
Foto: Freepik
Foto: Freepik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat sirop produksi PT Ciubros Farma yang mengandung zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak.
“PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirop sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, Senin, 13 Desember 2022.
Pemusnahan dilakukan setelah BPOM mencabut izin edar perusahaan farmasi tersebut.
“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirop obat PT Ciubros Farma,” tambah Penny.
Yuk, Moms simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Mengenal Etilen Glikol, yang Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak di Gambia
Ini dia Moms informasi yang bisa Moms ketahui!
Foto: Obat Sirop (Freepik)
Obat sirop dari PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Produk obat PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan, yaitu:
Baca Juga: 172 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Mulai dari Tempra, Rhinos, hingga Sanmol!
Saat ini, PT Ciubros Farma masih dalam proses untuk menarik semua produk-produk obatnya dari peredaran.
Berdasarkan beberapa sumber, per tanggal 29 November 2022, PT Ciubros Farma masih memiliki sisa stok obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sebanyak 549.064 botol.
“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan;
dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” kata Penny.
Proses pemusnahan masih masuk tahap awal dan di PT Wastec International, Semarang.
Proses pemusnahan ini dipastikan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi manusia.
Selain itu, proses ini juga dipastikan tidak mencemari lingkungan.
Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.
Baca Juga: Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Ada Paracetamol hingga Ibuprofen!
Penny menjelaskan untuk membeli obat di pelayanan legal seperti apotek dan toko obat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat karena tergiur harga.
"Beli lah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat.
Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF);
yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” jelas Penny.
Pimpinan PT Ciubros Farma ditetapkan sebagai tersangka pada kasus peredaran obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sekarang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung, tentunya menjadi kasus pemidanaan yang sesuai dengan UU.
BPOM juga punya otoritas untuk melakukan pemidanaan," jelas Penny.
Baca Juga:Obat Gagal Ginjal Akut Sudah Ditemukan, Kemenkes Langsung Pesan 200 Vial!
Terakhir, Penny meminta agar produsen industri farmasi mematuhi peraturan yang ada mulai dari proses produksi hingga pemasaran untuk menghindari kejadian serupa.
"Tentu tujuannya untuk memberikan efek jera, ke depan semakin disadari terutama rawannya dampak akibat dari pelanggaran.
Kami mengharapkan para produsen industri farmasi untuk betul mentaati aturan yang telah disepakati pada saat cara produksi obat yang baik;
dan pengedaran yang telah ditetapkan ada tanggung jawab yang dilakukan dilaporkan pada BPOM," ucapnya.
Itu dia Moms informasi seputar obat sirop PT Ciubros Farma dimusnahkan, semoga ke depannya tidak ada perusahaan nakal yang merugikan konsumen, ya!
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.