08 April 2024

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

Bolehkah menikah dengan sepupu? Ternyata ini jawabannya!
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

Ini adalah keadilan pertengahan antara (sikap) berlebihan dan lancang, karena sesungguhnya umat nasrani tidak menikahi kerabat kecuali jarak kekerabatan antar mereka sudah tujuh turunan atau lebih.

Sedangkan umat Yahudi (memperbolehkan) menikahi keponakan sendiri.

Maka syariat (Islam) yang sempurna lagi suci ini datang menghancurkan (sikap) berlebihan nasrani dengan memperbolehkan pernikahan antar sepupu, dan mengharamkan apa yang lancang dilakukan oleh Yahudi tentang kebolehan menikahi keponakan sendiri, sungguh keburukan yang mengerikan.

Kata "memperbolehkan" bukanlah berarti menganjurkan atau bahkan mewajibkan. Menikah dengan sepupu dalam islam dibolehkan dan bukan diwajibkan.

Akan tetapi, jika ada pertimbangan lain dari segi medis yang terbukti lebih besar madharat atau bahayanya daripada manfaatnya bagi orang-orang tertentu, yang lebih utama adalah menghindarinya.

Sebagai mana dimuat dalam kaidah fiqih:

((درء المفاسد أولى من جلب المنافع))

Artinya: “Mencegah kerusakan lebih utama daripada mendatangkan manfaat.”

Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan!

Risiko Kesehatan Menikah dengan Sepupu

Cincin Pernikahan
Foto: Cincin Pernikahan (Freepik.com/freepic-diller)

Jika ada pertalian darah, besar kemungkinan persamaan genetik atau DNA semakin besar.

Rata-rata persamaan DNA manusia dari persatuan sepupu adalah: 12,5% pada persatuan sepupu pertama, 3,13% pada persatuan sepupu kedua, 0,78% pada persatuan sepupu ketiga, 0,20% pada persatuan sepupu keempat, 0,05% pada persatuan sepupu kelima, dan 0,01% pada persatuan sepupu keenam.

Pada persatuan sepupu ketujuh, hubungan genetik yang dimiliki manusia sudah tak berarti sama sekali.

Semakin besar persamaan genetik, masalah yang muncul pun akan semakin besar pula.

Menurut Jurnal Antropologi Fisip Unand, terdapat penyakit bawaan yang merupakan risiko mutlak pada semua jenis perkawinan sepupu.

Hasil penelitian menunjukkan risiko terkena penyakit akibat pernikahan sepupu, meski tidak mutlak berdampak negatif pada semua pasangan sepupu.

Namun, menikah dengan sepupu memiliki peluang besar untuk mengalaminya.

Ada beberapa risiko dari pernikahan sedarah, seperti cacat lahir atau kelainan bawaan, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental.

Selain itu bisa juga terjadi ketidakmampuan belajar, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, kematian bayi, epilepsi, dan kondisi parah tertentu yang tidak terdiagnosis.

Begitulah Islam memandang permasalahan menikah dengan sepupu. Semoga umat Islam dapat bersikap bijak dalam menyikapinya.

  • http://jurnalantropologi.fisip.unand.ac.id/index.php/jantro/article/view/75
  • https://masjidpedesaan.or.id/tidak-boleh-menikahi-sepupu-sendiri-siapa-bilang/
  • https://muhammadiyah.or.id/bolehkah-menikahi-saudara-sepupu/
  • https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/muhrim
  • https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mahramhttps://muhammadiyah.or.id/bolehkah-menikahi-saudara-sepupu/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb