12 Syarat Sah Sholat dalam Islam, Tak Hanya Harus Berwudhu!
Berikut bunyi hadis yang melarang berbicara (mengobrol) saat sedang sholat
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فيِ الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلىَ جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: وَقُومُوا للهِ قَانِتِيْنَ فَأُمِرْناَ بِالسُّكُوتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الكَلاَمِ
Artinya:
Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,
"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat sholat. Seseorang mengobrol dengan temannya di dalam sholat.
Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Berdirilah untuk Allah dengan khusyu".
Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam sholat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
Baca Juga: Tata Cara Salat 5 Waktu: Niat, Bacaan, Rukun, dan Syaratnya
9. Tidak Bergerak Selain Gerakan Sholat
Imam Syafii mengatakan bahwa banyak melakukan gerakan yang tidak diperlukan saat bisa membatalkan ibadah tersebut.
Hal ini sejalan dengan paham dari Imam Maliki, Hanbali, dan Hanafi.
Mazhab Imam Syafii membatasi 3 gerakan maksimal ketika sholat.
Ada pun syarat sah sholat, yaitu dengan tidak bergerak terlalu banyak selain gerakan yang diwajibkan.
Sengaja menggerakkan anggota tubuh dengan tujuan tertentu dapat membuat sholatnya tidak diterima.
Oleh karena itu, pastikan sholat selalu dalam keadaan tertib dan tenang, sebagaimana juga termasuk dalam rukun sholat.
10. Tidak dalam Keadaan Makan dan Minum
Makan atau minum dengan sengaja membuat sholat menjadi tidak sah.
Ibnul Mundzir berkata, yang artinya:
“Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam sholat fardu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (salat).” (Al Ijma’, 40).
Demikian juga di dalam sholat tathawwu’ (sunah) menurut mayoritas ulama, karena yang membatalkan (sholat) fardu juga membatalkan (sholat) tathawwu’.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Peci Anak Model Terbaru yang Nyaman untuk Si Kecil
11. Tidak Ada Keraguan
Seseorang yang hendak sholat seharusnya sudah tidak lagi merasa ragu dengan ibadah yang akan dikerjakannya.
Apabila masih ada keraguan, perlu mengulangi berwudhu atau bersuci dari awal.
Begitu juga ketika seseorang yang telah batal wudhu dan ragu apakah ia sudah wudhu kembali atau belum.
Maka, yang dijadikan pedoman adalah keyakinannya tersebut.
Syarat sah sholat ini juga berlaku apabila terdapat keraguan apakah sudah takbiratul ihram atau belum.
12. Tidak Berniat Memutus Sholat
Syarat sah sholat yang perlu dikenali adalah tidak berniat memutuskan salat yang dijalani.
Seorang Muslim tidak dalam keraguan, apakah akan memutus sholatnya atau tidak.
Adanya niat untuk memutuskan sholat di tengah gerakan dapat membatalkan salat itu sendiri. Ibadah pun menjadi tidak sah.
Hal ini pun perlu dibarengi dengan tidak menggantungkan kebatalan sholatnya dengan sesuatu apa pun.
Baca Juga: Salat Istikharah: Hukum, Niat, Rukun, dan Tata Caranya
Itu dia rukun dan syarat sholat yang wajib diketahui oleh setiap Moms yang beragama Islam.
Jangan lupa untuk mengajarkan syarat sholat tersebut kepada Si Kecil juga, ya, Moms!
- https://muslim.or.id/68210-menuju-kesempurnaan-ibadah-shalat-bag-9-syarat-sah-salat.html
- https://rumaysho.com/31111-safinatun-naja-syarat-sah-shalat.html
- https://islam.nu.or.id/shalat/panduan-shalat-syarat-wajib-syarat-sah-dan-rukunnya-zRWzc
- https://almanhaj.or.id/936-syarat-syarat-sahnya-shalat.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.