Salat Jamak: Ketentuan, Syarat, Tata Cara, dan Niat
Namun, jika ada sebab lain yang mengakibatkan seseorang harus melaksanakan salat Jamak, maka hal tersebut diperbolehkan.
Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan salat sesuai waktunya, maka dia diperbolehkan untuk menjamak salatnya.
Di antara penyebabnya adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar diperbolehkan melaksanakan salat jamak qasar.
Baca Juga: 5 Ide Permainan Sensory Play untuk Bayi dan Manfaatnya, Yuk Coba di Rumah!
Syarat Seseorang Boleh Melakukan Salat Jamak
Tidak semua orang diperbolehkan untuk melakukan salat jamak.
Hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan keringanan ini, di antaranya:
- Melakukan perjalanan (safar).
- Orang yang sakit parah sehingga tidak memungkinkan berdiri atau duduk. Bahkan kondisinya sangat lemah untuk digerakkan.
- Ada uzur yang mendesak. Misalnya saja hendak melakukan operasi atau pemeriksaan yang tidak mungkin ditinggalkan.
- Jamaah haji yang hendak ke Muzdalifah. Dalam hadis dari Abi Ayyub al-Anshari Ra yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW menjamak Magrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada.” (HR Bukhari).
- Saat hujan. Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata: ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjamak antara Magrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Baca Juga: Bahaya Fluoride pada Pasta Gigi Anak, Waspada Jika Tertelan Si Kecil!
Macam-Macam Salat Jamak
Ada dua jenis salat Jamak, yakni salat jamak taqdim dan jamak takhir.
1. Jamak Taqdim
Salat jamak taqdim yaitu meringkas atau mengerjakan 2 salat fardu sekaligus di waktu salat yang pertama. Yakni:
- Salat Zuhur dan Asar, dikerjakan saat waktu Zuhur.
- Salat Magrib dan Isya, dikerjakan saat waktu Magrib.
2. Jamak Takhir
Salat jamak takhir yaitu meringkas atau mengerjakan 2 salat fardu sekaligus di waktu salat yang terakhir. Yakni:
- Salat Zuhur dan Asar, dikerjakan saat waktu Ahar.
- Salat Magrib dan Isya, dikerjakan saat waktu Isya.
Baca Juga: Kumpulan Ayat tentang Sholat 5 Waktu, Jumat, dan Hadis Sholat Dhuha
Tata Cara Salat Jamak
Setelah mengetahui ketentuan salat jamak, penting untuk tahu tata cara pelaksanaannya.
Saat melaksanakannya, kedua salat dilakukan secara berurutan tanpa diselingi aktivitas apa pun.
Jadi, setelah salam, langsung berdiri lagi untuk melakukan salat kedua. Tidak perlu zikir, mengobrol, makan atau lainnya.
Niat Salat Jamak Taqdim
Berikut ini bacaan niat salat jamak taqdim yang bisa dilafazkan.
1. Niat Salat Jamak Taqdim (Zuhur dan Asar)
Untuk niat salat jamak taqdim Zuhur dan Asar yang dilakukan saat waktu Zuhur adalah:
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku sengaja salat fardu Zuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.”
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.