17 Juli 2024

Sholat Jamak: Ketentuan, Syarat, Tata Cara, dan Niat

Tidak semua orang diperbolehkan melakukan sholat jamak, ada aturannya!

Dalam pelaksanaannya, Islam itu mudah dan memudahkan urusan umatnya. Salah satunya terlihat pada adanya aturan sholat jamak qasar bagi orang yang sedang bepergian atau disebut safar atau musafir.

Dalam Islam, hal tersebut adalah bagian dari rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.

Sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu, yakni sholat Zuhur dengan sholat Asar atau sholat Magrib dengan sholat Isya.

Sedangkan sholat qasar adalah memendekkan atau meringkas jumlah rakaat. Pada sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu sholat Zuhur, Asar dan Isya.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap: Niat, Bacaan, dan Doa

Dalil tentang Sholat Jamak Qasar

Orang Sholat
Foto: Orang Sholat (Orami Photo Stocks)

Melansir situs Muhammadiyah, ada beberapa dalil yang mendasari dibolehkannya sholat jamak qasar baik dari Al-Qur'an maupun hadis.

Dalil Hadis

Untuk dalil hadis sholat jamak yakni:

1. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA:

“Nabi SAW pernah menjamak antara sholat Zuhur dan Asar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut.

Saya bertanya: ‘Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?’. Dia menjawab: ‘Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya’,” (HR. Ahmad).

2. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

“Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan sholat Zuhur ke waktu sholat Asar;

kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua sholat tersebut.

Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau sholat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” (Muttafaq ‘Alaih).

3. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

“Bahwa Nabi SAW pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” (HR. Ad-Daruquthni).

4. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah:

“Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): ‘Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashsholati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru’.

Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: ‘Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu.

Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW.

Beliau bersabda: ‘Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya’,” (HR. Muslim).

Dalil Ayat Al-Qur'an

Adapun dalil ayat Al-Qur'an yang menerangkan tentang sholat qasar adalah:

1. Surat An-Nisa ayat 101:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Artinya:

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sholatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir.

Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. An-Nisa: 101).

Baca Juga: Sholat Qobliyah Subuh: Niat, Cara, Doa, dan Keutamaannya

Syarat Sholat Jamak

Pria Sedang Sujud
Foto: Pria Sedang Sujud (Deenspiration.com)

Tidak semua orang diperbolehkan untuk melakukan sholat jamak.

Hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan keringanan ini, di antaranya:

  • Melakukan perjalanan (safar) paling sedikit 16 farsakh atau kira-kira 90 km dan kepergiannya bukan dalam rangka maksiat
  • Orang yang sakit parah sehingga tidak memungkinkan berdiri atau duduk. Bahkan kondisinya sangat lemah untuk digerakkan.
  • Ada uzur yang mendesak. Misalnya saja hendak melakukan operasi atau pemeriksaan yang tidak mungkin ditinggalkan.
  • Jamaah haji yang hendak ke Muzdalifah. Dalam hadis dari Abi Ayyub al-Anshari Ra yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW menjamak Magrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada.” (HR Bukhari).
  • Saat hujan. Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata: ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjamak antara Magrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Doa, dan Zikirnya

Ketentuan Sholat Jamak

Ketentuan Sholat Jamak
Foto: Ketentuan Sholat Jamak (Pexels.com/Michael Burrows)

Sebenarnya, ada perbedaan antara jamak dengan qasar.

Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah itu adalah dua hal yang berbeda.

Salah satunya jika dilihat dari hukum. Hukum qasar terkait dengan safar atau melakukan perjalanan.

Jadi, ketika bepergian, maka disyariatkan untuk mengqasar sholatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qasar ketika safar.

Ada yang mengatakan wajib, ada yang sunah muakkad, dan ada juga yang berpendapat mubah.

Meski begitu, semua ulama sepakat bahwa orang yang boleh mengqasar sholat adalah musafir.

Salah satu dalilnya berasal dari hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:

Sesungguhnya, Allah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan sholat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim).

Hal-hal yang berkaitan dengan hukum qasar yakni:

  • Hanya untuk sholat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.
  • Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.
  • Tidak perlu melaksanakan sholat ba’diyah.

Baca Juga: Bacaan Doa Iktidal Lengkap dengan Tata Caranya saat Salat

Untuk hukum sholat Jamak asalnya adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, jika ada sebab lain yang mengakibatkan seseorang harus melaksanakan sholat Jamak, maka hal tersebut diperbolehkan.

Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai waktunya, maka dia diperbolehkan untuk menjamak sholatnya.

Di antara penyebabnya adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar diperbolehkan melaksanakan sholat jamak qasar.

Ada dua jenis sholat Jamak, yakni sholat jamak taqdim dan jamak takhir.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.