26 Oktober 2023

Memahami Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Simak yuk!

Simak juga sejarah BPUPKI di sini!
Memahami Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Simak yuk!

Hasil Sidang BPUPKI

Hasil Sidang BPUPKI
Foto: Hasil Sidang BPUPKI (Edugoedu.com)

BPUPKI menggelar dua sidang utama. Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sementara sidang kedua diadakan pada tanggal 10-17 Juli 1945.

Sidang pertama BPUPKI difokuskan pada pembahasan dasar negara Indonesia, sementara sidang kedua membahas tentang bentuk negara dan perumusan Undang-Undang Dasar (UUD).

Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Pada sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, fokus pembahasan adalah mengenai rumusan dasar negara Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan melibatkan 12 anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut, tiga tokoh utama, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyampaikan kontribusi mereka terkait rumusan dasar negara.

Mohammad Yamin mengusulkan gagasan mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka yang mencakup peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Soepomo juga memberikan usulan terkait asas dan dasar negara Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya mengusulkan agar dasar negara Indonesia merdeka diberi nama Pancasila, yang memiliki arti lima dasar.

Hasil sidang BPUPKI pertama mencakup poin-poin penting yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan kebangsaan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Kesejahteraan rakyat

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada rentang waktu 10 hingga 17 Juli 1945.

Fokus utama dari sidang ini adalah membahas tentang bentuk negara yang diinginkan oleh Indonesia merdeka dan merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang akan menjadi dasar hukum bagi negara tersebut.

Dalam sidang kedua ini, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD yang bertugas untuk merumuskan rancangan UUD.

Panitia ini sepakat untuk menggunakan Rancangan Preambul, yang juga dikenal sebagai Piagam Jakarta, sebagai pembukaan UUD.

Rancangan UUD yang dihasilkan terdiri dari tiga bagian, yaitu pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.

Hasil sidang BPUPKI kedua mencakup:

  1. Pernyataan Kemerdekaan Indonesia
  2. Pembukaan UUD (berdasarkan Piagam Jakarta)
  3. Batang tubuh UUD

Setelah rancangan UUD disetujui dalam sidang ini, tugas BPUPKI dianggap selesai.

Sidang kedua BPUPKI ditutup pada tanggal 17 Juli 1945, yang menandai akhir dari peran badan ini.

Hasil sidang BPUPKI kemudian dilaporkan kepada pemerintah Jepang, yang selanjutnya membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan proses perumusan dasar negara Indonesia merdeka.

Baca Juga: Mohammad Hatta: Biografi, Pendidikan, dan Perjalanan Politiknya

Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta, Hasil Sidang BPUPKI
Foto: Piagam Jakarta, Hasil Sidang BPUPKI (Tajdid.id)

Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang merupakan salah satu hasil sidang BPUPKI yang sangat penting bagi kemerdekaan Indonesia.

Piagam Jakarta juga dikenal sebagai Jakarta Charter on Religious Freedom and Pluralism, merupakan sebuah pernyataan yang melambangkan kebebasan dalam beragama dan pluralisme.

Piagam ini disusun oleh para tokoh nasional Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 dan menjadi bagian dari rumusan dasar negara Indonesia.

Isi dari Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini adalah isi lengkap dari Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta mengakui dan mendukung kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia yang fundamental.

Setiap individu memiliki hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau keyakinan sesuai dengan kepercayaan pribadinya.

Piagam ini juga mendorong terciptanya kerukunan antarumat beragama di Indonesia, yang mencakup penghormatan, saling pengertian, dan kerjasama antara pemeluk agama yang berbeda-beda.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk menjalankan keyakinan dan beribadah sesuai dengan agamanya, tanpa adanya diskriminasi atau tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga: Tugas BPUPKI: Sejarah, Anggota, dan Tujuannya

Demikian informasi tentang hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua.

Dengan memahami sejarah, kita dapat memperkaya pengetahuan dan meningkatkan rasa nasionalisme.

  • https://fahum.umsu.ac.id/bpupki-badan-penyelidik-usaha-usaha-persiapan-kemerdekaan-indonesia-dan-tugasnya/
  • https://binus.ac.id/character-building/2022/09/ketua-anggota-dan-latar-belakang-sosial-anggota-bpupki/
  • https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-isi-dan-intisari-piagam-jakarta/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb