04 Maret 2024

3 Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Biayanya

SKBN bisa diperoleh di fasilitas kesehatan dan di BNN
3 Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Biayanya

Selanjutnya, berikut adalah cara membuat surat bebas narkoba di klinik kepolisian.

  • Menyerahkan sampel urine dalam wadah kecil kira-kira berukuran 1,5-3 millimeter yang akan diperiksa dokter.
  • Dokter akan menguji sampel urine dengan menggunakan alat tes Urine Screen Plus.
  • Alat ini terdiri dari 6 indikator, yaitu AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC.
  • Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Moms terbebas dari narkotika atau tidak.
  • Jika saat alat tersebut dicelupkan ke dalam urine dan indikatornya menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Moms dinyatakan negatif narkoba.
  • Sementara itu, apabila indikatornya hanya terlampaui satu garis, Moms dinyatakan positif narkoba.
  • Setelah didapat kesimpulan, petugas akan mengetik hasil uji dalam SKBN.

Surat Keterangan Bebas Narkoba pun akan diserahkan kepada Moms.

Bila perlu, Moms bisa menggandakan SKBN untuk dilegalisir petugas.

Sementara itu, jika Moms sudah memiliki hasil tes urine, tetapi membutuhkan surt keterangan bebas narkoba dari kepolisian, berikut adalah persyaratan yang diperlukan.

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi SKCK sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi hasil tes urine dari laboratorium sebanyak 1 lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, berikut adalah mekanisme pembuatan surat bebas narkoba.

  • Mengajukan permohonan SKBN sesuai dengan membawa persyaratan.
  • Petugas menerima persyaratan dan mencatat identitas pemohon.
  • Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, permohonan SKBN akan diproses.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba pun akan dibuat dan diterbitkan sesuai keperluan pemohon.
  • Tunggu sekitar 15 menit untuk mendapatkan SKBN.

2. Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Fasilitas Kesehatan

Selain di Polri, Moms juga bisa melakukan tes di beberapa fasilitas kesehatan.

Namun, tidak semua Puskesmas maupun rumah sakit swasta menyediakan fasilitas pembuatan surat bebas narkoba.

Sementara itu, sebagian besar rumah sakit milik pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah (RSUD), biasanya bisa dijadikan rujukan penerbitan SKBN ini.

Supaya lebih pasti, Moms sebaiknya bertanya kepada fasilitas kesehatan yang ingin dituju mengenai penerbitan surat keterangan bebas narkoba tersebut. 

Berikut adalah syarat tes narkoba yang harus Moms patuhi untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dari Puskesmas atau rumah sakit.

  • Membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi KTP.

Selanjutnya, berikut adalah tata cara membuat surat bebas narkoba di fasilitas kesehatan.

  • Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan yang Moms tuju.
  • Membayar biaya tes uji narkoba yang harganya bergantung pada fasilitas kesehatan yang Moms gunakan.
  • Melakukan konsultasi di poli NAPZA (rumah sakit) untuk memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan atau mengonsumsi obat tertentu.
  • Mengambil sampel urine dengan buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium.
  • Sampel urine tersebut akan dites dengan alat Urine Screen Plus apakah mengandung zat adiktif atau tidak.
  • Dokter akan menuliskan hasil pemeriksaan dan menandatangani surat keterangan bebas narkoba.
  • Tunggu sekitar 90 menit untuk mendapatkan hasil tes urine tersebut.

Apabila tidak ada jejak narkoba dalam urine Moms, pihak rumah sakit atau Puskesmas akan memberikan surat bebas narkoba tersebut.

Bila perlu, Moms juga bisa mendapatkan fotokopi SKBN yang telah dilegalisir.

Baca Juga: Waspadai 5+ Bahaya Alkohol untuk Pernapasan dan Tubuh!

3. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Moms juga bisa mendatangi BNN untuk melakukan tes uji narkoba.

Di sini, Moms tidak perlu membayar biaya pemeriksaan sama sekali alias gratis.

Hanya saja, Moms wajib mempersiapkan persyaratan berikut untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BNN saat Moms mendaftar.
  • Memberikan surat pernyataan permohonan tes narkoba dengan menyatakan tujuan Moms melakukan tes tersebut.
  • Membawa tes kit narkoba 6 parameter dan tabung urine-nya.

Jika Moms dinyatakan negatif narkoba, BNN akan langsung memberikan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba. 

Perlu dicatat bahwa tes narkotika di kantor BNN hanya bisa dilakukan pukul 08.00-14.00 sehingga Moms wajib datang tepat waktu.

Selain itu, SKBN bisa diperoleh melalui layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNN. 

Dalam layanan ini, Moms melakukan tes narkoba di kantor BNN.

Moms dapat melihat daftar kontak layanan SKHPN Badan Narkotika Nasional berikut.

Sementara itu, berikut adalah syarat dan cara pembuatan surat bebas narkoba melalui SKHPN BNN.

  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Mengisi formulir keperluan pembuatan SKHPN.
  • Mengambil sampel urine untuk diuji
  • Petugas medis melakukan pengujian sampel dengan alat rapid test urine
  • Hasil tes dapat diambil oleh pemohon pada hari kerja.

Baca Juga: Vitamin K: Sumber Makanan dan 11+ Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh

Jika membicarakan biaya, maka ini akan sangat tergantung dari masing-masing instansi penyelenggara.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb