01 November 2022

3 Perusahaan Farmasi Dipolisikan BPOM karena Produksi Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol

Diketahui menggunakan Etilen Glikol 48 mg/ml sedangkan hanya boleh kurang dari 0,1 mg/ml
3 Perusahaan Farmasi Dipolisikan BPOM karena Produksi Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol

Foto: Freepik

Tiga nama perusahaan farmasi di Indonesia menjadi perhatian publik dalam konferensi pers gabungan antara Mabes Polri dan BPOM, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Sebelumnya, sudah disebukan 2 nama perusahaan yang dipidanakan, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.

Kemudian, baru-baru ini bertambah 1 nama lagi, yakni PT Afia Farma.

Ketiga industri tersebut dibawa ke ranah pidana atas dugaan penggunaan etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.

Simak selengkapnya di bawah ini, ya Moms!

Baca Juga: 102 Obat Sirop yang Dilarang BPOM dan Perbedaannya dengan 5 Obat yang Ditarik

Perusahaan Farmasi Dipolisikan BPOM

Ilustrasi Obat Sirop
Foto: Ilustrasi Obat Sirop (Orami Photo Stocks)

Ini dia beberapa informasi yang bisa Moms ketahui.

1. Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sejauh ini, Mabes Polri belum menetapkan ketiga nama perusahaan farmasi di atas menjadi tersangka.

Meski demikian, BPOM menyebut sudah ada bukti jelas bahwa perusahaan mengganti bahan baku tanpa melapor ke BPOM.

Oleh karena itu, obat sirop yang diproduksi ketiganya terbukti mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang wajar yang ditetapkan BPOM.

Sedangkan, 2 senyawa kimia itu disebutkan menjadi biang kerok merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Baca Juga: Mengenal Etilen Glikol, yang Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak di Gambia

2. Terancam Penjara 10 Tahun

Seperti yang sudah disebutkan di atas, mulanya hanya 2 perusahaan yang diketahui menggunakan kandungan berbahaya melebihi batas aman.

Nah, kedua perusahaan tersebut akan terancam penjara 10 tahun. Berikut ancaman pidananya seperti melansir dari berbagai sumber:

Memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96, Pasal 98, ayat 2 dan ayat 3.

Ancamannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, memperdagangkan yang tidak memenuhi syarat dan standar sesuai UU Pasal 62 ayat 1 dan UU RI No 8 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

3. Tambah 1 Perusahaan

Setelah 2 perusahaan di atas terbukti melakukan tindak pidana, pada Senin, 31 Oktober 2022, BPOM mengumumkan perusahaan lainnya.

"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirop Paracetamol Drops, Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma.

Jadi ada 1 produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana.

Berdasarkan pengujiannya, kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas," ucap Kepala BPOM Penny Lukito pada konferensi pers.

Selain dipolisikan, Afi Farma juga diberikan sanksi administratif berupa penghapusan sertifikat Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penarikan produk.

Baca Juga: Obat yang Mengandung Etilen Glikol (EG) dan Bahayanya untuk Kesehatan!

4. PT Yarindo Farmatama Menggunakan Etilen 48 mg/ml

Syarat penggunaan Etilen hanya boleh kurang dari 0,1 mg/ml. Oleh karena itu, perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas.

Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dipidanakan karena menggunakan bahan penyebab etilen glikol (EG) jauh dari batas aman.

Izin perusahaan farmasi yang berpusat di Cikande, Serang, ini dicabut, produk disetop edar dan dimusnahkan.

Berdasarkan perhitungan, jika 48 mg/ml dibagi 0,1 mg/ml maka setara dengan 480 kali lipat.

“Ini sudah termasuk racun," ujar Penny.

5. Pemasok Senyawa Kimia

Untuk mendapatkan senyawa kimia tersebut, tentunya dipasok dari negara-negara lain, ya Moms.

PT Yarindo Farmatama mendapat pelarut dari produsen Dow Chemical Thailand, di Thailand.

Dow Chemical bersumber dari Amerika. Namun, yang digunakan PT Yarindo Farmatama berasal dari Thailand.

Berdasarkan temuan tersebut, perlu diduga adanya tindak pidana dari kedua industri farmasi itu (Yarindo dan Universal).

Selain 2 perusahaan tersebut, PT Afi Farma juga akan dipidanakan.

Produknya berupa Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint yang memiliki cemaran EG dan DEG melebihi batas aman.

Itulah informasi seputar 3 perusahaan farmasi yang dipolisikan BPOM terkait penggunaan kandungan berbahaya melebihi ambang batas.

Semoga bermanfaat, Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb