13 Maret 2024

Ketentuan Hukum Puasa Ramadan dalam Al-Qur'an, Disimak Ya!

Dilakukan setiap satu tahun sekali, bagaimana hukum puasa Ramadan?
Ketentuan Hukum Puasa Ramadan dalam Al-Qur'an, Disimak Ya!

Hukum puasa Ramadan tentu harus diketahui oleh umat Muslim.

Dalam Islam, puasa termasuk dalah salah satu rukun Islam. Bukan hanya berlaku selama bulan Ramadan, tapi juga ada beberapa puasa sunah lainnya.

Sebagai sebuah penegasan, Islam juga telah menjatuhkan hukum puasa Ramadan.

Puasa yang disebut dengan shaum dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Shaum atau puasa adalah menahan diri dari dua syahwat yaitu perut dan kemaluan, serta dari segala yang memasuki tenggorokan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Bukan hanya mendapatkan pahala, saat menjalankan puasa seseorang juga akan mendapatkan manfaat kesehatan.

Mengenai hal ini, Journal Academy of Nutrition and Dietetics mencatat, puasa Ramadan dikaitkan dengan perubahan signifikan dalam komposisi tubuh, asupan makanan, dan pola tidur yang merupakan indikasi positif dari segi kesehatan.

Yuk, simak ulasan hukum puasa Ramadan selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Bagaimana Hukum Ziarah Saat Puasa? Simak Jawabannya!

Hukum Puasa

Dalam menjalankan aturan, tentunya ada hukum yang mendasari semua ibadah yang dilakukan dalam Islam.

Ditinjau dari hukumnya, secara umum puasa dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:

  • Puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa kifarah, puasa qadla, serta puasa nazar.
  • Puasa sunah, seperti puasa enam hari Syawal, puasa Arafah, puasa Tasu’a dan Asyura, puasa ayyamul bidh, puasa senin kamis, puasa Daud, dan sebagainya.
  • Puasa makruh, seperti mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa, atau mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa.
  • Puasa haram, seperti puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dan puasa pada hari tasyrik.

Hukum Puasa Ramadan

Ilustrasi Puasa
Foto: Ilustrasi Puasa (Freepik.com/odua)

Berikut ini ketentuan mengenai hukum puasa Ramadan.

1. Wajib Bagi yang Beriman

Khusus untuk hukum puasa Ramadan, dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS Al Baqarah : 183).

Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi SAW.

Orang Badui ini datang menemui Nabi SAW dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau: “Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

“(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunah (maka lakukanlah),” (HR. Bukhari).

2. Wajib Mengganti Puasa atau Bayar Fidyah bagi yang Tidak Puasa

Hukum puasa Ramadan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syariat, kecuali jika ada ‘udzur (halangan).

Di antara ‘udzur ini adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi perempuan apabila sedang dalam keadaan haid, nifas, hamil atau menyusui.

Allah SWT menjelaskan: “Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).

Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah: 185).

Baca Juga: Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

3. Golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadan

Orang-orang yang tidak memenuhi syarat wajib puasa dibolehkan untuk tidak puasa Ramadan.

Golongan ini memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dan Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu untuk berpuasa.

Golongan tersebut antara lain:

  • Musafir
  • Orang sakit
  • Orang jompo
  • Wanita hamil
  • Wanita menyusui
  • Anak yang belum balig
  • Perempuan haid dan nifas

Terdapat ketentuan untuk mengganti puasa atau membayar fidyah bagi mereka yang disebutkan di atas, kecuali anak yang belum balig.

Hukum Puasa Ramadan bagi Lansia

Pasangan Lansia
Foto: Pasangan Lansia (Freepik.com/pressfoto)

Orang tua dengan kemampuan fungsi anggota tubuh yang menurun dan mengalami kesulitan untuk menjalani ibadah puasa Ramadan bisa mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Melansir NU Online, lansia yang tidak mampu berpuasa wajib menggantinya dengan membayar fidyah berupa memberikan makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 7 ons kepada orang miskin.

Satu mud itu berlaku untuk satu kali puasa yang ia tinggalkan.

Ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ

Artinya: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah: 184).

Syarat Wajib Puasa

Perempuan Muslim
Foto: Perempuan Muslim (Freepik.com/freepik)

Selain hukum puasa Ramadan, ada juga syarat wajibnya puasa.

Dikutip NU Online, syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan ibadah puasa.

Seseorang yang tidak memenuhi syarat ini, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menjalankan ibadah puasa.

Adapun syarat seseorang diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadan, adalah:

1. Muslim atau Muslimah

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk muslim dan muslimah.

Hal ini karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, hanya orang muslim yang akan dicatatkan pahala jika menjalankannya dan diberi dosa apabila ditinggalkan.

Mengingat hukum puasa Ramadan adalah wajib, maka semua orang Islam wajib menjalankannya kecuali ada udzur tertentu.

Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW: ‘Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan’.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: 7+ Keutamaan Sahur Sebelum Puasa, Bisa Tambah Energi!


2. Sudah Balig

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk yang sudah balig. Ini menjadi syarat kedua seseorang berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Ketentuan baligh adalah pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan sedang tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid.

Dengan syarat keluar air mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun.

Bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal seseorang dikatakan balig adalah pada seseorang berusia 15 tahun.

Syarat ketentuan balig ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri balig yang telah disebutkan tersebut.

3. Memiliki Akal yang Sempurna

Berdoa Sebelum Makan
Foto: Berdoa Sebelum Makan (Orami Photo Stocks)

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk yang memiliki akal yang sempurna.

Syarat yang ketiga ini maksudnya adalah keadaan seseorang yang normal, memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau kehilangan akal karena mabuk.

Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak wajib menjalankan puasa.

Kecuali bagi orang yang mabuk dengan sengaja, maka orang tersebut wajib menjalankan ibadah puasa di kemudian hari atau mengganti di hari selain bulan Ramadan atau qadha dan tentunya dicatatkan sebagai dosa.

Penjelasan tentang mabuk juga didapatkan dari salah satu hadist Rasulullah SAW:

“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia balig,” (Hadis Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910).

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Anak Saleh dan Salihah, Yuk Doakan Si Kecil

4. Kuat Menjalankan Ibadah Puasa

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk yang kuat menjalankan ibadah puasa.

Selain Islam, baligh, dan berakal, sebagai syarat puasa Ramadan lainnya adalah seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan puasa.

Apabila tidak mampu, maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.

Misalnya seperti perempuan yang sedang hamil, perempuan yang sedang haid, perempuan yang sedang nifas, orang tua yang sakit hingga tidak bisa berpuasa, dan sebagainya.

Sebab, Islam itu mudah dan memudahkan, sehingga jika seseorang tidak mampu untuk menjalankan puasa, akan ada keringanan hingga seseorang mampu melakukannya.

5. Mengetahui Awal Bulan Ramadan

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk untuk yang mengetahui awal bulan Ramadan.

Mengetahui awal bulan Ramadan dimaksudkan agar Ibadah puasa Ramadan diterima karena sudah memasuki waktunya.

Caranya, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu.

Dan kesaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang berada dalam satu wilayah dengannya wajib menjalankan ibadah puasa.

Apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan misalnya, maka untuk menentukan awal bulan Ramadan bisa dilakukan dengan cara lain.

Yakni dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

“Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari,” (HR. Imam Bukhari).

Ada juga hadist lain dari dari ‘Ikrimah, yang didapatkan dari Ibnu Abbas. Dia berkata:

“Datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi SAW dan ia berkata: ‘Sesungguhnya aku telah melihat hilal,’. Nabi menjawab: ‘Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) ‘Sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah?’."

"Orang Arab Badui menjawab; ‘Iya.’ Lalu Nabi bertanya lagi: ‘Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah?’ Dan orang Arab Badui menjawab, ‘iya’."

Lalu Nabi bersabda: ‘Wahai Bilal, perdengarkanlah adzan di tengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari',” (HR lima Imam, kecuali Ahmad).

Baca Juga: 15 Adab Makan dan Minum Menurut Anjuran Rasulullah SAW

Rukun Puasa

Rukun Puasa
Foto: Rukun Puasa (Learnreligions.com)

Selain hukum puasa Ramadan, ada juga rukun puasa yang jika rukun ini tidak ada, maka puasa tersebut tidak sah.

Rukun puasa Ramadan adalah:

1. Niat

Hukum puasa Ramadan yang wajib tentu tidak lengkap jika tidak diikuti dengan niat.

Niat merupakan syarat puasa karena puasa adalah ibadah, sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW dari Umar bin Khaththab RA:

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Mengenai niat ini, ada beberapa perbedaan dari para ulama.

Menurut mahdzab Syafe’i, Hanafi, dan Hambali, niat pelaksanaan puasa Ramadan wajib dilakukan di setiap malam pada bulan-bulan tersebut, yaitu mulai dari terbenamnya matahari hingga sebelum sang fajar terbit.

Adapun lafaz niat puasa Ramadan adalah:

“Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillaahi ta ‘aala,”

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari menunaikan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”


Namun, mazhab Maliki menyatakan niat berpuasa Ramadan dilakukan sekali saja, yaitu pada malam pertama yang diniatkan selama sebulan penuh. Adapun lafaz niatnya adalah:

"Nawaitu sauma syahri ramadana kullihi lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku berniat berpuasa sebulan Ramadan ini karena Allah ta’ala.”

Baca Juga: 4 Pilihan Doa Buka Puasa dan Maknanya, Yuk Ajarkan Si Kecil!

2. Menahan Diri

Hukum puasa Ramadan yang wajib tentu harus dilaksanakan dengan menahan diri.

Ini bisa meliputi aktivitas seperti makan, minum, melakukan hubungan seksual, maupun hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.

Dalam menjelaskan hal ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu.

Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 187).

Selain itu, seseorang harus menahan diri dari muntah yang disengaja. Sebab, muntah yang disengaja dapat mengakibatkan batalnya puasa.

Namun muntah yang tidak sengaja karena sakit, tidak membuat puasanya batal. Dengan catatan, muntah tidak ditelan kembali.

3. Waktu yang Ditetapkan

Puasa Ramadan harus dijalankan selama bulan Ramadan, yang merupakan bulan kesembilan dalam kalender Islam. Puasa harus dimulai pada saat terbit fajar (Subuh) dan berakhir saat terbenam matahari (Maghrib).

Puasa dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan, kecuali bagi mereka yang memiliki pengecualian syar'i seperti orang yang sakit, musafir, wanita hamil atau menyusui, atau mereka yang dalam keadaan haid atau nifas.

4. Menghindari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Rukun keempat adalah menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Ini termasuk makan, minum, berhubungan seksual, dan segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan rongga tubuh seperti menggunakan obat-obatan atau melakukan tindakan yang sengaja membatalkan puasa.

Karena hukum puasa Ramadan adalah wajib, maka bagi kaum Muslim harus mengerjakannya jika memenuhi syarat wajib puasa.

Semoga ibadah puasa Ramadan kita senantiasa diterima Allah SWT ya, Moms!

  • https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S221226721500163X
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/panduan-lengkap-puasa-ramadhan-dalil-tata-cara-dan-ketentuannya-y9BJv
  • https://islam.nu.or.id/syariah/enam-orang-ini-dibolehkan-islam-tidak-berpuasa-ramadhan-Jb8yz
  • https://www.nu.or.id/nasional/kewajiban-bagi-lansia-yang-tak-mampu-berpuasa-dan-membayar-fidyah-Fgu5s

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb