28 Oktober 2023

Serba-serbi Haji: Niat, Syarat, Hukum, dan Hikmahnya

Laksanakan haji dengan tertib agar tetap sah di mata Allah SWT
Serba-serbi Haji: Niat, Syarat, Hukum, dan Hikmahnya

Jenis-Jenis Manasik Haji

Ilustrasi Manasik Haji (CNN.com)
Foto: Ilustrasi Manasik Haji (CNN.com)

Manasik haji adalah serangkaian ritual dan aktivitas yang dilakukan oleh seorang Muslim ketika hendak menunaikan ibadah haji.

Manasik Haji mencakup persiapan fisik, mental, dan spiritual sebelum pergi ke Makkah dengan pelaksanaan 'latihan' ibadah terlebih dahulu.

Jenis-jenis manasik haji yang telah ditetapkan syariat ada 3, yaitu:

1. Ifrad

Ifrad merupakan salah satu dari jenis manasik haji yang hanya berihram untuk haji tanpa umrah.

Seseorang yang memilih manasik ini harus berniat untuk haji saja, kemudian pergi ke Makkah dan ber-tawaf qudum.

Apabila telah ber-tawaf, ia tetap berpakaian ihram dan dalam keadaan muhrim sampai hari nahar (tanggal 10 Dzulhijah).

Serta tidak dibebani hadyu (sembelihan) dan tidak ber-Sa’i kecuali sekali saja dan umrahnya dapat dilakukan pada perjalanan yang lainnya.

Ifrad hadir dalam beberapa bentuk, seperti:

  • Berumrah sebelum bulan-bulan haji dan tinggal menetap di Makkah sampai haji.
  • Berumrah sebelum bulan-bulan haji, kemudian pulang ke tempat tinggalnya dan setelah itu kembali ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji.

Pelaksanaan haji Ifrad lebih diutamakan, menurut pendapat Imam Malik dan yang terkenal dari Madzhab Syafi’i serta pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Jabir dan ‘Aisyah.

Hal ini didukung dengan dalil dari Haditsh Aisyah dan Jabir yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan haji ifrad.

Karena haji tersebut sempurna tanpa membutuhkan penguat, maka yang tidak membutuhkan lebih utama dari yang membutuhkan.

2. Tamattu’

Ini adalah berihram untuk umrah di bulan-bulan haji, setelah itu berihram untuk haji pada tahun itu juga.

Orang tersebut harus menyembelih hadyu (sembelihan). Oleh karena itu, setelah tawaf dan sa’i, perlu mencukur rambut dan pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram untuk haji.

Pelaksanaan haji Tamattu’ lebih utama, merupakan pendapat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, ‘Aisyah, Alhasan, ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qarim, Saalim, Ikrimah, Ahmad bin Hanbal, dan madzhab ahli zhahir.

Serta merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab hanbali dan satu dari dua pendapat Imam Syafi’i.

Baca Juga: 5 Doa Mengusir Setan, Baca Doa Ini Saat Jin Mulai Mengganggu

3. Qiran

Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, serta membawa hadyu (sembelihan) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Qiran ini memiliki tiga bentuk:

  • Berihram untuk haji dan umrah bersamaan

Sebagaimana dalam sebuah dalil bahwa Nabi SAW didatangi Jibril dan berkata: “Salatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan ‘Umrah fi hajjatin’.” (HR Bukhari).

  • Berihram untuk umrah saja pertama kali, kemudian memasukkan haji sebelum memulai tawaf

Sesuai hadis yang diriwayatkan ‘Aisyah ketika berihram untuk umrah, kemudian haji di Saraf.

Lalu, Rasulullah SAW memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji.

Perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah SAW: “Cukuplah bagi kamu tawafmu untuk haji dan umrahmu.” (HR Muslim).

  • Berihram untuk haji kemudian memasukkan umrah atasnya

Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat, pertama yakni boleh dilakukan dengan dalil hadis ‘Aisyah:“Rasululloh berihlal (ihram) dengan haji,”.

Kemudian kedua, tidak boleh dilakukan merupakan pendapat masyhur dalam madzhab hanbali.

Syaikhul Islam berkata, “Dan seandainya ia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rajih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama.”

Ada juga yang berpendapat bahwa Qiran lebih utama.

Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Tsaury berhujjah dengan hadis Anas, beliau berkata: “Aku mendengar Rasulullah berihlal dengan keduanya: ‘Labbaik Umrotan wa hajjan.“ (HR Mutafaqun Alaih).

Baca Juga: Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh, Bukan Sekadar Beda Istilah!

Rangkaian Wajib Haji

Umat Islam Beribadah Haji (theguardian.com)
Foto: Umat Islam Beribadah Haji (theguardian.com)

Ini adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji.

Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah atau tidak membatalkan haji yang dilakukan, tetapi wajib membayar dam atau denda dengan cara menyembelih binatang.

Jika wajib haji telah diganti dengan menyembelih binatang, ibadah hajinya dianggap sah.

Wajib haji adalah sesuatu yang tidak mempengaruhi kepada sah atau tidaknya haji secara langsung, tetapi diwajibkan membayar bila meninggalkannya.

Adapun wajib haji itu ada 6 yaitu:

  • Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
  • Mabit di Muzdalifah
  • Melontar tiga Jamrah, yaitu Ula, Wusta, dan Aqabah
  • Mabit di Mina
  • Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Makkah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
  • Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

Baca Juga: Doa Kelancaran Berbicara Agar Anak Makin Percaya Diri

Rangkaian Ibadah Sunah saat Haji

Sedangkan sunah haji adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya haji.

Artinya, tidak diwajibkan pula membayar dam bila meninggalkannya, dan tidak berdosa meninggalkannya meskipun dengan sengaja.

Tetapi, pahala haji akan terasa kurang sempurna bila tidak melakukan sunah haji ini.

Masing-masing memiliki konsekuensinya yang berbeda-beda. Maka sunah dalam ibadah haji sangat dianjurkan dan rugi jika ditinggalkan.

Sunah haji dibagi menjadi dua, yaitu sunah haji secara umum dan sunah haji secara khusus.

1. Sunah Haji Secara Umum

Ada beberapa sunah yang umum dijalankan, misalnya:

  • Melaksanakan Haji Ifrad
  • Memperbanyak membaca Talbiyah
  • Tawaf Qudum (bagi yang melaksanakan Haji Ifrad)
  • Salat sunah Tawaf
  • Mandi (Mandi Ihram, mandi masuk tanah haram, mandi wukuf, serta mandi Mabit di Muzdalifah)
  • Berpakaian ihram dengan kain putih
  • Minum air zam-zam

2. Sunah Haji Secara Khusus

Selain itu, terdapat pula sunah haji yang khusus dilakukan, seperti:

  • Melakukan ihram

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mandi. Berdasarkan hadis Zaid bin Tsabit dan juga dari ‘Aisyah ia berkata,

“Aku pernah memberi wewangian Rasulullah SAW untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sebelum melakukan tawaf di Ka’bah.

Melakukan salat ihram dan berdoa kepada Allah sambil menghadap ke arah kiblat. Mengucapkan niat...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb