27 Maret 2024

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Pahami Dads!

Suami yang memberi tidak memberi nafkah mendapat dosa besar
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Pahami Dads!

Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah (Orami Photo Stocks)
Foto: Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui hukum suami tidak memberi nafkah dalam islam adalah haram, ada beberapa penjelasan mengenai nafkah yang harus diketahui oleh istri.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

“Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya.”

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.”

Agar pernikahan tetap harmonis, tentunya harus terjalin saling pengertian atas hak dan tanggung jawab masing-masing.

Namun, benar-benar tidak memberi nafkah dengan berbagai alasan, apa yang bisa dilakukan oleh istri?

Berikut ini sikap yang boleh dilakukan istri saat tidak memperoleh nafkah:

1. Mengambil Harta Suami, Walau Tanpa Izin

Jika suami berkecukupan namun enggan membagi hartanya kepada istri atau suami pelit, maka istri diperbolehkan mengambil harta suaminya dengan cara yang patut dan secukupnya walau tanpa izin.

Dari Aisyah RA bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu.'

Maka Rasulullah berkata: “Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut,” (HR Bukhori 4945).

Baca Juga: 14 Cara Mengatasi Anak Batuk saat Tidur, Ampuh dan Efektif, Moms!

2. Memberikan Kesempatan

Teruslah bersabar dan memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah. Barang kali suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari hutang demi memenuhi kebutuhan.

Allah berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan," (QS Al-Baqarah: 280).

Baca Juga: 8 Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan, Bisa Bikin Anak Sakit ISPA!

3. Mengajukan Cerai

Apabila suami tidak ada keinginan untuk berubah, maka istri boleh mengajukan cerai. Jika suami masih berkeinginan menahan istrinya, maka wajib diberikan nafkah.

Namun bila tidak, janganlah menyusahkan istri. Allah SWT berfirman:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ

Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān,

Artinya: "(Seorang Suami) boleh menahan atau rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik," (QS Al-Baqarah 229).

4. Mencari Sumber Penghasilan Alternatif

Mencari sumber penghasilan alternatif adalah salah satu sikap yang dapat diambil oleh istri jika suami tidak memberikan nafkah.

Dalam situasi ini, istri dapat mengambil inisiatif untuk mencari cara agar keluarga tetap memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, seperti mencari pekerjaan paruh waktu atau penuh waktu, memulai usaha kecil dari rumah, atau mengeksplorasi peluang bisnis yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya.

Dengan mencari sumber penghasilan alternatif, istri dapat membantu mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh keluarga, serta memastikan keberlangsungan hidup yang lebih stabil.

Langkah-langkah untuk mencari sumber penghasilan alternatif dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan kemampuan individu.

Itulah penjelasan mengenai hukum suami tidak memberi nafkah untuk keluarganya.

Karena hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram, maka berilah dorongan bagi suami agar terus menjalankan salah satu kewajibannya tersebut dan beri solusi yang bisa meringankan bebannya.

Namun, bila suami tetap tidak berusaha dan telah diberi solusi tetapi masih tidak dapat memberi nafkah yang seharusnya, maka beberapa sikap di atas dapat Moms terapkan.

  • https://tafsirweb.com/1046-surat-al-baqarah-ayat-280.html
  • https://tafsirweb.com/871-surat-al-baqarah-ayat-229.html
  • https://tafsirweb.com/924-surat-al-baqarah-ayat-233.html
  • https://link.springer.com/article/10.1007/s11199-018-0986-5
  • https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/view/325

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb