21 November 2022

Bagaimana Hukum Rajah dalam Islam? Simak Dalil dan Hadisnya di Sini!

Rajah dipercaya sebagai jimat yang memberikan keberuntungan
Bagaimana Hukum Rajah dalam Islam? Simak Dalil dan Hadisnya di Sini!

Apakah Moms tahu apa itu rajah? Jika tidak, yuk simak penjalasannya secara lengkap di sini!

Singkatnya, rajah adalah sekumpulan huruf-huruf atau kalimat yang membentuk suatu gambar tertentu yang dipercaya bisa menjadi jimat.

Umumnya, rajah digunakan oleh orang yang mempercayainya sebagai penyembuh kesakitan, juru selamat, dan dijadikan jimat untuk jodoh.

Bentuk dan tulisan yang terdapat pada rajah biasanya berbeda-beda, mulai dari bentuk lingkaran, kotak, segitiga, atau bentuk lainnya.

Kerap dijadikan sebagai jimat, membuat banyak orang mempercayai keutamaan rajah.

Sebagian orang juga menganggap rajah bisa dipercaya karena biasanya ditulis dalam bahasa Arab bahkan menggunakan potongan ayat Al-Qur’an.

Namun, bagaimana hukum rajah dalam Islam?

Baca Juga: 4 Manfaat Bulu Perindu yang Biasa Dijadikan Jimat, Benarkah Bisa Memikat Hati Wanita?

Apa Itu Rajah?

Apa Itu Rajah?
Foto: Apa Itu Rajah? (Nu Online)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, rajah adalah azimat atau jimat yang biasanya diperoleh dari seseorang yang dianggap memiliki kemampuan spiritual.

Sebenarnya, rajah adalah benda mati yang dibuat oleh seseorang yang memiliki ilmu tinggi spiritual. Umumnya, rajah dianggap sebagai benda mati yang memiliki kekuatan gaib.

Rajah juga ditulis oleh ahli ilmu dalam tulisan bahasa Arab, angka-angka, gambar, atau huruf tertentu yang artinya hanya diketahui oleh sang pembuat.

Namun, biasanya saat memesan rajah orang yang memesan hanya mengetahui kegunaannya tanpa mengetahui arti dari tulisan atau gambar yang tertulis.

Mengutip dariIndospiritual, dalam rajah biasanya terdapat banyak kode sandi yang bahkan jika dijumlahkan mencapai 10.333 kode sandi.

Baca Juga: 9+ Hadis dan Ayat Alquran tentang Sabar, Petunjuk bagi Orang Beriman, Masya Allah!

Penulisan Rajah

Rajah
Foto: Rajah (Harakah.id)

Bukan hanya boleh ditulis oleh ahlinya saja, dalam menulis rajah juga ternyata terdapat aturan yang perlu diperhatikan. Jadi, penulisan rajah ini tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Saat orang menulis rajah, terdapat tata cara, aturan, waktu, dan sarana yang harus dipatuhi dan ditaati.

Karena jika salah satu syarat dilanggar, mitosnya fungsi rajah yang ditulis tidak akan memberikan efek yang sempurna atau dampak yang terasa akan terjadi lama.

Sebelum menulis rajah, orang yang menuliskannya harus berada dalam kondisi suci, baik agama Islam maupun non-muslim.

Kemudian, dalam menulis rajah juga bisa menggunakan pensil, pulpen, atau spidol. Tak ada peraturan alat tulis tertentu untuk menuliskan rajah.

Syarat dalam penulisan rajah selanjutnya adalah khusyu dalam menulis, jadi sebisa mungkin menahan napas dan memakai wewangian ketika menulis.

Baca Juga: Kumpulan Doa Meminta Rahmat kepada Allah SWT, Yuk Panjatkan!

Hukum Rajah dalam Pandangan Islam

Al-Qur'an
Foto: Al-Qur'an (Freepik.com)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, rajah dianggap sebagai jimat, jadi termasuk ke dalam kategori yang kaitannya jauh dari unsur syariat Islam.

Adanya rajah ini kian populer dan dianggap sebagai azimat karena sejarah masyarakat Arab Jahiliyah yang meyakini bahwa huruf hijaiyah mempunyai nilai kekuatan magis.

Meski huruf atau rajah ini dianggap bisa mendatangkan hal baik jika dilakukan dengan amalan seperti salat dan zikir, perlu dipahami bahwa rajah bukan termasuk ajaran Islam dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Bahkan menurut ahli agama, meyakini rajah dianggap sebagai salah satu tindakan yang musyrik.

Selain itu, ditulis dalam hadis riwayat Ahmad dan Al-Hakim juga dijelaskan bahwa mempercayai atau bergantung pada jimat tidak memiliki manfaat bahkan Allah tidak akan menyempurnakan kesehatannya.

"Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya)." (HR Ahmad dan al-Hakim).

Tak hanya itu, jimat atau mantra dalam rajah meski menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an juga diharamkan berdasarkan dalil-dalil di antaranya adalah:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Artinya:“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48), 

Dalam hadis riwayat Ahmad dan al-Hakim juga dijelaskan bahwa Rasulullah mengatakan seseorang yang memakai jimat dianggap telah musyrik.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ “مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ”. )رواه أحمد والحاكم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan.

Lalu Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya:

“Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.”

Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” (HR. Ahmad dan al-Hakim).

Namun, meski dari sebagian hadis melarang dan menyebutkan rajah sebagai salah satu tindakan musyrik, beberapa ulama ternyata tidak melarang penggunaan benda-benda dengan tulisan arab, ini lho Moms.

Karena mengalungkan atau menyimpan tulisan kalimat thayyibah dianggap menjadi hal yang diperbolehkan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah SWT.

Namun, perlu diingat bahwa Moms bukan meyakini rajah atau jimat tersebut memiliki kekuatan, tetapi meyakini bahwa hal-hal yang berisikan kalimat thayyibah tersebut sebagai ikhtiar doa dan tetap bertawakkal kepada Allah SWT.

Baca Juga: 5 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT yang Benar dalam Kehidupan Sehari-hari

Demikian, itulah informasi yang bisa Moms ketahui mengenai rajah.

Perlu diingat jangan mempercayai rajah sebagai sebuah jimat namun percayai ini sebagai sebuah iktihar kepada Allah SWT.

  • https://www.indospiritual.com/artikel_mengenal-rajah-wifiq-.html
  • https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-gantungkan-kalung-jimat-atau-suwuk-di-tubuh-anak-anak-nMfhI

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb