05 November 2023

Talak: Pengertian, Jenis, Contoh Ucapan, dan Syarat Jatuhnya

Inilah beberapa hal terkait talak yang harus diketahui oleh suami ataupun istri
Talak: Pengertian, Jenis, Contoh Ucapan, dan Syarat Jatuhnya

Jenis Talak Cerai dari Pihak Suami

Jenis Talak
Foto: Jenis Talak (Orami Photo Stock)

Ini merupakan jenis perceraian yang paling umum terjadi, di mana suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

Status perceraian terjadi tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan agama.

Dengan kata lain, keputusan dari Pengadilan Agama adalah sebagai formalitas kenegaraan.

Talak jenis ini dibedakan menjadi lima, yaitu:

1. Talak Raj’i

Yaitu proses perceraian saat suami mengucapkan talak satu atau dua kepada istrinya, tapi suami bisa rujuk dengan istrinya saat istri masih dalam masa iddah.

Saat masa iddah habis atau lewat, rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dibenarkan kecuali harus dengan akad nikah yang baru.

Allah SWT berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim,” (QS Al-Baqarah: 229).

2. Talak Bain

Ini adalah proses perceraian saat suami mengucapkan atau melafazkan talak tiga kepada istrinya.

Dalam kasus ini, suami tidak boleh rujuk dengan istrinya, kecuali istri telah menikah kembali dengan orang lain lalu istri diceraikan oleh suami barunya dan telah habis masa iddahnya.

Allah SWT berfirman:

إِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.

Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui,” (QS. Al- Baqarah: 230).

3. Talak Sunni

Ini adalah perceraian saat suami mengucapkan talak kepada istri yang belum disetubuhi ketika istri dalam keadaan suci dari haid.

4. Talak Bid’i

Yaitu perceraian saat suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang masih dalam masa haid atau istri yang dalam keadaan suci dari haid akan tetapi sudah disetubuhi.

5. Talak Taklik

Yaitu perceraian yang terjadi akibat syarat atau sebab-sebab tertentu.

Jadi apabila suami melakukan sebab atau syarat-syarat tersebut, maka terjadilah perceraian.

Baca Juga: 12 Cara Menjaga Hubungan LDR Tetap Harmonis

Gugat Cerai oleh Istri

Ada cerai talak oleh suami, ada juga gugat cerai oleh istri.

Ini merupakan proses perceraian ketika pihak istri mengajukan permohonan gugat cerai atas suaminya kepada Pengadilan Agama, dan sebelum lembaga pemerintah tersebut memutuskan secara resmi, maka perceraian dianggap belum terjadi.

Meski dalam Islam, talak secara khusus merujuk pada hak suami untuk mengakhiri pernikahan, namun itu bukan berarti bahwa wanita tidak memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan.

Meskipun wanita tidak diberi hak untuk talak, mereka memiliki mekanisme lain yang dapat mereka gunakan untuk mengakhiri pernikahan.

Ada dua istilah terkait gugat cerai yang dilakukan oleh istri atas suaminya, yakni:

1. Fasakh

Fasakh merupakan pengajuan perceraian yang dilakukan seorang istri atas suaminya tanpa adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada sang suami.

Fasakh bisa dilakukan ketika :

  1. Suami telah dianggap tidak memberikan nafkah lagi baik nafkah lahir maupun batin kepada istrinya selama enam bulan berturut-turut.
  2. Apabila seorang suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa adanya kabar berita
  3. Suami dianggap tidak melunasi mas kawin atau mahar yang telah disebutkan di dalam akad nikah, baik sebagian maupun keseluruhan.
  4. Suami berlaku buruk kepada istrinya seperti menganiaya, menghina, maupun tindakan lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan sang istri.

2. Khulu’

Khulu' merupakan proses perceraian atas permintaan dari pihak istri dan suami setuju dengan hal tersebut dengan syarat sang istri memberikan imbalan kepada sang suami.

Di dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 229 disebutkan bahwa:

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”

Dampak dari gugatan cerai yang dilakukan istri tersebut adalah hilangnya hak suami untuk melakukan rujuk selama sang istri sedang dalam masa iddah atau yang disebut dengan talak ba’in sughra.

Dan apabila sang suami menghendaki untuk rujuk, maka ia harus melakukan proses melamar dan menikahi kembali wanita yang telah menjadi mantan istrinya tersebut.

Dan apabila wanita tersebut hendak menikah dengan pria lain, maka ia harus menunggu hingga masa iddahnya selesai.

Baca Juga: Cara Mengatasi Puting Lecet Supaya Bisa Tetap Menyusui

Cara Mengajukan Talak di Pengadilan

Tata cara prosedur untuk mengajukan talak di pengadilan bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum sebuah negara.

Namun, berikut langkah yang biasa dilakukan dalam pengajuan talak di Pengadilan Agama:

  1. Ajukan permohonan talak dalam bentuk tertulis maupun lisan untuk kemudian diserahkan ke Mahkamah Syariah di Pengadilan Agama. Jika belum membuat surat permohonan, sebaiknya meminta petunjuk Mahkamah Syariah untuk prosedur pembuatan surat permohonan talak.
  2. Surat permohonan talak masih dapat diubah selama tidak mengubah isi petitum dan posita.
  3. Isi surat permohonan yang diajukan terdiri dari nama, umur, agama, pekerjaan, dan alamat pemohon serta termohon.
  4. Permohonan mengenai nafkah istri, anak, nafkah anak, dan harta bersama dapat diajukan bersama dengan permohonan talak atau setelah ikrar talak diucapkan.
  5. Jika semua yang syarat permohonan lengkap dan telah diajukan, ada biaya perkara yang perlu dibayar oleh pemohon.

Itulah hal-hal mengenai talak yang perlu diketahui oleh pasangan suami istri.

Jadikan sebagai pengetahuan dan sebisa mungkin dihindari, ya!

Jaga kerukunan dan keharmonisan rumah tangga sehingga talak tidak perlu diucapkan serta terhindar dari perceraian.

  • https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/talak
  • https://tanyasyariah.com/konsultasi/kalimat-yang-menjadi-jatuhnya-talak/
  • https://www.researchgate.net/publication/249406254_Research_on_Divorce_Continuing_Trends_and_New_Developments
  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/syarat-dan-ketentuan-jatuhnya-talak-atau-cerai-suami-istri-hRFDU

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb