13 Juli 2023

Cara Shalat dalam Keadaan Darurat, Bisa Duduk atau Berbaring

Cari tahu penjelasan lengkapnya berikut ini!
Cara Shalat dalam Keadaan Darurat, Bisa Duduk atau Berbaring

Foto: Freepik.com/rawpixel-com

1. Shalat dengan Duduk

Tata cara shalat dalam keadaan darurat yang pertama adalah melakukan shalat dengan duduk.

Moms bisa shalat dengan duduk di kursi dengan tangan diletakkan di kedua paha.

Kemudian untuk gerakan ruku’ cukup membungkukkan badan sekadarnya. Lalu, gerakan i'tidalnya dilakukan dengan kembali duduk.

Terakhir untuk gerakan sujud bisa dilakukan dengan membungkukkan badan lebih bawah dibandingkan gerakan ruku.

2. Shalat dengan Berbaring

Shalat dalam keadaan darurat juga bisa dilakukan dengan berbaring jika Moms dan Dads kesulitan atau tidak mampu untuk duduk.

Cara shalat dengan berbaring adalah letakkan kaki berada di sebelah utara, lalu kepala di sebelah selatan dengan menghadap ke arah kiblat.

Gerakan-gerakan shalat dapat dilakukan dengan isyarat kepala atau hanya kedipan mata.

Lalu, untuk bacaan-bacaan surat masih sama seperti shalat pada umumnya.

Baca Juga: Bacaan Zikir Paling Dahsyat, Yuk Amalkan setelah Sholat!

3. Shalat Khauf

Tata cara shalat dalam keadaan darurat selanjutnya adalah Shalat Khauf.

Shalat ini dilakukan dan berlaku dalam kondisi menakutkan, caranya cukup dengan berisyarat ketika ruku dan sujud.

Al-Imam al-Baghowy berkata di dalam tafsirnya:

"Maknanya yaitu jika tidak memungkinkan untuk shalat dengan berdiri dan memenuhi semua rukunnya karena sebab bahaya yang mengancam, maka shalatlah sambil berjalan kaki, atau menunggang di atas kendaraan.

Ini adalah ketika kondisi perang ketika pedang saling bersabetan, maka boleh sholat menghadap mana saja sambil berjalan atau menunggang, baik menghadap kiblat maupun tidak, cukup merundukkan kepala ketika rukuk dan sujud,

dan menjadikan sujud lebih dalam daripada rukuk. Begitu pula ketika bahaya hewan buas yang mengejarnya, atau banjir yang ditakutkan akan menyeretnya maka boleh shalat dengan isyarat. (Tafsir al-Baghowy, 1/290).

Dalam sebuah hadis juga dijelaskan bahwa ketika kondisi yang lebih mencekam Moms dan Dads tetap bisa shalat dalam keadaan darurat dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala.

Hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi,

"إِذَا اخْتَلَطُوا، فَإِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ , وَالإِشَارَةُ بِالرَّأسِ"

"Jika perang telah berkecamuk, maka cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala." [HR. al-Baihaqy].

Baca Juga: Sholat Witir, Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW

Itulah beberapa syarat dan tata cara shalat dalam keadaan darurat yang bisa Moms ketahui.

Namun, perlu diingat bahwa shalat dalam keadaan darurat ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi darurat seperti sakit atau kondisi mencekam.

Jadi, Moms tetap bisa melakukan shalat wajib ditengah keadaan yang sulit dengan keringanan yang telah dijelaskan di atas.

  • https://www.risalahislam.com/2013/10/shalat-dalam-keadaan-darurat.html
  • https://islam.nu.or.id/syariah/rukhsah-darurat-yang-wajib-diambil-dalam-hukum-islam-jiJB3
  • https://islam.nu.or.id/syariah/definisi-rukhsah-dan-pembagian-hukumnya-WI166

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb