16 Februari 2024

Tata Cara Menggugat Cerai Suami dan Dokumen yang Diperlukan

Ketahui juga alasan kuat istri gugat cerai untuk dikabulkan di pengadilan
Tata Cara Menggugat Cerai Suami dan Dokumen yang Diperlukan

Foto: Orami Photo Stock

3. Mempelajari Tata Cara dan Proses Persidangan

Menggugat Cerai Suami
Foto: Menggugat Cerai Suami (Independent.co.uk)

Cara menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah memelajari tata cara dan proses persidangan.

Baik untuk penggugat maupun tergugat harus selalu mengikuti seluruh instruksi yang diberikan oleh pengadilan.

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Pada saat itu pihak suami istri harus datang dalam sidang.

Apabila hal tersebut tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi sebagai tahap awal.

Jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan kesimpulan.

Setelah itu, pengadilan akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan perceraian dari penggugat setelah melihat beberapa kelengkapan tersebut.

4. Menyiapkan Saksi dan Mengumpulkan Bukti

Cara menggugat cerai suami selanjutnya adalah menyiapkan saksi dan mengumpulkan bukti.

Sebab, keberadaan saksi nantinya akan memperkuat argumen dari penggugat.

Biasanya, hakim akan meminta penggugat membawa saksi untuk membuktikan alasan-alasan perceraian yang telah diberikan pada hakim sebelumnya.

Saksi akan diminta hadir untuk memperkuat alasan tergugat.

Oleh karena itu, saksi sudah seharusnya disiapkan sejak awal proses perceraian. Saksi bisa satu atau beberapa orang, yang akan diminta keterangannya untuk menguatkan alasan penggugat saat sidang.

Keakuratan keterangan saksi bisa dilengkapi dengan beberapa cara, misalnya CCTV, foto, video, atau pesan teks sebagai bukti, dan lain sebagainya.

Dalam persidangan nanti akan dilihat sejauh mana argumen dari yang tergugat dan yang digugat. Itu akan menjadi landasan bagi hakim untuk memberikan vonis.

Baca Juga: Waspada, Ini Beberapa Ciri-Ciri Penyakit Asma yang Perlu Moms Ketahui

5. Vonis

Cara menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah memahami vonis.

Ini biasanya akan dilakukan tiga kali panggilan kepada tergugat.

Jika tergugat atau suami tidak datang setelah tiga kali panggilan persidangan, pengadilan yang akan menjatuhkan talak yang dianggap sebagai first take.

Nantinya, akan diberlakukan waktu sebulan setelah first take untuk melihat apakah ada banding dari tergugat.

Jika tidak ada, inkrah berlaku dari status talak yang tadi, tetapi masa iddah berlaku dari pertama kali vonis pengadilan.

Vonis akan diberikan sesuai kebutuhan sidang.

Biasanya akan dikeluarkan pada sidang ketiga dengan mempertimbangkan alasan, keterangan saksi, dan bahan pendukung lainnya.

Setelah vonis keluar, maka status mantan suami atau istri telah sah di mata negara.

Itulah informasi tentang cara menggugat cerai suami.

Saat mengikuti tahapan cara menggugat cerai suami, semoga dengan status baru yang didapatkan setelah persidangan adalah sesuatu yang terbaik bagi semua pihak.

Dokumen yang Diperlukan untuk Menggugat Cerai Suami

Dokumen Perceraian (Orami Photo Stock)
Foto: Dokumen Perceraian (Orami Photo Stock)

Sebelum masuk ke cara menggugat cerai suami, dibutuhkan beberapa dokumen pendukungnya.

Dikutip dari situs Pengadilan Agama Slawi, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan gugatan sebagai syarat proses gugatan, yakni:

  • Penggugat harus melengkapi formulir, dan membawa surat gugatan atau permohonan: bisa berupa blangko gugatan atau blangko permohonan,
  • Membawa surat nikah asli,
  • Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah diberi materai dan dilegalisir,
  • Jika telah memiliki anak, harus membawa fotokopi akta kelahiran anak yang sudah diberi materai dan legalisir,
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, dokumen perlu dilampiri dengan beberapa bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kuitansi jual beli.
  • Surat Ijin Atasan bagi pemohon yang berada sebagai anggota PNS/TNI/POLRI/BUMN,

Untuk suami atau istri yang tidak jelas alamatnya, harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Hal ini untuk menyatakan bahwa suami atau istri telah pergi meninggalkan rumah dengan data bulan dan tahun yang jelas dan tidak diketahui alamatnya yang jelas.

Nah, ketika sudah mempersiapkan segala dokumennya, begini cara menggugat cerai suami!

Baca Juga: 5+ SD Jakarta Timur Paling Favorit, Semuanya Sudah Terakreditasi A

Hak Istri Setelah Gugat Cerai Suami

Hak-hak istri setelah bercerai termasuk:

  • Nafkah Iddah: Nafkah yang diberikan oleh mantan suami selama masa iddah (masa tunggu) setelah perceraian. Ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan istri selama iddah dan menunjukkan hormat mantan suami.
  • Mut’ah: Uang atau harta yang diberikan oleh mantan suami sebagai penghargaan atas perceraian. Ini bersifat sukarela dan tidak wajib.
  • Nafkah Anak: Nafkah yang diberikan oleh mantan suami untuk biaya hidup anak-anak hasil pernikahan yang masih di bawah tanggungan. Ini mencakup makan, pakaian, pendidikan, dan lainnya.
  • Hak Asuh Anak: Hak untuk merawat, mendidik, dan membimbing anak-anak. Biasanya diberikan kepada ibu, namun bisa diberikan kepada ayahatau pihak lain berdasarkan pertimbangan hakim.
  • Hak Hadhanah: Hak untuk tinggal bersama dan mengasuh anak-anak kecil yang belum bisa merawat dirinya sendiri. Hak hadhanah mirip seperti hak asuh anak dan biasanya diberikan kepada ibu.
  • Hak Rujuk: Hak untuk kembali bersama mantan suami setelah perceraian. Hanya berlaku jika talak bain sughra (talak yang dapat dirujuk) diberikan.
  • Harta Bersama: Harta yang didapatkan selama pernikahan harus dibagi secara adil setelah perceraian. Ini mencakup harta benda, uang, surat berharga, saham, dan lainnya.
Meskipun kini Moms sudah tahu cara menggugat cerai suami, Moms tetap mewaspadai efek yang mungkin...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb