Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Teori dan Contoh Penerapannya dalam Hidup Bernegara
Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh beberapa tokoh, meliputi:
1. Johanes Althusius
Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia.
Sedangkan pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.
Baca Juga: Tugu Proklamasi: Sejarah Proses Pembangunan dan Monumen yang Ada di Dalamnya
2. Mostesquieu
Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers), yaitu:
- Legislatif, yakni kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara.
- Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. John Locke
Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat, di mana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedangkan pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.
Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.
Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.
Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.
John Locke juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
- Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.
Baca Juga: Arti Bela Negara, Tujuan, Nilai Dasar, serta Contoh Sikap dalam Kehidupan Sehari-hari
4. Jean-Jacques Rousseau
Mengemukakan teori tentang sosial contract di mana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.
Contoh Kedaulatan Rakyat
Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia tidak lepas dari upaya demokrasi yang dilakukan dalam berbagai kegiatan.
Mulai dari lingkup masyarakat yang lebih kecil hingga lingkup pemerintahan negara.
Beberapa contoh kedaulatan rakyat, yakni:
- Turut serta dalam pemilihan kepala negara dan daerah.
- Menjaga fasilitas umum.
- Menyusun program untuk masyarakat melalui musyawarah.
- Menyediakan ruang bagi masyarakat untuk membantu banyak partai politik demi mendukung demokrasi.
- Bergotong-royong membangun masyarakat.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Kebebasan pers.
Baca Juga: Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Saksi Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Demikian informasi mengenai kedaulatan rakyat, mulai dari teori, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Yuk, jadi warga negara yang berperan turut melestarikan demokrasi!
- http://repo.unand.ac.id/2437/4/BAB%2520I.pdf
- https://guruppkn.com/contoh-kedaulatan-rakyat
- https://layanan.hukum.uns.ac.id/data/RENSI%20file/Buku%20ISHARYANTO/12.%20BUKU%20KEDAULATAN%20RAKYAT%20DAN%20SISTEM%20PERWAKILAN%20%282016%29.pdf
- https://link.springer.com/referenceworkentry/10.1007/978-94-007-0753-5_3064
- http://lab.pancasila.um.ac.id/wp-content/uploads/2016/06/Konsep-Kedaulatan-Rakyat-dalam-Undang-Undang-Dasar-Negara-Republik-Indonesia-Tahun-1945-Oleh-Dr.-Sutoyo-S.H.-M.Hum_..pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.