16 Maret 2024

Sejarah Haramnya Babi Menurut Islam dari Al-Qur'an dan Hadis

Mengupas alasan medis dibalik haramnya babi dalam Islam
Sejarah Haramnya Babi Menurut Islam dari Al-Qur'an dan Hadis

Sejarah haramnya babi dalam Islam memang menarik untuk dibahas.

Sebab, hewan yang satu ini beberapa kali disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis sebagai hewan yang haram dikonsumsi.

Meski begitu, mengupas sejarah haramnya babi cukup menarik untuk dibahas.

Pengetahuan ini bisa menambah wawasan dan menjadi penjelasan untuk Si Kecil dalam mempelajari Islam.

Ingin tahu sejarah haramnya babi dan dalil yang menyertainya? Simak artikel ini sampai akhir, Moms!

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengonsumsi Bekicot Halal atau Haram?

Sejarah Haramnya Babi Menurut Islam

Sejarah Haramnya Babi
Foto: Sejarah Haramnya Babi (Freepik.com)

Hukum dan sejarah haramnya babi dalam Islam berasal dari perintah Allah yang tertuang dalam Al-Quran dan Hadis.

Sejarah haramnya babi bermula pada masa Nabi Muhammad SAW di Makkah dan Madinah pada abad ke-7.

Pada saat itu, masyarakat Arab banyak yang memeluk agama Islam setelah menerima dakwah dari Nabi Muhammad SAW.

Saat itu, babi juga sangat populer sebagai bahan makanan di kalangan masyarakat Arab.

Namun, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk memakan babi dan mengharamkannya secara tegas.

Larangan tersebut tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah."

Sejak saat itu, hukum haramnya babi dalam Islam menjadi sangat penting dan dipegang teguh oleh umat Islam di seluruh dunia.

Alasan hukum haramnya babi dalam Islam adalah untuk menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Selain itu, hukum ini juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah sebagai Pencipta manusia dan segala isinya.

Perintah untuk menghindari babi dan makanan yang haram lainnya di dalam Islam adalah sebagai tanda ketakwaan kepada Allah.

Dengan mematuhi perintah ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesehatan fisik dan spiritualnya serta terhindar dari berbagai macam penyakit dan keburukan lainnya.

Baca Juga: Syukuran 4 Bulanan Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Mengapa Babi Haram dalam Islam?

Sejarah Haramnya Babi
Foto: Sejarah Haramnya Babi (Freepik.com)

Babi diharamkan dalam Islam karena beberapa alasan yang bersifat hukum dan kesehatan. Berikut penjelasannya:

1. Babi Dianggap sebagai Hewan yang Tidak Suci

Hewan-hewan yang dianggap tidak suci atau najis seperti babi, anjing, dan binatang buas lainnya tidak boleh dimakan atau disentuh.

Hal ini karena hewan-hewan ini dianggap memiliki kotoran dan mikroba yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

2. Babi dapat Menyebabkan Berbagai Macam Penyakit

Babi dikenal sebagai hewan yang rentan terhadap berbagai macam penyakit, termasuk virus dan bakteri yang dapat menular ke manusia.

Beberapa penyakit yang dapat ditularkan oleh babi di antaranya flu babi, trichinosis, dan kolera.

Melansir dari The American Journal of Clinical Nutrition, konsumsi daging babi yang tinggi dapat meningkatkan risiko kematian akibat penyakit jantung dan kanker.

Oleh karena itu, memakan daging babi dapat membahayakan kesehatan manusia.

3. Makanan Haram dapat Memengaruhi Akhlak dan Moral

Makanan yang haram dapat mempengaruhi akhlak dan moral seseorang, karena dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental seseorang secara keseluruhan.

Baca Juga: 15+ Hadits dan Ayat Alquran tentang Akhlak untuk Jadi Pegangan Hidup


Dalil Ayat Al-Qur'an tentang Haramnya Babi

Sejarah Haramnya Babi
Foto: Sejarah Haramnya Babi (News.iium.edu.my)

Dalam Al-Quran, larangan untuk mengonsumsi babi secara tegas dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173:

"Haram bagi kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging binatang) yang disembelih atas nama selain Allah."

Selain itu, dalam Surat Al-Ma'idah ayat 3, Allah SWT juga memperingatkan umat Islam untuk tidak memakan daging babi dan barang haram lainnya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.

(Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu.

Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.

Hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Tetapi barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadis tentang Babi Haram

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menguatkan larangan untuk mengonsumsi babi. Berikut adalah beberapa hadis tentang haramnya babi:

  1. Dari Abu Thalhah Al-Khushani RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr (minuman keras), bangkai, daging babi, dan patung-patung." (HR. Bukhari)
  2. Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Allah SWT melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksi (yang menyaksikan) transaksi riba, dan mereka semua itu sama (dalam dosanya).” (HR. Muslim)
  3. Dari Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, daging babi, mayit yang tidak disembelih, dan harta yang diperoleh secara zalim." (HR. Ahmad)

Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis di atas, maka haramnya babi dalam Islam merupakan ajaran yang telah disebarkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Baca Juga: Tata Cara Salat Tobat, Lengkap dengan Dalil dan Bacaannya

Risiko Kesehatan Mengonsumsi Daging Babi

Sejarah Haramnya Babi - Dampak Daging Babi
Foto: Sejarah Haramnya Babi - Dampak Daging Babi (Shutterstock.com)

Beberapa risiko kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi daging babi antara lain infeksi bakteri, virus, dan parasit, serta risiko terjadinya penyakit kardiovaskular.

Menurut penelitan di jurnal AIMS Microbiology, konsumsi hati babi mentah dan produk babi lainnya dapat meningkatkan risiko terinfeksi virus hepatitis E.

Babi yang berpotensi terinfeksi Toxoplasma gondii, sejenis parasit, dapat menyebabkan risiko kesehatan pada manusia.

Itulah penjelasan seputar sejarah haramnya babi menurut Islam dan sejumlah dalil yang menyertainya.

  • https://academic.oup.com/ajcn
  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC9834074/
  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC9796636/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb