05 Februari 2024

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Apakah Moms dan Dads termasuk orang yang merayakan Valentine?
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya tentang hukum merayakan Valentine dalam Islam. Apakah Moms salah satunya?

Perayaan Valentine atau hari kasih sayang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahun.

Banyak pasangan memilih merayakan momen tersebut dengan menunjukkan kasih sayang melalui tukar kado, dinner romantis, sampai bagi-bagi cokelat.

Di balik itu, sebagian umat Islam bertanya-tanya: apakah hari Valentine boleh dirayakan sebagai hari kasih sayang?

Bagaimana hukumnya menurut Islam dan benarkah momen ini haram untuk dirayakan?

Cari tahu penjelasan hadis dan hukum merayakan hari Valentine dalam Islam lewat penjelasan di bawah ini, ya!

Baca Juga: Para Pria, Ini 8 Kado Valentine yang Selalu Didambakan Wanita

Apa Itu Hari Valentine?

Dinner Romantis
Foto: Dinner Romantis (Freepik.com/drobotdean)

Hari Valentine berasal dari Saint Valentine, seorang pendeta Katolik yang tinggal di Roma pada abad ke-3.

Dalam penjelasan Roses Only, ada banyak cerita tentang awal mula atau sejarah Hari Valentine seiring berjalannya waktu.

Pada awal perayaan Hari Valentine, banyak orang Romawi yang masuk agama Kristen.

Di kala itu, Kaisar Claudius II adalah seorang penyembah dan membuat aturan yang ketat tentang apa yang boleh dilakukan oleh orang Kristen.

Claudius percaya bahwa para prajurit Romawi harus sepenuhnya berbakti kepada Roma.

Adanya larangan untuk menikah juga dikeluarkan oleh Claudius, yang perlu ditaati oleh semua kalangan masyarakat.

Namun, Saint Valentine tetap akan menikahkan para prajurit dalam upacara Kristen, meski tak sejalan dengan peraturan.

Ini adalah awal mula Saint Valentine merasakan kekejaman di penjara akibat mempertaruhkan reputasinya untuk sebuah cinta.

Hingga akhirnya, pada tanggal 14 Februari 270 M, seorang pendeta suci di Roma pada zaman kaisar Claudius II yang bernama Saint Valentine dieksekusi.

Karenanya, tanggal 14 Februari setiap tahun dirayakan sebagai hari Valentine sebagai bentuk penghormatan dan perwujudan rasa kasih sayang.

Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Wajib Diketahui!

Pendapat Ulama tentang Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Hukum Valentine dalam Islam
Foto: Hukum Valentine dalam Islam (Orami Photo Stocks)

Umat Islam menjunjung tinggi kedamaian dan kasih sayang antar sesama manusia.

Namun, benarkah hukum merayakan Valentine dalam Islam itu haram?

Berikut beberapa pendapat terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam berdasarkan berbagai sumber:

1. Fatwa Haram MUI

Melansir NU Online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang hukumnya haram.

Hukum merayakan Valentine dalam Islam adalah haram dan hal ini didukung oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.

Sifat haram untuk merayakan Valentine bagi umat Islam tertuang dalam poin-poin berikut:

  • Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
  • Hari Valentine dinilai mendekatkan pada pergaulan bebas, seperti seks sebelum menikah
  • Hari Valentine berpotensi membawa keburukan

Fatwa haram Hari Valentine dari MUI juga didukung oleh berbagai hadis dan pendapat ulama.

Salah satunya hadis riwayat Abu Dawud, yang artinya:

“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R. Abu Dawud, no. 4031).

Dar al-Ifta, salah satu lembaga fatwa Mesir, turut memberikan penjelasan terkait hukum merayakan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb