Menu Masakan Harian untuk Suami, Bikin Dads Makin Cinta!

Kewajiban Suami terhadap Istri Menurut Islam

Kewajiban Suami terhadap Istri
Foto: Kewajiban Suami terhadap Istri (Pexels.com)

Mengutip dari Nahdlatul Ulama, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din, menjelaskan tentang adab suami terhadap istri sebagai berikut:

  • Berinteraksi dengan baik
  • Bertutur kata yang lembut
  • Menunjukkan cinta kasih
  • Bersikap lapang ketika sendiri
  • Tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan
  • Memaafkan jika istri berbuat salah
  • Menjaga harta istri
  • Tidak banyak mendebat
  • Mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil (pelit)
  • Memuliakan keluarga istri
  • Senantiasa memberi janji yang baik
  • Selalu bersemangat terhadap istri

Berikut ini daftar kewajiban suami terhadap istri menurut Islam yang diuraikan dari kutipan di atas.

1. Mahar

Kewajiban Suami terhadap Istri
Foto: Kewajiban Suami terhadap Istri (muslimvillage.com)

Mahar merupakan salah satu hal yang harus diberikan sebagai kewajiban suami terhadap istri.

Mahar adalah harta yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bagian dari akad nikah.

Pemberian mahar kepada calon istri merupakan ketentuan Allah SWT bagi calon suami.

Ketentuan ini sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4:

اٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا

Wa âtun-nisâ'a shaduqâtihinna niḫlah, fa in thibna lakum ‘an syai'im min-hu nafsan fa kulûhu hanî'am marî'â.

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.

Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Mengutip website Pengadilan Agama Palangka Raya, dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa kata النِحْلَةًؕ menurut lbnu ‘Abbas artinya mahar atau maskawin.

Menurut ‘A’isyah, النِحْلَةًؕ  adalah sebuah keharusan. Sedangkan menurut Ibnu Zaid  النِحْلَةًؕ dalam perkataan orang Arab, artinya sebuah kewajiban.

Maksudnya, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan dengan sesuatu yang wajib diberikan kepadanya, yakni mahar yang telah ditentukan dan disebutkan jumlahnya.

Pada saat penyerahan mahar, harus pula disertai dengan kerelaan hati sang calon suami.

Praktik pemberian mahar tidak selalu dibayarkan tunai ketika akad nikah dilangsungkan; ada juga sebagian suami yang menunda pembayaran mahar istrinya.

Pembayaran mahar dapat dilakukan dengan sistem cicil, dan ini dibolehkan dalam Islam dengan syarat adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Hal ini selaras dengan hadis Nabi SAW yang berbunyi, “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Hakim dengan nomor 2692, dan beliau mengatakan, “Hadis ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”

2. Memberikan Nafkah

Kewajiban suami terhadap istri selanjutnya adalah memberikan nafkah.

Dalam bahasa Arab, kata "nafkah" (نفقة) berarti "pengeluaran" atau "biaya".

Kata ini digunakan untuk mengacu pada dukungan finansial yang diberikan untuk keperluan hidup, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Para ahli hukum Islam (fuqaha) umumnya sepakat bahwa suami yang merdeka dan berdomisili di tempat yang sama wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

Namun, dalam kasus suami yang bepergian jauh, kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa kewajiban untuk memberi nafkah tetap berlaku.

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban tersebut hanya ada jika diperintahkan oleh penguasa.

Tentang kewajiban nafkah ini telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 233:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

Wal-wâlidâtu yurdli‘na aulâdahunna ḫaulaini kâmilaini liman arâda ay yutimmar-radlâ‘ah, wa ‘alal-maulûdi lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rûf, lâ tukallafu nafsun illâ wus‘ahâ.

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya."

3. Bergaul dan Bertutur Kata yang Lembut

Bergaul dengan baik di sini dimaksudkan agar suami hendaknya berinteraksi dengan istri secara baik dan santun.

Meski seorang suami berlaku sebagai kepala keluarga, tidak selayaknya ia mengambil jarak dari istrinya.

Berkomunikasi dengan lembut dan santun juga akan membuat hubungan suami istri lebih harmonis.

Sebagaimana dijelaskan dalam ayat:


فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ   ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ   ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْأَمْرِ   ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ   ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Fa bimaa rohmatim minallohi lingta lahum, walau kungta fazhzhon gholiizhol-qolbi langfadhdhuu min haulika fa'fu 'an-hum wastaghfir lahum wa syaawir-hum fil-amr, fa izaa 'azamta fa tawakkal 'alalloh, innalloha yuhibbul-mutawakkiliin.

Artinya: "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.

Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu.

Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu.

Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal." (QS. Ali Imran: 159).

Baca Juga: 12 Kewajiban Istri Terhadap Suami dan Bunyi Dalilnya

4. Memaafkan Istri Bila Berbuat Salah

Dalam agama Islam, memaafkan seseorang sangat dianjurkan.

Karenanya, seorang suami hendaknya memaafkan kesalahan istri dan mencoba untuk berkomunikasi dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan.

5. Tidak Banyak Mendebat

Kewajiban Suami terhadap Istri
Foto: Kewajiban Suami terhadap Istri (Orami Photo Stocks)

Berdebat tidak selalu berdampak baik.

Bila sewaktu-waktu perdebatan dengan istri terjadi, sebaiknya seorang suami dapat menghargai pendapat istri sekalipun ia kurang setuju.

Memberi janji yang baik, terutama untuk membiasakan hal baik, bisa membuat kasih sayang antara...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.