23 Desember 2022

Tahapan dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dipenuhi, Catat Moms!

Pastikan semua dokumennya lengkap agar prosesnya lancar

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas asuransi yang biasanya diberikan kantor. Moms perlu mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat seseorang memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Biasanya, Moms harus menunggu satu bulan sejak tidak lagi bekerja di perusahaan agar BPJS tersebut bisa dicairkan.

Yuk, simak cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini!

Baca Juga: PCare BPJS Kesehatan, Manfaat dan Cara Daftar, Mudah!

Dokumen dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Ilustrasi Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Kompas.com)

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online, yaitu:

  • Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan milik peserta JHT
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi dengan lengkap, benar, dan ditandatangani di atas materai 6000
  • Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring/parklaring)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya
  • Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Moms juga harus memastikan bahwa Moms sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: 5 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline, Penting!

Berikut syarat pencairan BPJS Ketenaga kerjaan:

1. Terkena PHK atau Mengundurkan Diri

Saat terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan (resign) dan berstatus tidak aktif bekerja, dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, atau Surat Pengadilan Hubungan Industrial

Pemutusan hubungan kerja ini diartikan dalam sebuah kondisi saat peserta berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, pemutusan kerja dua pihak atau kontrak kerja, dan pemutusan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

2. Mengalami Cacat Total Permanen

Peserta yang mengalami cacat total permanen dan ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Cacat Total Permanen dari dokter atau instansi terkait

Baca Juga: Mengupas Seputar Asuransi Kehamilan, Catat dan Pahami, Moms!

3. Mencapai Usia Pensiun

Saat memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif maupun tidak bekerja, bisa mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen-dokumen ini:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Pensiun

4. Pindah secara Permanen ke Luar Wilayah NKRI (WNI)

Saat memutuskan pindah secara permanen ke luar negeri dan beralih kewarganegaraan, syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah melampirkan dokumen-dokumen seperti:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

Baca Juga: Panduan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Offline dan Online, Bisa Melalui Aplikasi Lho!

5. Meninggalkan NKRI Selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing dan bekerja di Indonesia, dapat mengajukan manfaat BPJAMSOSTEK dengan melampirkan dokumen ini:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

6. Pencairan 10 Persen

Untuk pencairan sebesar 10 persen, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun
  • Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di perusahaan, serta terbukti dalam surat pernyataan
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.

Baca Juga: Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Pahami Moms!

7. Pencairan 30 Persen untuk DP Perumahan

Dengan memenuhi syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen ini, pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan uang muka (DP) perumahan, yaitu:

  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun
  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Masih berstatus karyawan aktif yang bekerja di perusahaan, terbukti dalam surat pernyataan
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
  • Dokumen asli dan fotokopi perumahan

8. Pencairan 100 Persen

Berikut ini adalah ketentuan dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan klaim 100 persen:

  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap
  • Sudah tidak berstatus karyawan dalam perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Jika diperlukan, email dari HRD tempat perusahaan terakhir
  • Apabila alasan berhenti bekerja adalah pemutusan kontrak, sediakan akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Baca Juga: 12 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga, Jangan Asal Pilih ya Moms!

Tahapan dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Foto: Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Offline (Katadata.co.id)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline, yakni dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Caranya yakni:

  • Daftar melalui layanan antrean online di alamat atau aplikasi BPJSTKU. Kemudian, datang sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan semuanya lengkap.
  • Ambil nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dengan lengkap, kemudian berikan berkas dokumen yang diperlukan. Siapkan materai 6.000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan pada lembar pengajuan.
  • Petugas akan kelengkapan dokumen. Bila sudah lengkap, peserta akan memperoleh nomor antrean untuk menuju ke petugas bagian pengajuan klaim.
  • Setelah itu, petugas lain akan mengecek kembali semua dokumen. Bila sudah sesuai, peserta akan mendapatkan tanggal pencairan saldo JHT peserta yang akan dikirimkan melalui rekening.
  • Biasanya, masa tunggu sampai uang masuk dalam rekening sekitar 1-2 minggu.

Baca Juga: 5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak

Ketentuan dan Syarat BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
Foto: Ilustrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online (Online-pajak.com)

Jika tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor, Moms juga bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Moms bisa melakukannya melalui aplikasi JMO (BPJSTKU) maupun website BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, ikuti cara berikut:

  • Download aplikasi BPJSTKU di App Store bagi pengguna iOS, atau Play Store untuk pengguna Android
  • Selanjutnya sign in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Daftar dulu jika belum memiliki akun
  • Bila sudah bisa masuk pada akun tersebut, klik menu 'Klaim Saldo JHT’
  • Isi beberapa informasi yang diperlukan pada setiap kolom dengan benar
  • Lihat pilihan 'Jenis Klaim' yang bisa dipilih, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun.
  • Unggah soft copy tujuh dokumen persyaratan pencairan BPJS yang diperlukan, kemudian klik tombol 'Kirim.’
  • Bila berhasil diunduh, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
  • Setelah menunggu beberapa hari, petugas akan menginformasikan hasil verifikasi melalui telepon, SMS, email, atau WhatsApp.
  • Peserta akan menerima uang JHT yang dicairkan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh petugas.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Via Website atau Aplikasi Mobile JKN

Jika ingin mencoba pencairan melalui website, Moms bisa mengikuti cara berikut:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu 'Ajukan Klaim', lalu pilih manfaat jaminan yang diinginkan
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal berukuran 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan.’
  • Peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan lewat alamat email.
  • Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Baca Juga: Ini Daftar Asuransi Pendidikan Terbaik, Jenis, dan Keuntungannya

Pastikan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap dan dilakukan sesuai tahapan. Dengan begitu, uang klaim bisa Moms dapatkan dengan cepat dan tepat waktu.

  • https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tentang-kami.html
  • https://www.linkaja.id/artikel/cek-syarat-lengkap-dan-cara-mudah-pencairan-bpjs-ketenagakerjaan-berikut-ini
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-ionline-i-lt5a0110e7d6b2a

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.