8 Fakta Menarik Bendera Indonesia Merah Putih, serta Aturan Terkait Bendera yang Perlu Dipahami
Selain diajarkan di sekolah, Moms juga perlu membekali anak mengenai sejarah Indonesia, termasuk fakta bendera Indonesia merah putih.
Pengenalan ini berguna untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di dalam dirinya, Moms.
Membagikan pengetahuan tentang bendera Indonesia merah putih, yang merupakan identitas bangsa penting dilakukan, lho Moms!
Hal ini dikarenakan agar anak mengerti atau mengetahui sejarah singkat dari lahirnya bendera merah putih milik Indonesia.
Bendera Indonesia merah putih punya banyak fakta-fakta menarik yang bisa dikulik dan diajarkan kepada Si Kecil. Mulai dari sejarah, arti, fungsi hingga aturannya.
Meski sedikit kompleks, kalau Moms mengajarkannya dengan cara menyenangkan dan menarik, anak pun pasti akan memahaminya dengan mudah.
Yuk, Moms simak sedikit informasi mengenai bendera Indonesia merah putih sebelum mengajarkan pada Si Kecil!
Baca Juga: HUT RI ke-77: Tema, Logo, Filosofi Makna, dan Inspirasi Ucapan untuk Memeriahkan Perayaannya!
Fakta-Fakta Unik Bendera Indonesia Merah Putih
Foto: bendera merah putih (Orami Photo Stock)
Selama ini yang kita tahu mungkin hanya arti dari warna merah dan putih pada bendera Indonesia merah putih.
Ternyata dibalik bendera yang dikenal juga dengan sebutan Sang Saka Merah Putih ini, tersimpan banyak sekali fakta menarik yang wajib diketahui.
Penasaran apa saja? Yuk, disimak!
1. Asal Usul Warna Merah Putih
Pernah terpikirkan kenapa bendera negara Indonesia berwarna merah putih?
Asal usul warna merah putih sebenarnya berasal dari mitologi Austronesia, rumpun bangsa yang menyebar dan menetap hampir di seluruh Indonesia di masa lalu.
Mereka memaknai merah sebagai langit, dan putih sebagai tanah.
Selain itu, pada zaman kerajaan, panji-panji kebesaran dan bendera kerajaan banyak memakai unsur merah dan putih, lho Moms!
Bendera merah putih juga dipakai oleh pasukan Pangeran Diponegoro pada masa-masa perang melawan Belanda.
Jadi, warna merah putih pada bendera negara Indonesia adalah simbol perjuangan dan keberanian.
Seperti makna yang kita ketahui selama ini, yaitu merah berarti berani dan putih berarti suci.
2. Resmi Menjadi Bendera Negara pada 17 Agustus 1945
Menurut catatan sejarah, bendera Indonesia merah putih pernah dikibarkan saat pelaksanaan Kongres Pemuda II, yang melahirkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Namun, pada pengibaran pertamanya, bendera merah putih mendapat larangan dari pihak Belanda.
Barulah kemudian berkibar kembali pada upacara proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Selain menjadi hari kemerdekaan Indonesia, hari itu juga menandai Sang Merah Putih resmi menjadi bendera negara Indonesia.
3. Ibu Fatmawati yang Menjahit Bendera Merah Putih dalam Kondisi Hamil Tua
Foto: Soekarno dan Fatmawati (alchetron.com)
Jelang upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno mendapat tugas untuk menjahit Bendera Pusaka.
Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera negara yang pertama.
Fakta menariknya, Ibu Fatmawati sendiri yang menjahit bendera Indonesia merah putih dalam keadaan sedang hamil tua, menjelang kelahiran anak pertamanya, Guntur Soekarnoputra.
Dengan kondisinya itu, Ibu Fatmawati berhasil menyelesaikan proses menjahit dalam dua hari. Wah, hebat!
Baca Juga: Menghayati Bhinneka Tunggal Ika, Semboyan Bangsa Indonesia yang Perlu Dirawat dan Dijaga
4. Pernah Dirobek Menjadi Dua Bagian
Bendera Pusaka pernah dirobek menjadi dua kain yang berbeda, berwarna merah dan berwarna putih.
Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan untuk mengamankan bendera pertama itu dari sitaan Belanda.
Sekitar dua tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Belanda melakukan Agresi Militer II di Yogyakarta, yang saat itu merupakan ibu kota negara.
Presiden Soekarno kemudian memanggil ajudannya bernama Husein Mutahar.
Ia kemudian dikenal sebagai Bapak Paskibraka, dan mendelegasikan tugas untuk menyelamatkan bendera merah putih.
Husein Mutahar lalu membagi Bendera Pusaka menjadi 2 bagian dan masing-masing disimpan dalam 2 tas.
Tujuannya agar jika nanti disita, kedua robekan itu dianggap hanya kain biasa bukan Bendera Pusaka.
Untungnya, misi menyelamatkan Bendera Pusaka berhasil dan akhirnya kembali ke tangan Presiden Soekarno pada waktu itu.
5. Bendera Pusaka Disimpan di Istana Merdeka
Foto: Istana Merdeka (Orami Photo Stock)
Bendera Pusaka tidak lagi digunakan sejak 1968. Namun, selalu diikutsertakan pada upacara kemerdekaan setiap tahun yang diadakan di Istana Merdeka.
Bendera Pusaka disimpan dalam ruangan khusus bernama Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Tak hanya bendera saja yang diperhatikan, bahkan suhu dan kelembapan ruangan penyimpanan ini diatur sedemikian rupa agar Bendera Pusaka tetap awet dan tidak rusak.
6. Tidak Hanya Indonesia yang Memakai Bendera Merah Putih
Ada beberapa negara di dunia yang memakai warna bendera merah dan putih, lho Moms.
Namun ada satu negara yang benderanya persis dengan Indonesia, yaitu Monako di Eropa Barat. Dulunya Monako sempat protes agar Indonesia mengganti warna bendera.
Namun, karena hasil riwayat sejarah yang panjang dan simbol perjuangan, Indonesia tetap kukuh mempertahankan warna merah putih.
Hingga akhirnya disepakati agar rasionya saja yang dibedakan. Bendera Indonesia memiliki rasio 2:3, sementara Monako dengan rasio 4:5.
Baca Juga: Arti Bela Negara, Tujuan, Nilai Dasar, serta Contoh Sikap dalam Kehidupan Sehari-hari
7. Pengibaran Terakhir Bendera Pusaka
Pada beberapa tahun di awal kemerdekaan, Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden RI di Istana Merdeka, dilakukan dengan menggunakan Bendera Pusaka.
Namun, seiring berjalannya waktu, Bendera Pusaka mengalami penurunan kualitas yang menyebabkannya menjadi rapuh.
Maka dari itu, sejak tahun 1969, bendera yang dinaikkan di Istana Merdeka merupakan bendera duplikat untuk menggantikan Bendera Pusaka.
Sehingga, disimpulkan bahwa pengibaran terakhir Bendera Pusaka dilakukan pada tahun 1968.
8. Penggantian Bendera Duplikasi
Foto: bendera Indonesia (freepik.com/natanaelginting)
Tidak hanya sekali, duplikat Bendera Pusaka diganti beberapa kali.
Melansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Sejauh ini, Bendera Pusaka telah 3 kali mengalami duplikasi.
Bendera Pusaka diduplikasi untuk pertama kalinya pada tahun 1969, atas permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud pada waktu itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.
Saat itu, Husein Mutahar, yang juga pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi Bendera Pusaka haruslah terbuat dari benang sutera asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional.
Namun demikian, syarat penggunaan warna merah yang diajukan tidak dapat terpenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah Bendera Pusaka.
Kemudian zat pewarna itu pun diganti dengan kain wol inggris. Penjahitan dan pewarnaan bendera duplikasi pun dilakukan oleh Tim Pembuat Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta.
Bendera Negara, Sang Merah Putih ini pun berkibar 15 tahun lamanya, hingga tahun 1984.
Husein Mutahar kembali mengajukan permohonan kepada Presiden Soeharto untuk membuat kembali duplikasi kedua Bendera Pusaka, dengan alasan duplikat pertama telah usang.
Presiden Soeharto pun menyetujui duplikasi Bendera Pusaka kedua, kemudian berkibarlah Sang Merah Putih itu selama 30 tahun di Istana Merdeka sejak tahun 1985 hingga 2014.
Di tahun 2015, duplikasi bendera yang ketiga dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, hingga saat ini.
Aturan Terkait Bendera Merah Putih: Ukuran, Pengibaran, dan Larangan
Foto: bendera berkibar (Orami Photo Stock)
Penggunaan bendera Indonesia merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Adapun hal-hal yang diatur meliputi ukuran, larangan dan aturan pengibarannya.
1. Ukuran Bendera Merah Putih
Membuat bendera Indonesia merah putih tidak boleh sembarang ukuran, melainkan harus mengikuti ketentuan.
Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian berwarna merah dan putih berukuran sama.
Sementara, bahan kainnya juga harus diperhatikan, karena bendera tidak boleh berasal dari kain yang mudah luntur. Adapun ketentuan ukuran sesuai penggunaannya yaitu:
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
2. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Foto: upacara bendera (unsplash.com)
Sama halnya dengan ukuran, pengibaran atau pemasangan bendera Indonesia merah putih juga harus mengikuti ketentuan undang-undang.
Memasang bendera harus setelah matahari terbit dan sebelum matahari terbenam. Namun dalam kondisi tertentu, dibolehkan untuk dipasang pada malam hari.
Mengibarkan bendera setiap peringatan Hari Kemerdekaan tangga 17 Agustus, wajib dilakukan semua warga negara tanpa terkecuali.
Kemudian bendera juga wajib dipasang di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Apabila ada yang tidak mampu membeli bendera, maka negara wajib memberikannya secara cuma-cuma.
Bendera merah putih juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung dan penutup peti jenazah. Khusus untuk berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.
Namun, ini hanya berlaku bagi presiden, menteri, pejabat negara, anggota DPR dan pejabat daerah yang wafat, bukan untuk masyarakat umum.
Sementara bendera merah putih sebagai penutup jenazah hanya berlaku bagi presiden, pejabat negara, pejabat daerah, TNI, anggota kepolisian dan warga negara yang dianggap berjasa.
Baca Juga: 34 Ragam Pakaian Adat dari Semua Provinsi di Indonesia yang Menampilkan Keunikan Budaya Daerah
3. Perilaku yang Dilarang Dilakukan terhadap Bendera Indonesia Merah Putih
Foto: bendera (freepik.com/natanaelginting)
Sebagai simbol negara, kita harus menjaga martabat bendera merah putih. Nah, larang-larangan bendera merah putih juga telah diatur dalam undang-undang, yaitu:
- Tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.
- Bendera merah putih dilarang dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
- Tidak boleh menjadikan bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.
Baca Juga: Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Contoh Sikapnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Itulah dia fakta-fakta tentang bendera Indonesia merah putih yang perlu diketahui, Moms. Menarik bukan?
Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada Si Kecil, ya!
Nah, menyambut hari kemerdekaan tahun 2022 ini, Orami memberikan promo kemerdekaan dengan diskon menarik. Yuk cek potongan harganya Moms.
- http://news.unair.ac.id/2018/11/30/mengenali-suku-austronesia-mengenali-nenek-moyang-indonesia
- https://jdih.bpk.go.id/?s=bendera/
- https://www.setneg.go.id/baca/index/bendera_pusaka_harta_berharga_yang_harus_dijaga
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.