Tanda Akil Baligh Laki-laki dan Perempuan dalam Islam
2. Tumbuh Rambut Kemaluan
Tumbuhnya rambut kemaluan merupakan salah satu tanda fisik akil baligh baik pada laki-laki maupun perempuan.
Ini menandakan anak telah memasuki masa pubertas dan kedewasaan sesuai dengan ajaran Islam.
Diketahui dari hadis yang diriwayatkan oleh Samrah, Rasulullah SAW menyampaikan
عن سمره ان النبي صل الله عليه وسلم : اقتلوا شيوخ المشركين واستحيوا شرحهم والشرح الغلمان
الدين لم ينبثوا
Artinya: "Dari Samrah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Bunuhlah oleh kalian orang musyrik dewasa, dan biarkan hidup di antara mereka syarkhu." yang belum tumbuh kemaluannya." (HR. At Tirmidzi)
Menurut Imam Syafii, tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda baligh yang ditujukan untuk orang kafir, bukan untuk muslim.
Sementara untuk tanda-tanda baligh sebagaimana dikutip dari kitab Safinatunnajah, beliau memfatwakan tanda baligh dalam 3 macam, meliputi:
علامات البلوغ ثلاث : تمام خمسة عشرة سنة فى الدكر و الاْنثي و الاحتلام في اللدكر والاْنثي
لتسع سنين والحيض لتسع سنين
Artinya: "Tanda-tanda baligh ada tiga : 1) Telah mencapai umur 15 tahun (hijriyah) untuk laki-laki dan perempuan;
2) Mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan, dan 3) Haid untuk perempuan yang berumur 9 tahun,"
Baca Juga: 10 Urutan Gerakan Sholat dan Manfaatnya untuk Kesehatan
3. Berusia 15 Tahun
Tidak sampai di situ, adapun tanda akil baligh pada perempuan dan laki-laki seterusnya.
Melansir muslim.or.id, seseorang yang telah berusia genap 15 tahun menurut kalender Hijriah, dianggap telah baligh.
Adapun ini berdasarkan hadits Nafi’, ia berkata,
حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي ، قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الحَدِيثَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ، وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: “Telah menceritakan kepadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud.
Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya.
Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”
Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).”
"Kemudian beliau menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia 15 tahun.” (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490)
4. Mengalami Menstruasi
Untuk perempuan, tanda akil balighnya adalah mengalami haid atau menstruasi.
Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَار
Artinya: "Allah tidak menerima shalat wanita yang mengalami haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (HR. Abu Dawud no. 641, Ibnu Majah no. 655, shahih)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وأما الحيض فهو علم على البلوغ لا نعلم فيه خلا ف
Artinya: “Adapun haid, itu adalah tanda baligh, kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 4: 551)
Ketika perempuan mengalami haid, tidak wajib hukumnya untuk mengganti.
Beda halnya dengan berpuasa Ramadhan, ketika haid, ia harus menggantinya di hari lain.
Baca Juga: Perbedaan Yatim dan Piatu dan Kriterianya Menurut Islam
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.