21 Agustus 2024

Hukum Masturbasi Bagi yang Sudah Menikah, Pahami!

Ketahui manfaat masturbasi bagi tubuh Moms

Hukum masturbasi bagi yang sudah menikah menjadi topik yang sering dipertanyakan dalam kehidupan rumah tangga.

Banyak pasangan mungkin bertanya-tanya apakah ini bisa memengaruhi hubungan mereka atau bahkan menyinggung perasaan pasangan.

Dalam pernikahan, aktivitas seksual, termasuk masturbasi, merupakan bagian dari kehidupan yang mungkin dihadapi.

Sementara beberapa orang beranggapan bahwa masturbasi tidak lagi diperlukan setelah menikah, kenyataannya, aktivitas ini dapat menjadi pelengkap hubungan seksual yang sehat dan mendukung kesehatan seksual pasangan.

Penasaran dengan lebih detailnya? Yuk, simak informasinya lebih lanjut!

Baca Juga: 15+ Cara Membesarkan Bokong Secara Alami, Bikin Makin Seksi!

Bolehkah Masturbasi Bagi yang Sudah Menikah?

Ilustrasi Masturbasi
Foto: Ilustrasi Masturbasi (Freepik.com/freepik)

Hukum masturbasi bagi yang sudah menikah akan berbeda pemahamannya pada setiap orang.

Sebenarnya masturbasi penting untuk wanita ataupun pria. Apalagi wanita yang cenderung sulit mencapai orgasme.

Dengan masturbasi, wanita lebih paham di mana titik sensitif yang bisa membangkitkan kepuasan berhubungan seks.

Untuk pria, mungkin masturbasi dibutuhkan sebagai sarana ‘latihan’ untuk mengukur sejauh mana mereka mengontrol diri saat menuju orgasme atau dalam puncak orgasme.

Ini penting untuk menimbulkan sisi keseimbangan dalam berhubungan seks dalam hubungan pernikahan.

Meski sudah menikah, tidak jarang juga beberapa pria atau wanita melakukan masturbasi.

Beberapa pakar seks mengatakan masturbasi adalah cara yang sehat dan mengandung beberapa manfaat, di antaranya:

  • Mengobati insomnia
  • Memperlancar peredaran darah
  • Melepaskan hormon endorfin atau membuat bahagia
  • Mengurangi nyeri sakit kepala dan kram
  • Relaksasi
  • Mengurangi risiko ejakulasi dini bagi pria
  • Terhindar dari gejala kanker prostat

Jadi, hukum masturbasi bagi yang sudah menikah sah-sah saja dilakukan asal membawa manfaat untuk Moms ataupun Dads.

Baca Juga: 5+ Penyebab Pendarahan Setelah Berhubungan Seks saat Hamil

Dampak Masturbasi bagi yang Sudah Menikah

Masturbasi
Foto: Masturbasi (Nypost.com)

Kegiatan masturbasi ini memang masih sering membuat suami istri sering dihantui perasaan bersalah.

Dalam pernikahan, Moms dapat meyakinkan Dads perihal masturbasi adalah hal yang wajar walaupun sudah menikah.

Berikan pemahaman bahwa hukum masturbasi bagi yang sudah menikah adalah diperbolehkan.

Masturbasi adalah aktivitas normal bagi setiap individu, terlepas dari jenis kelamin, seksualitas, atau status perkawinan mereka.

Hukum masturbasi bagi yang sudah menikah tidaklah menyimpang ataupun salah.

Namun, ini tidak berarti bahwa pasangan mereka tidak memuaskan secara seksual.

Jika Moms dan Dads memiliki keraguan ada baiknya untuk konsultasi dengan pakar seks dan temui jawaban yang lebih jelas.

Bisa dipastikan pakar seks pun setuju bahwa masturbasi adalah memang hal yang normal dilakukan.

Dengan demikian, Moms atau pasangan pun tidak perlu berlarut-larut dalam perasaan bersalah akibat efek masturbasi saat menikah.

Sehingga Moms dan Dads bisa menjadikan masturbasi untuk melatih fantasi-fantasi seks agar hubungan lebih 'panas' dan bergairah. 

Baca Juga: 6 Jenis Obat Perangsang Pria dan Wanita di Apotek, Bikin Hubungan Seks Tahan Lama!

Hukum Masturbasi Bagi yang Sudah Menikah Dalam Islam

Ilustrasi Masturbasi
Foto: Ilustrasi Masturbasi (Orami Photo Stock)

Mayoritas ulama menilai hukum masturbasi bagi yang sudah menikah adalah diperbolehkan.

Onani boleh dilakukan jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang.

Dalam arti kondisi terlarang yakni masturabsi saat puasa, iktikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah.

Namun, ini mengacu kepada sebuah kondisi ketika istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya.

Maka, hukum masturbasi bagi yang sudah menikah diperbolehkan dengan tangan sang istri dalam kondisi tersebut.

Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, surat Al Mu'minun ayat 5 - 7 yang berbunyi:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ, إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ

"Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn, Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn, Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn"

Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Baca Juga: 17 Makanan Penambah Sperma untuk Dads, Yuk Coba!

Pandangan Ulama Terhadap Hukum Masturbasi bagi yang Sudah Menikah

Ilustrasi Masturbasi
Foto: Ilustrasi Masturbasi (Freepik.com/freepik)

Namun, ada ulama lain yang mengatakan hukum masturbasi bagi yang sudah menikah dinilai makruh.

Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan:

“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani.

Seperti itu menyerupai perbuatan azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan azl sendiri dinilai makruh.”

Sementara, pada Madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan hukum masturbasi bagi yang sudah menikah tidak diperbolehkan meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.

Berbeda dengan Imam Ahmad yang mengatakan hukum masturbasi bagi yang sudah menikah diperbolehkan sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.

Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:

"Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan)."

Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:

“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan."

Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab Syafi’i memandang hukum masturbasi bagi yang sudah menikah adalah haram.

Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat:

  • Merasa khawatir akan melakukan tindakan zina
  • Tidak punya mahar untuk wanita merdeka
  • Tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu)

Baca Juga: 14 Penyebab Gairah Seksual Pria Meningkat, Bisa Karena Makanan!

Manfaat Melakukan Masturbasi dalam Pernikahan

Masturbasi
Foto: Masturbasi (Orami Photo Stock)

Untuk beberapa pasangan, mungkin menjadi khawatir setelah mengetahui bahwa pasangannya melakukan masturbasi.

Melihat pasangan yang tengah masturbasi mungkin akan menghadirkan beberapa perasaan ragu.

Hal ini karena masturbasi dianggap sebagai sinyal bahwa mereka tidak memberikan pasangannya apa yang dibutuhkan secara seksual.

Penelitian Journal of Counseling Sexology & Sexual Wellness Research Practice and Education menunjukkan bahwa masturbasi dapat meningkatkan kesehatan seksual seseorang, perasaan pemberdayaan seksual, dan mengurangi stres.

Berikut ini beberapa manfaat masturbasi walau sudah menikah:

1. Meningkatkan Kesadaran Diri

Masturbasi adalah ekspresi sehat dari kendali wanita atas tubuhnya sendiri.

Kemudian, masturbasi juga dapat berfungsi sebagai cara bagi wanita untuk memahami anatomi reproduksinya dan pada gilirannya berbagi pemahaman tersebut dengan pasangannya.

Pelatih erotis dan pendidik seks Dawn Serra menyebut masturbasi sebagai "aset yang luar biasa" untuk pernikahan.

“Masturbasi memberi izin kepada kedua orang untuk menjadi diri mereka sendiri,” katanya.

Khusus untuk wanita yang tidak tahu banyak tentang kesenangan seksual, masturbasi adalah solusi...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.