22 Maret 2024

7 Cara Melaporkan Penipuan Online ke Pihak Berwenang, Catat

Siapkan barang bukti penting sebelum melaporkan penipuan online
7 Cara Melaporkan Penipuan Online ke Pihak Berwenang, Catat

Saat mengalami penipuan online, Moms sebaiknya jangan langsung merasa panik. Karena saat ini sudah banyak cara melaporkan penipuan online baik secara daring ataupun langsung.

Namun, saat akan melaporkan penipuan online sebaiknya Moms pastikan sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat, ya.

Karena hal ini akan mempemudah Moms saat memilih cara melaporkan penipuan online.

Yuk, Moms simak cara melaporkan penipuan online dalam artikel berikut ini!

Baca juga: 6 Ciri-Ciri Penipuan Giveaway di Instagram, Moms Harus Waspada!

Cara Melaporkan Penipuan Online

Instagram Bisnis (Orami Photo Stock)
Foto: Instagram Bisnis (Orami Photo Stock)

Cara melaporkan penipuan online dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor polisi atau via daring melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Berikut cara melaporkan penipuan online yang dapat Moms lakukan.

1. Lapor ke Polisi

Cara melaporkan penipuan online yang bisa Moms lakukan pertama adalah ke pihak yang berwajib.

Moms dapat datang ke langsung ke Polres untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.

Sebelum datang ke kantor polisi, Moms sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, SMS, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.

Agar tidak terlalu sulit saat menunjukkan Moms dapat menyimpannya di dalam flash disk atau CD.

Baca Juga: Cara Memindahkan Aplikasi Ke Kartu SD Dengan atau Tanpa Aplikasi

2. Lapor Online ke Layanan Milik Kemenkominfo

Selain melaporkan ke polisi, Moms juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Beriku cara melaporkan penipuan online melalui layanan Kemenkominfo:

  • Siapkan bukti kemudian buka laman layanan.kominfo.go.id dan mengeklik menu ADUAN BRTI.
  • Isi formulir berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.
  • Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Moms klik tombol "Mulai Chat".
  • Setelah memilih, Moms akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  • Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
  • Selanjutnya petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
  • Nantinya, jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
  • Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 3 Bahaya Pinjam Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Utang!

3. Akses Cekrekening.id

Ilustrasi Menelpon Polisi
Foto: Ilustrasi Menelpon Polisi (Freepik.com/primagefactory)

Cara melaporkan penipuan online juga bisa melalui cekrekening.id.

Ini adalah situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan.

Moms bisa melakukan pelaporan secara online melalui website, aplikasi atau bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Berikut cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id:

  • Klik lapor pada cekrening.id baik melalui website atau aplikasi
  • Masukan nama bank, rekening dan nama pemilik rekening
  • Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan
  • Lampirkan bukti penipuan, seperti bukti seperti tangkapan layar transaksi dan bukti-bukti lain yang dapat mendukung laporan Moms.

Baca juga: Cara Mendapat EFIN Online, Tidak Sulit Kok, Moms!

4. Akses ke Lapor.go.id

Salah satu cara melaporkan penipuan online adalah dengan mengakses ke Lapor.go.id.

Lapor.go.id merupakan situs pengaduan penipuan yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Melalui situs ini, Moms dapat dengan mudah melakukan pengaduan dengan mudah tanpa harus keluar dari rumah.

Layanan ini juga terbilang cukup mudah untuk Moms gunakan, berikut langkah-langkahnya.

  • Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan.
  • Tulis judul pelaporan.
  • Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan.
  • Pilih tanggal kejadian.
  • Pilih lokasi kejadian.
  • Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan Moms baik Kementerian atau Pemprov.
  • Pilih kategori Situasi Khusus kemudian pilih Tindak Pidana.
  • Upload lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
  • Pilih kategori pengaduan.
  • Klik LAPOR.
  • Isi data kemudian setujui dan ketentuan layanan. Pengaduan Moms sudah selesai diajukan. Moms dapat mengecek berkala untuk mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: Ingin Mengikuti Arisan Online? Simak Beberapa Tipsnya agar Terhindar dari Penipuan

5. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara melaporkan penipuan online juga bisa Moms lakukan di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Lembaga ini berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Untuk dapat membuat laporan di OJK, berikut tata caranya.

  1. Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  2. Melakukan laporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157, hanya di hari kerja, mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
  3. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
  4. Laporan pengaduan juga dapat dikirm melalui email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Ini 20 Inspirasi Kado Natal Kekinian, Langsung CO!

6. Lapor ke Bank

Ilustrasi Melapor ke Bank
Foto: Ilustrasi Melapor ke Bank (Freepik.com/panumasyanuthai)

Saat Moms menjadi korban penipuan online, Moms sebaiknya melapor juga ke bank untuk memblokir rekening di pelaku.

Datang langsung ke kantor cabang bisa menjadi cara melaporkan penipuan online lebih cepat.

Cara melaporkan penipuan online di bank akan ditangani oleh customer service yang akan memproses laporan penipuan dan menindaklanjutinya.

Moms sebaiknya memiliki bukti konkret, sehingga pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut.

Laporan dari bank ini bisa menjadi salah satu bukti yang dapat Moms bawa ke kantor polisi saat melaporkan mengenai penipuan online.

Hal ini bisa memperkuat bukti-bukti juga, lho Moms.

7. Report Akun Media Sosial

Cara melaporkan penipuan online adalah me-report akun media sosial penipu tersebut.

Saat Moms menjadi korban penipuan online, jangan ragu untuk langsung melaporkan atau report akun media sosial, baik itu Instagram, Whatsapp, hingga Telegram si penjual, ya.

Karena cara melaporkan penipuan online ini juga ampuh untuk memancing si penipu kembali menghubungi Moms.

Selain itu, Moms juga dapat membuat status di media sosial dengan memberi informasi akun si penipu.

Hal ini juga bisa membantu Moms dalam melacak track record dari penipu tersebut.

Baca juga: 10 Dampak Media Sosial dari Sisi Positif dan Negatif yang Harus Diketahui

Karena bisa jadi ada teman-teman di media sosial Moms yang pernah menjadi korban penipuan dari orang yang sama.

Itulah cara melaporkan penipuan online yang Bisa Momsm coba. Pastikan tetap waspada ya, Moms!


Ciri-Ciri Kena Penipuan Online

Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi Penipuan (Freepik.com/freepik)

Penipuan online sebenarnya dapat diketahui dengan mudah, lho Moms. Asalkan Moms teliti, Moms mungkin akan terhindar dari penipuan online.

Nah, berikut ciri-ciri penipuan online yang bisa Moms kenali dengan mudah. Yuk simak!

1. Nama Akun Berubah

Salah satu cara penipu mengelabuhi korban adalah mengganti nama akun di media sosialnya.

Biasanya hal ini dilakukan saat sudah ada korban yang sadar dan mereka akan mencari korban baru lagi.

2. Respons Lambat

Para penipu biasanya akan lebih lambat setelah Moms mengirimkan pembayaran.

Jadi, sebelum mentransfer sebaiknya Moms bertanya lebih detail ya.

Beberapa penipu mungkin saja hilang setelah Moms mentransfer pembayarannya.

Baca juga: 16 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online, Mudah dan Cepat!

3. Tidak Memberikan Nomor Telepon

Jika Moms belanja melalui media sosial dan penjual tidak mau memberikan nomor ponsel sebaiknya jangan diteruskan, ya.

Karena hal ini bisa menjadi salah satu indikasi adanya penipuan secara online.

4. Harga yang Terlalu Murah

Membeli barang dengan harga yang sangat murah memang menyenangkan.

Namun, Moms tetap harus mencurigai jika harga tersebut terlampau murah. Karena bisa jadi ini adalah cara oknum penipuan online untuk mengelabui para korbannya.

Baca juga: Marak di Era Kencan Online, Kenali Istilah Ghosting dan Alasan Orang Melakukannya

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi Keuangan
Foto: Ilustrasi Keuangan (Freepik.com/krishnatedjo)

Selain penipuan online, masalah pinjaman online ilegal juga sering dialami oleh sejumlah masyarakat.

Biasanya, pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri, seperti:

  • Melakukan penawaran peminjaman uang melalui SMS.
  • Agar bisa mendapatkan pinjaman, biasanya biayanya cukup tinggi, mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda tinggi, yang mana bisa mencapai 1%-4% per hari.
  • Jangka waktu pelunasan pinjaman sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan di awal.

Bila Moms mengalami hal di atas, segera laporkan pengaduan di:

1. Aduan ke Kominfo

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengirimkan laporan ke Kominfo.

Kirimkan aduan yang Moms alami melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.ud.

Pengaduan yang Moms ajukan melalui email tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi.

Bila ditemukan adanya pelanggaran oleh peminjaman online tersebut, maka dapat dibawa ke ranah hukum.

2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Selain mengirim email ke Kominfo, Moms bisa juga mengirimkan aduan pinjaman online ilegal pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta membuka pos pengaduan bagi siapa saja yang menjadi korban pinjaman online ilegal, melalui situs www.bantuanhukum.or.id.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Recording Laptop, Cocok untuk Pemula

3. Satgas Waspada Investasi

Pengaduan pinjaman online ilegal juga bisa dilakukan di Satgas Waspada Investasi.

Moms bisa mengirimkan aduan untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157.

Baca Juga: Itinerary Bangkok 4 Hari 3 Malam, Jangan Lupa Cicipi Kuliner Khas Thailand!

Cara Agar Terhindar dari Penipuan Online

Bermain Smartphone (Orami Photo Stock)
Foto: Bermain Smartphone (Orami Photo Stock)

Kini Moms sudah tahu cara melaporkan penipuan online atau pinjaman ilegal.

Nah, penting juga untuk memahami cara agar terhindar dari penipuan online tersebut.

Supaya bisa terhindar dari penipuan online, Moms memerlukan kombinasi antara kehati-hatian, pemahaman tentang risiko online, dan penggunaan praktik keamanan digital yang tepat.

Selain mengetahui cara melaporkan penipuan online, berikut adalah beberapa langkah yang dapat Moms ambil untuk melindungi diri dari penipuan online:

1. Verifikasi Identitas

Pastikan Moms berurusan dengan situs web, toko online, atau individu yang sah.

Periksa alamat website dan pastikan itu memiliki protokol keamanan seperti "https://" dan ada ikon gembok di bilah alamat.

2. Jangan Pernah Bagikan Informasi Pribadi

Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor KTP, atau kata sandi melalui email atau pesan online tanpa verifikasi yang jelas.


3. Waspadai Phishing

Jangan mengklik tautan atau lampiran dari email yang tidak Moms dan Dads kenal atau yang terlihat mencurigakan.

Periksa alamat email pengirim dengan cermat dan hindari memberikan informasi pribadi melalui email.

4. Gunakan Kata Sandi Kuat

Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun.

Kata sandi harus terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.

5. Perbarui Perangkat Lunak

Pastikan perangkat lunak antivirus dan perangkat lunak keamanan lainnya selalu diperbarui.

Ini akan membantu melindungi Moms dari ancaman malware dan virus.

6. Periksa Ulasan dan Reputasi

Belanja Online
Foto: Belanja Online (Orami Photo Stocks)

Saat berbelanja online, periksa ulasan produk dan reputasi penjual.

Moms harus menghindari transaksi dari situs atau penjual yang memiliki banyak ulasan negatif atau informasi yang mencurigakan.

7. Gunakan Metode Pembayaran Aman

Pastikan Moms menggunakan metode pembayaran yang aman seperti kartu kredit atau layanan pembayaran online yang memiliki perlindungan pembeli.

8. Periksa Kebijakan Pengembalian

Pastikan Moms memahami kebijakan pengembalian barang atau uang jika terjadi masalah dengan pembelian yang Moms lakukan.

9. Waspadai Tawaran yang Terlalu Bagus

Jika tawaran terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka mungkin memang begitu.

Penipuan sering kali melibatkan tawaran yang tidak realistis atau menggiurkan.

10. Verifikasi Informasi Kontak

Jika Moms menerima komunikasi dari institusi keuangan atau layanan lain yang meminta informasi pribadi, hubungi mereka langsung menggunakan informasi kontak yang sah.

Mmisalnya, nomor telepon yang tertera di situs web resmi.

11. Edukasi Diri

Komunikasi Melalui Handphone
Foto: Komunikasi Melalui Handphone (Orami Photo Stocks)

Terus tingkatkan pengetahuan Moms tentang jenis penipuan online yang ada.

Semakin Moms tahu, semakin mudah Moms dapat mengidentifikasi tanda-tanda bahaya.

12. Aktifkan Keamanan Tambahan

Gunakan autentikasi dua faktor (2FA) jika memungkinkan.

Ini menambah lapisan keamanan dengan memerlukan informasi tambahan selain kata sandi.

13. Jangan Terlalu Terbuka di Media Sosial

Hindari membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, karena informasi ini dapat digunakan oleh penipu untuk menyusun skema penipuan yang lebih kredibel.

14. Pahami Jenis Penipuan yang Umum Terjadi

Pelajari tentang jenis-jenis penipuan online yang umum, seperti phishing, ransomware, skimming, dan lainnya.

Ini akan membantu Moms jadi lebih waspada.

Dengan lebih waspada, Moms pun jadi tak perlu mencari cara melaporkan penipuan online.

15. Pertimbangkan Keamanan Data Pribadi

Pertimbangkan untuk menggunakan layanan atau alat yang membantu melindungi privasi dan data pribadi Moms saat online.

Baca Juga: Hati-Hati terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Orami!

Menggunakan kombinasi langkah-langkah ini akan membantu Moms menjadi lebih waspada dan terhindar dari berbagai bentuk penipuan online.

Selalu ingat bahwa kehati-hatian dan pemahaman adalah kunci utama dalam menjaga keamanan di dunia digital.

Dengan begini pun bisa terhindar dan cara melaporkan penipuan online tadi tidak perlu Moms terapkan.

Nah Moms, sudah tahukan cara melaporkan penipuan online dan juga ciri-cirinya.

Tetap hati-hati dalam bertransaksi online ya Moms dan pastikan membeli barang dari penjual tepercaya.

  • https://www.kreditpintar.com/education/cara-melaporkan-penipuan-online
  • https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
  • https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx
  • https://consumer.ftc.gov/articles/how-avoid-scam
  • https://www.kominfo.go.id/content/detail/15312/tips-menghindar-jerat-fintech-ilegal/0/sorotan_media
  • https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-18-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-Dan-Tutup-105-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx
  • https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/-Penghentian-Sementara-Layanan-Konsumen-Kontak-OJK-157-Melalui-Walk-In-(Kunjungan-Langsung).aspx

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb