16 Januari 2024

Begini Cara Pembuatan Kartu Kuning untuk Melamar Kerja!

Simak penjelasannya di sini, yuk Moms!
Begini Cara Pembuatan Kartu Kuning untuk Melamar Kerja!

Cara pembuatan kartu kuning atau kartu AK1 adalah salah satu langkah penting dalam persiapan untuk memasuki dunia kerja.

Kartu ini merupakan identifikasi resmi bagi pencari kerja yang telah menjalani pelatihan kerja yang relevan dengan bidang pekerjaan yang diminati.

Proses pembuatannya tidak hanya berfungsi sebagai bukti partisipasi dalam program pelatihan, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam artikel ini, Orami akan membahas tentang cara pembuatan kartu kuning dan informasi lainnya.

Untuk itu, simak artikel ini hingga akhir, ya Moms.

Baca Juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik dan Sopan, Ini Tipsnya

Tentang Kartu Kuning

Kartu Kuning
Foto: Kartu Kuning (Bnp.jambiprov.go.id)

Sebagai kartu identifikasi pelamar kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kartu kuning memiliki beberapa ketentuan.

Mengutip dari laman Disnaker Ciamis, berikut ini beberapa ketentuan dari kartu kuning:

  1. Berlaku Nasional
  2. Bila ada perubahan data / keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
  3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
  4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Fungsi Kartu Kuning

Kartu Kuning
Foto: Kartu Kuning (Kompas.com)

Kartu kuning adalah salah satu jenis kartu yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kartu ini juga dikenal sebagai Kartu Pencari Kerja (Kartu AK1) atau kartu kuning.

Kartu AK1 ini diberikan kepada pencari kerja yang telah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) atau lembaga pelatihan kerja terkait.

Kartu kuning memiliki beberapa fungsi, antara lain:

1. Identifikasi

Kartu AK1 digunakan sebagai identifikasi resmi pencari kerja yang telah mengikuti pelatihan kerja.

Kartu ini mencantumkan informasi penting seperti nama, nomor registrasi, dan tempat pelatihan.

2. Akses Layanan

Kartu kuning memberikan akses pencari kerja ke berbagai layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk informasi lowongan kerja, pelatihan lanjutan, serta bantuan dan dukungan dalam pencarian kerja.

3. Kemudahan Pencarian Kerja

Kartu kuning dapat digunakan saat melamar pekerjaan di berbagai perusahaan dan instansi yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kartu ini membuktikan bahwa pemiliknya telah menjalani pelatihan yang relevan dengan bidang pekerjaan yang diminati.

Baca Juga: 48 Kata-Kata Perpisahan di Tempat Kerja hingga Sekolah

4. Monitoring

Pemerintah dapat menggunakan kartu kuning untuk memantau partisipasi pencari kerja dalam program pelatihan dan penempatan kerja.

Hal ini membantu dalam perencanaan dan pengembangan program ketenagakerjaan di Indonesia.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning 2023

Setelah mengetahui fungsi dari memiliki kartu kuning, kini Moms perlu mengetahui syarat pembuatan kartu kuning 2023, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara Pembuatan Kartu Kuning secara Offline 2023

Cara pembuatan kartu kuning secara offline dapat dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan.

Prosedur yang umumnya diikuti oleh Moms dan Dads yang mencari pekerjaan atau ingin mendapatkan kartu tersebut.

Berikut adalah panduan umumnya:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum Moms dan Dads pergi ke Dinas Ketenagakerjaan, pastikan Moms dan Dads telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Ini biasanya mencakup KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi ijazah terakhir Moms dan Dads, dan fotokopi sertifikat pelatihan yang relevan jika ada.

2. Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan

Cari kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat di wilayah tempat tinggal. Pastikan Moms dan Dads tahu jam operasionalnya.

3. Isi Formulir Aplikasi

Di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Moms dan Dads akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi untuk Kartu Kuning.

Formulir ini biasanya mencakup informasi pribadi, pendidikan, dan pelatihan kerja Moms dan Dads.

4. Lengkapi Persyaratan

Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan bersama dengan formulir aplikasi.

Petugas di kantor akan memeriksa dokumen Moms dan Dads untuk memastikan semuanya lengkap.

5. Pengambilan Kartu

Setelah permohonan Moms dan Dads disetujui dan kartu kuning Moms dan Dads sudah jadi, Moms dan Dads akan diminta untuk mengambil kartu tersebut.

6. Legalisasi Kartu

Langkah terakhir, setelah kartu diambil, Moms dan Dads akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: 8 Cara Mengatasi Monday Blues agar Semakin Semangat Memulai Kerja di Hari Senin

Selain mengikuti langkah-langkah cara pembuatan kartu kuning secara offline di Dinas...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb