
Islam memberikan syariat atau aturan dari urusan yang besar, hingga hal yang dianggap sepele. Salah satunya adalah menentukan hukum meniup makanan dan minuman.
Banyak hal yang mendasarinya. Ini dapat dilihat dari segi ketentuan agama, kesehatan, bahkan hingga kebiasaan dan norma kesopanan yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Hukum Meniup Makanan -1
Foto ilustrasi meniup makanan (Sumber: Accuweather.com)
Dalam sebuah hadis disebutkan:
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Dilansir NU Online, dari hadits ini para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum meniup makanan dan minuman.
Banyak ulama yang berpendapat bahwa hukum meniup makanan atau minuman adalah makruh tanzih, karena ini berkaitan dengan adab dan kebersihan.
Dan ulama lain memberikan tafsil. Dijelaskan bahwa larangan makruh berlaku jika seseorang mengikuti jamuan makan bersama-sama dengan orang lain di wadah besar dengan orang lain.
Sebab, bisa saja orang lain akan akan merasa jijik atau malah menduga akan masuk kotoran atau penyakit di salah satu mulut dari orang yang sedang makan bersama di wadah tersebut.
Namun saat seseorang makan sendiri atau makan bersama keluarganya, maka hukum meniup makanan dan minuman tidak berlaku atau diperbolehkan. Salahs atu alasannya yakni:
قوله (نهى عن النفخ في الطعام) لأنه يؤذن بالعجلة وشدة الشره وقلة الصبر قال المهلب : ومحل ذلك إذا أكل مع غيره فإن أكل وحده أو مع من لا يتقذر منه شيئا كزوجته وولده وخادمه وتلميذه فلا بأس
Artinya: “Kata (Nabi Muhammad SAW melarang peniupan makanan) karena itu mengisyaratkan ketergesa-gesaan, kerakusan dan kurang sabar. Al-Mahlab mengatakan bahwa letak larangan itu terdapat ketika seseorang makan bersama orang lain pada satu wajan.
Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak menganggap ‘kotor’ apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, dan muridnya, maka tidak masalah,” (Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
Sebagian ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa meniup makanan atau minuman tidak makruh untuk mendinginkan hidangan, karena memakan makanan atau minuman panas dapat menghilangkan berkah.
وَفِي قَوْلٍ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ لِمَنْ كَانَ وَحْدَهُ. وَقَال الآْمِدِيُّ - مِنَ الْحَنَابِلَةِ - : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ إِذَا كَانَ حَارًّا ، قَال الْمِرْدَاوِيُّ : وَهُوَ الصَّوَابُ إِنْ كَانَ ثَمَّ حَاجَةٌ إِلَى الأَْكْل حِينَئِذٍ
Artinya: “Satu pendapat di dalam Mazhab Maliki menyatakan bahwa meniup makanan tidak dimakruh bagi orang yang makan sendiri. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh bila makanan itu panas. Al-Mirdawi mengatakan bahwa, ini yang benar, (tidak makruh) jika ada keperluan untuk mengonsumsinya saat itu,” (Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah)
Oleh karena itu, mayoritas ulama menyarankan orang untuk menunggu sabar makanan dan minumannya dingin sendiri.
Jika sedang terburu-buru, maka lebih baik untuk menggunakan kipas atau alat bantu lainnya untuk mendinginkan makanan dari pada meniupnya.
Baca Juga: 9 Adab Menerima Tamu Dalam Islam, Yuk Amalkan!
Foto: Hukum Meniup Makanan -2
Foto ilustrasi meniup makanan (Sumber: Masterfile.com/gettyimage)
Sering dianggap sepele, hal ini malah seperti sebuah kebiasaan karena masih banyak orang yang sering terlihat meniup makanan dan minuman saat makan. Padahal, ada ada larangan melakukannya.
Dikutip dari studi Fakultas Kesehatan UII, ada beberapa alasan mengenai meniup makanan dan minuman jika dilihat dari segi kesehatan.
Baca Juga: 5+ Adab Menasehati Dalam Islam, Perlu Disimak!
Foto: Hukum Meniup Makanan -3
Foto ilustrasi meniup makanan (Sumber: ndiatoday.com)
Jika dilihat dari kaca mata Islam, terdapat larangan Rasulullah SAW tentang meniup makanan dan minuman. Beberapa hadis dan keterangan ulama di bawah ini menjadi landasannya:
Dengan mengetahui hukum meniup makanan dan minuman beserta penjelasannya dari segi kesehatan, diharapkan umat Islam dapat menjalankannya dan mendapatkan hikmat saat mengerjakan salah satu sunnah Rasul ini.
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.