04 April 2024

Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya pada Kehidupan Nyata

Jawaban atas keraguan halal dan haramnya sesuatu
Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya pada Kehidupan Nyata

2. Keraguan yang Disebabkan oleh Percampuran

Umat Islam Berbuka Puasa
Foto: Umat Islam Berbuka Puasa (Orami Photo Stock)

Syubhat jenis ini terjadi ketika tercampurnya perkara haram dengan perkara halal, sehingga serupa dan tidak bisa dibedakan.

Dalam hal ini, ada beberapa macam percampuran.

Pertama, percampuran dengan jumlah terhitung, seperti satu bangkai tercampur dengan satu atau sepuluh binatang yang disembelih secara syar’i.

Contoh lainnya, satu wanita yang mempunyai nasab rodlo’ yang campur dengan sepuluh wanita yang halal dinikahi.

Ini adalah bentuk syubhat yang wajib dijauhi secara bersifat ijma’.

Sebab, dalam keadaan ini tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad dengan berdasar pada tanda-tanda yang ada.

Bentuk syubhat yang kedua adalah percampuran antara perkara haram yang terhitung jumlahnya, dengan perkara halal yang tidak terhitung.

Contohnya satu atau sepuluh wanita satu susuan yang bercampur dengan seluruh penduduk wanita di daerah yang luas.

Baca Juga: 3 Kriteria Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Catat!

Dalam hal ini, mereka tidak diharuskan untuk tidak menikah dengan penduduk daerah tersebut.

Jadi, diperbolehkan bagi pria yang masih ragu-ragu untuk menikah dengan wanita dari daerah tersebut.

Ditetapkan seperti ini karena adanya dua hal yang bersamaan, yaitu dugaan kuat akan hukum halal dan adanya hajat.

Sebab, setiap orang yang kehilangan orang yang satu susuan, baik karena pernikahan atau sebab yang lain, maka tidak mungkin dilarang untuk menikah.

Begitu juga orang yang mengetahui bahwa harta di dunia ini pasti tercampur dengan harta yang haram.

Maka, baginya tidak wajib meninggalkan jual beli dan mengonsumsi makanan.

Karena sesungguhnya hal tersebut sangatlah berat, sedangkan agama Islam tidak pernah mempersulit.

3. Kemaksiatan yang Bersamaan dengan Sebab-Sebab yang Halal

Contoh syubhat jenis ini adalah jual beli saat azan Jumat, atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain ketika akan dijual.

Setiap larangan di dalam akad, tapi tidak menunjukkan batalnya akad tersebut, menjauhi semua larangan itu merupakan bentuk wira’i.

Sebab, sesungguhnya mengambil hasil dari perbuatan-perbuatan ini hukumnya makruh, sedangkan makruh itu menyerupai haram.

Contoh lainnya adalah setiap transaksi yang berdampak pada kemaksiatan, seperti menjual minuman beralkohol kepada produsen khamr.

Sebetulnya, ada perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi sah dan tidaknya akad, serta halal-haramnya hasil dari akad tersebut.

Namun, menurut pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas, akad tersebut hukumnya sah dan hasilnya halal.

Meski begitu, pelakunya dinilai bermaksiat dengan melakukan akad tersebut.

Sebagaimana orang yang bermaksiat karena menyembelih dengan pisau gashab, walapun binatang sembelihannya tetap halal.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperingati Maulid Nabi? Berikut Penjelasan dari Ayat Al-Qur'an dan Hadis

Itulah pembahasan mengenai syubhat, mulai dari jenis hingga contohnya. Semoga bermanfaat, ya Moms!

  • https://alhasanah.or.id/pengetahuan/tidak-hanya-satu-kenali-macam-macam-bentuk-syubhat/
  • https://umroh.com/blog/syubhat/
  • https://umma.id/post/ini-pengertian-syubhat-dan-juga-contohnya-dalam-kehidupan-765895?lang=id
  • https://islami.co/ini-perbedaan-syubhat-dan-haram/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb