24 Agustus 2022

Dijamin Sah, Ini Cara Menambahkan Tanda Tangan Materai yang Benar

Tujuannya agar sah di mata hukum
Dijamin Sah, Ini Cara Menambahkan Tanda Tangan Materai yang Benar

Perjanjian dengan tanda tangan materai kerap dianggap suatu hal yang bernilai hukum kuat.

Ini membuat tidak sedikit orang selalu meminta surat perjanjian yang telah dibubuhi oleh materai.

Kendati demikian, apakah benar itu fungsi dari penggunaan tanda tangan materai?

Lalu, bagaimana cara tanda tangan materai yang sah dan benar?

Baca Juga: Sederet Cara Membuat Tanda Tangan Digital selama WFH

Fungsi Tanda Tangan Materai

Fungsi tanda tangan materai yang biasa dikenal oleh masyarakat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Hal itu sebetulnya tidak salah, namun sedikit kurang tepat.

Menurut UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai), pembubuhan tanda tangan bermaterai memang bisa memperkuat status suatu perjanjian yang bersifat perdata.

Namun ini bukan serta merta menjadi hal penentu yang membuat suatu perjanjian jadi sah atau tidak.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Fungsi dari materai itu, yaitu:

  • Alat untuk pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menjadi objek Bea Materai.
  • Jadi, syarat utama untuk memastikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
  • Jadi, bukti yang sah untuk pembayaran maupun pembelian dengan nominal di atas Rp5 juta.

Cara Tanda Tangan Materai yang Sah dan Benar

Begini Cara Agar Tulisan Bagus dan Rapi
Foto: Begini Cara Agar Tulisan Bagus dan Rapi

Foto Perempuan Sedang Menulis (Orami Photo Stock)

Meski terkesan sepele, penerapan cara tanda tangan materai yang sah dan benar perlu diperhatikan untuk memastikan kebasahan suatu dokumen.

Berikut cara tanda tangan materai tempel yang sah dan benar.

1. Gunakan Materai Terbaru

Per Januari 2021, masyarakat harus menggunakan materai 10.000 untuk setiap dokumen bernilai Rp5 juta ke atas.

Dengan kata lain, jangan gunakan materai 6.000 lagi.

Pasalnya, materai bernominal 3.000 dan 6.000 sudah tidak berlaku lagi, seiring dengan diperbaruinya Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Baca Juga: Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan, Catat!

2. Siapkan Dokumen

Mengingat dokumen yang akan dibubuhi tanda tangan bermaterai ialah surat penting.

Jadi, pastikan dokumen tersebut dalam keadaan rapi, bersih, tidak lecek, dan tidak rusak.

3. Tempel Materai di Tempat yang Tepat

Biasanya, ada satu kolom khusus untuk menempelkan materai tempel di dalam surat.

Kolom tersebut nantinya berisikan materai yang sudah ditandatangani lengkap dengan nama penulis dan tanggal pembubuhannya.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Plus Persyaratan yang Dibutuhkan

4. Cantumkan Tanggal dan Tanda Tangan

Setelah materai tertempel dengan rapi, selanjutnya ialah menuliskan tanggal, bulan, dan tahun pemberian tanda tangan.

Setelah itu, baru tuliskan tanda tanganmu di atas materai.

Pastikan posisinya benar, yakni setengah tanda tangan mengenai materai dan setengahnya lagi tertulis di bagian kertas yang kosong.

Gunakan pulpen dengan tinta yang tidak akan meleber ketika disentuh.

Ini untuk memastikan tanda tangan yang diberikan tidak rusak sehingga mengurangi keabsahan dokumennya.

5. Aturan Penggunaan 2 Materai

Apabila dokumen tersebut perlu ditempeli lebih dari satu materai, aturannya tetap sama.

Pastikan tanda tangan mengenai sebagian materai dan kertas kosongnya.

Sebagai pengingat, hindari menggunakan kembali materai yang telah digunakan.

Terutama bila sudah ada coretan di materainya.

Baca Juga: Syarat Surat Nikah Siri dan Kumpulan Contoh Suratnya, Ingin Tahu?

Tanda Tangan Materai untuk Surat Kuasa

surat-tanah
Foto: surat-tanah

Foto Seseorang Menulis Surat Penting (Orami Photo Stock)

Setelah mengetahui cara membuat tanda tangan materai yang benar, selanjutnya bahas perlu atau tidaknya menambahkan materai dalam surat kuasa?

Jawaban singkatnya adalah perlu.

Dalam UU No. 13 Tahun 1985 pasal 2 ayat 1 menyebutkan kalau surat kuasa termasuk dalam kelompok surat lainnya yang dibebani kewajiban untuk membayar bea materai.

Begini bunyi lengkapnya, “Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya.

Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan”.

Maka dari itu, pastikan untuk menambahkan materai 10.000 di surat kuasa yang akan dibuat.

Jangan lupa untuk mengikuti cara tanda tangan materai di atas agar surat kuasa yang dibuat terbukti sah di mata hukum.

Demikian informasi soal langkah-langkah tanda tangan materai yang sah dan benar, juga penerapannya dalam surat kuasa.

  • https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1985/13TAHUN1985UU.pdf
  • https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-04/PMK.4.PMK03.2021
  • https://www.pajak.go.id/id/bea-meterai
  • https://lldikti13.kemdikbud.go.id/2021/02/04/aturan-bea-meterai-2021-serta-rincian-lengkap-dokumen-yang-terkena-bea-meterai-rp-10-000/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb