Talak: Pengertian, Jenis, Contoh Ucapan, dan Syarat Jatuhnya
Pandangan Mengenai Bersumpah dengan Talak
Hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan "jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak" juga memiliki dua keadaan:
1. Dianggap Jatuh Talak
Maksud dari ucapan tersebut adalah jatuh talak secara hakiki jika syarat tersebut tercapai.
Menurut jumhur ulama, talak tersebut dianggap jatuh.
2. Tidak Dianggap Jatuh Talak
Maksud dari ucapan tersebut bukan maksud talak secara hakiki namun untuk ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu.
Mengenai talak dengan maksud ini, ada dua pendapat di antara para ulama:
- Talak jatuh ketika syaratnya tercapai. Inilah pendapat jumhur fuqoha dan ulama empat mazhab. Di antara alasannya karena muslim harus berpegang dengan syarat yang dia tetapkan.
- Talak tersebut tidaklah jatuh. Pendapat ini menjadi pegangan ‘Ikrimah, Thowus, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Di antara alasannya adalah sabda Nabi SAW: “Barang siapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu dia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafaroh.” (HR. Muslim no. 1650).
3. Tidak Jatuh Talak dan Hanya Dianggap Sebagai Ancaman
Tujuh orang sahabat -yaitu Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Abu Salmah, Hafshoh, Zainab, menganggap tidak jatuhnya sumpah dengan memerdekakan budak.
Demikian bisa diqiyaskan dengan talak dengan qiyas yang shahih.
Karena tidak ada dalil tegas dari Alquran maupun hadis, juga tidak ada ijma’ (konsensus para ulama), ditambah kesesuaian dengan maqoshid syari’at, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah talak mu’allaq bersyarat (talak dengan maksud sumpah) tidaklah jatuh.
Talak ini adalah jika dengan maksud sebagai ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu.
Namun jika maksudnya adalah talak secara hakiki, maka dianggap jatuh talak.
Mahkamah di Mesir berpendapat yang sama, mereka berkata, “Tidak jatuh talak bersyarat jika dimaksudkan sebagai ancaman (peringatan) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, bukan yang lainnya.”
Baca Juga: Nyaman Atau Bosan dalam Pernikahan? Kenali Perbedaannya
Jenis Talak Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktu jatuhnya, para ulama fiqih kontemprer Syekh Wahbah al-Zuhaili membaginya menjadi tiga jenis, dilansir NU Online.
“Dilihat dari kandungan shighat terhadap ta‘liq atas perkara yang akan datang, penyandaran kepada waktu di masa mendatang, serta ketiadaan kandungan ta‘liq-nya, talak terbagi pada munajjaz, mu‘allaq, dan mudhaf” (Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6966).
1. Talak Munajjaz atau Mu‘Ajjal
Jenis ini yang dijatuhkan pada saat shighat-nya diucapkan.
Misalnya, ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”
Ungkapan seperti itu berakibat jatuhnya talak pada saat itu pula selama suami yang mengucapkan termasuk orang yang dianggap sah menjatuhkan talak, dan istri yang ditalak termasuk orang yang sah dijatuhi talak.
2. Talak Mudhaf
Ini adalah jenis talak yang disandarkan tercapainya pada waktu yang akan datang.
Seperti ungkapan suami kepada istrinya, “Engkau tertalak pada esok hari, atau pada awal bulan Ramadan, atau pada awal tahun depan.”
Ungkapan, “Engkau tertalak pada awal bulan Ramadan,” misalnya.
Maka, terhitung sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Sya‘ban, talak suami kepada istrinya jatuh, bukan sejak dia mengucapkan.
Berbeda halnya jika talak itu disandarkan pada waktu yang telah lalu, seperti “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz.
Artinya talak itu jatuh sejak diucapkan, karena mustahilnya menyandarkan sesuatu kepada waktu lampau, kecuali jika yang maksud perkataan itu adalah memberi tahu.
Begitu pula ungkapan suami, “Engkau tertalak sebelum mautku,” maka talaknya menjadi munajjaz.
Artinya, talak jatuh pada saat diucapkan karena sebelum kematian seluruhnya adalah waktu menjatuhkan talak.
3. Talak Mu‘allaq
Disebut juga talak bersyarat atau lebih dikenal dengan nama ‘talak ta‘liq’.
Ini adalah talak yang digantungkan terjadinya pada sesuatu di waktu yang akan datang. Biasanya menggunakan kata-kata jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.
Contohnya ungkapan suami kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi rumah ini, maka engkau tertalak.”
Atau, “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.”
Atau, “Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak.”
Atau, “Kapan pun engkau ngobrol lagi dengan si ini, maka jatuhlah talakku kepadamu.”
Baca Juga; Wisata ke Curug Luhur, Air Terjun di Bogor yang Sejuk!
Jenis-Jenis Talak Dilihat dari Sighat (Ucapan atau Lafaz) Talak
Jika ditinjau dari segi ini, talak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Talak Sharih (Talak Langsung)
Ini adalah talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan lafaz atau ucapan yang jelas.
Meski diucapkan tanpa ada niat atau saksi, akan tetapi suami tetap dianggap menjatuhkan cerai. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah:
واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafaz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku).”
Contoh lafaznya:
- Aku menceraikanmu
- Engkau aku ceraikan
- Engkau kutalak satu, dan lain sebagainya.
2. Talak Kinayah (Talak Tidak Langsung)
Ini adalah talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan menggunakan kata-kata yang di dalamnya mengandung makna perceraian, meski tidak secara langsung.
Suami yang mengucap lafaz talak kinayah dan tidak ada niat untuk menceraikan istrinya, dianggap tidak jatuh talak.
Tetapi apabila suami mempunyai niat untuk menceraikan istrinya ketika mengucapkan kalimat tersebut, maka talak dianggap jatuh.
Contoh lafaznya:
- “Pulanglah engkau pada orang tuamu karena aku tidak lagi menghendakimu,”
- “Pergi saja engkau dari sini kemana pun engkau suka,”
- “Tidak ada hubungan apa pun lagi di antara kita,” dan lain sebagainya.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.