05 April 2024

Tata Cara Salat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan dan Hukumnya

Ada yang meperbolehkan dan ada yang tidak, Moms
Tata Cara Salat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan dan Hukumnya

Foto: Freepik

Meski demikian, ada juga ulama yang memperbolehkan salat kafarat Jumat terakhir Ramadan ini, Moms.

Bertendensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqada salat fardu yang diragukan ditinggalkan.

Pendapat tersebut ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal.

"Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqada salat fardu yang ditinggalkan secara ragu, yang diharapkan dari Allah salat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam salat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai salat sunah.

Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqada seluruh salat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadanya untuk kedua kalinya.

Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama," tulisnya.

Sementara itu, Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, dalam kitab Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf mengatakan bahwa:

Keraguan dalam ibadah badan atau harta, boleh menggantungkan niat qadanya, bila betul ada tanggungan, statusnya wajib, bila tidak, berstatus sunah.

Para ulama berpandangan dengan pertimbangan bahwa tidak ada orang yang meyakini keabsahan salat yang baru saja ia kerjakan, terlebih salat yang dulu-dulu.

Adanya larangan salat kafarat ini karena ada kekhawatiran salat tersebut cukup untuk mengganti salat yang ditinggalkan selama setahun.

Namun, para ulama berpandangan saat kekhawatiran itu hilang maka hukum haram hilang.

Mengikuti amaliyah para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat billah, di antaranya Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lainnya.

Salat kafarat Jumat terakhir Ramadan ini juga rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman.

Bahkan di masjid Zabid Yaman, salat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah.

Dengan demikian, mengikuti amaliyah para wali dan ulama ahli makrifat tanpa diketahui dalil istinbathnya dari hadis Nabi, sudah cukup untuk menjadi argumentasi membolehkan salat kafarat ini.

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri, Lengkap dari Awal sampai Akhir

Kesimpulan soal Boleh Tidaknya Salat Kafarat

Salat Kafarat
Foto: Salat Kafarat (Pexels.com/Michael Burrows)

Dari berbagai penjelasan di atas, baik yang membolehkan maupun yang mengharamkan, Ustaz Mubasysyarum Bih menggarisbawahi.

Menurutnya, salat kafarat yang diyakini sebagai pengganti salat fardu yang ditinggalkan selama satu tahun, sama sekali tidak dibenarkan. 

Sebab, kewajiban bagi orang yang meninggalkan salat, baik sengaja atau lupa, adalah mengqadanya satu per satu, ulama tidak ikhtilaf dalam hal ini.

Sementara salat kafarat dimaksudkan sebagai langkah antisipasi saja.

Itulah informasi seputar hukum salat kafarat yang bisa Moms ketahui. Semoga membantu, ya Moms.

  • https://www.nu.or.id/ramadhan/hukum-shalat-kafarat-di-jumat-akhir-ramadhan-EI1ID
  • https://jatim.nu.or.id/keislaman/penjelasan-lengkap-shalat-kafarat-pada-jumat-terakhir-ramadhan-LNFxi
  • https://www.nu.or.id/nasional/shalat-kafarat-di-jumat-akhir-ramadhan-ini-penjelasan-hukumnya-2jD4o

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb