27 Januari 2023

Melahirkan dengan BPJS, Bagaimana Biaya dan Prosedurnya?

Salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS adalah membantu biaya melahirkan
Melahirkan dengan BPJS, Bagaimana Biaya dan Prosedurnya?

Ingin lebih hemat pengeluaran biaya di kala persalinan? Moms bisa melahirkan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), lho!

Pada dasarnya, BPJS menanggung hampir semua penanganan yang terkait dengan kesehatan.

Namun, harus diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS itu sendiri.

Termasuk biaya melahirkan dengan operasi caesar yang ternyata juga bisa ditanggung oleh BPJS.

Lantas, bagaimana syarat, prosedur hingga biaya yang dapat dibantu oleh BPJS? Yuk, simak informasi lebih lanjutnya!

Syarat Melahirkan dengan BPJS

Melahirkan Dengan BPJS
Foto: Melahirkan Dengan BPJS (Orami Photo Stocks)

Salah satu poin terpenting sebelum menggunakan BPJS adalah ketahui syarat-syarat yang berlaku.

Harapannya, agar peserta BPJS Kesehatan tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Melansir pakaibpjs.com, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi untuk ibu melahirkan terutama dengan metode operasi caesar.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melahirkan dengan BPJS. Dokumen yang dimaksud antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat rujukan dari faskes 1.
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan menanggung semua jenis persalinan, baik normal ataupun operasi caesar.

Akan tetapi, persyaratan melahirkan secara caesar dengan BPJS akan sedikit berbeda dengan normal.

Baca Juga: Kartu Identitas Anak (KIA): Ini Syarat, Manfaat, dan Tata Cara Membuatnya untuk Si Kecil

Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Prosedur Melahirkan Dengan BPJS
Foto: Prosedur Melahirkan Dengan BPJS (Orami Photo Stocks)

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, setiap orang perlu melanjuti prosedur selanjutnya.

Prosedur ini terkait prosedur yang dilakukan ketika melahirkan dengan BPJS. Berikut beberapa alur tahapan untuk melakukannya:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Untuk melahirkan menggunakan kartu BPJS, hal yang perlu dilakukan ketika menjelang persalinan ialah mengunjungi faskes tingkat 1.

Faskes 1 yang dimaksud seperti klinik, puskesmas, dan praktik dokter.

Tentunya, daftar faskes tersebut telah tertera pada kartu peserta BPJS.

Nantinya, Moms akan mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk persalinan di rumah sakit jika diperlukan.

Sebab, jika bukan dalam keadaan darurat, maka Moms tidak diperbolehkan langsung ke rumah sakit.

2. Pemeriksaan Ibu Hamil

Setelah itu, kondisi ibu hamil dan bayi akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Nantinya, ini akan menentukan setiap orang di faskes yang berbeda.

Jika faskes 1 tidak memiliki fasilitas memadai untuk membantu persalinan, maka Moms akan mendapat surat rujukan menuju faskes lain yang lebih memadai.

Adapaun faskes yang dimaksud ini termasuk rumah sakit atau seorang bidan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:PCare BPJS Kesehatan, Manfaat dan Cara Daftar, Mudah!

3. Dapatkan Surat Rujukan RS

Surat Rujukan
Foto: Surat Rujukan (Freepik.com)

Surat rujukan hanya diperlukan saat kondisi darurat seperti perawatan pasien yang fasilitas peralatan medisnya tidak memadai dari faskes 1.

Selain itu, surat rujukan juga bisa digunakan apabila mengharuskan pasien untuk pindah rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Surat rujukan yang telah diberikan berlaku kurang lebih selama 1 bulan.

Surat ini umumnya digunakan hanya untuk 3 kali pemeriksaan.

Setelah habis masa berlaku, pasien perlu mengurus surat rujukan kembali dari faskes tingkat 1.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Intim 1 Bulan setelah Caesar?

4. Tempat Persalinan Sesuai Faskes

Tempat persalinan ibu hamil berdasarkan anjuran dari faskes dan kondisi kesehatan.

Tempat persalinan akan ditulis dalam surat rujukan. Artinya, Moms harus mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera.

Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat.

Setelah mendapat surat rujukan, pasien bisa langsung menuju ruang melahirkan dengan dipandu petugas rumah sakit.

5. Proses Klaim

Setelah melahirkan normal ataupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk klaim.

Tentunya biaya setiap orang akan berbeda tergantung prosedur melahirkan yang dipilih.

Moms bisa mengikuti prosedur yang akan dijelaskan oleh pihak faskes untuk melakukan klaim.

Konsumsi obat-obatan pasca melahirkan pun mempengaruhi biaya persalinan tersebut, lho.

Baca Juga:Virtual Claim, Aplikasi yang Permudah Rumah Sakit Klaim BPJS

Biaya Melahirkan dengan BPJS

Bayi Baru Lahir
Foto: Bayi Baru Lahir (Freepik.com)

BPJS Kesehatan RI mengeluarkan kisaran biaya apabila melahirkan dengan BPJS.

Besaran tarif persalinan merupakan biaya paket termasuk akomodasi ibu, bayi dan perawatan penunjang.

Berikut rentang biaya melahirkan dengan BPJS secara umum:

  • Persalinan pervaginam normal: Rp600.000.
  • Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan (mis. plasenta manual): Rp175.000.
  • Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.

Di luar biaya tersebut, ada beberapa jenis layanan lain yang dibutuhkan, seperti:

  • Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp200.000.
  • Pemeriksaan PNC (Post Natal Care): Rp25.000.
  • PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar): Rp175.000.
  • Pemasangan KB: Rp115.000.
  • Komplikasi KB setelah melahirkan: Rp.125.000.
  • Layanan KB MOP: Rp350.000.

Pengajuan klaim persalinan dapat dilakukan oleh faskes 1 yang memberikan pelayanan kesehatan, dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan!

Fasilitas BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

BPJS Kesehatan Indonesia
Foto: BPJS Kesehatan Indonesia (Orami Photo Stock)

Selain menanggung biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan khusus untuk proses persalinan.

Layanan yang diberikan meliputi jenis persalinan normal maupun caesar.

Berikut beberapa fasilitas kesehatan apabila melahirkan dengan BJS yang bisa digunakan, antara lain:

1. Pemeriksaan USG

Pemeriksaan ultrasonography (USG) akan diberikan sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Layanan USG ini hanya bisa dilakukan 1 kali selama masa kehamilan.

Namun, aturan ini mungkin akan mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan sebelumnya, melalui faskes tingkat 1 yang terdaftar.

2. Persalinan Pervaginam

Proses melahirkan pervaginam bisa ditangani pada faskes tingkat pertama.

Jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih dari yang ditentukan, maka harus membayar sisa biaya persalinan dengan uang pribadi.

"Persyaratannya harus didaftarkan sebelumnya (sebelum melahirkan). Bila bayi anak pekerja penerima upah dia akan otomatis dijamin. Yang didaftarkan adalah peserta BPJS mandiri," Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, menjelaskan.

3. Operasi Caesar

Operasi Caesar
Foto: Operasi Caesar

Dalam kondisi tertentu, sebagian ibu hamil tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal.

Akibatnya, perlu menjalani prosedur operasi caesar. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan operasi caesar apabila kehamilan berisiko tinggi.

Beberapa kondisi yang termasuk dalam risiko tinggi, antara lain:

  • Preeklamsia.
  • Plasenta previa.
  • Kelahiran yang tertunda.
  • Janin kekurangan oksigen.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Riwayat penyakit kronis pada ibu.
  • Kehamilan kembar.

Perlu tidaknya operasi dilakukan berdasarkan diagnosis dokter berdasarkan kondisi ibu hamil.

Baca Juga: Mengenal Hypnobirthing, Melahirkan Tanpa Rasa Sakit

4. Pemeriksaan Pasca Persalinan

Menariknya lagi, melahirkan dengan BPJS bisa mendapatkan pemeriksaan pasca persalinan.

Dikenal dengan PNC, ini untuk memastikan kesehatan dan keselamatan bayi dan ibu.

Dilakukan pada masa nifas awal yaitu setelah kelahiran bayi dan 7 hari pertama setelah melahirkan.

Beberapa manfaat lain dari pemeriksaan pasca melahirkan ini seperti:

  • Melakukan skrining untuk deteksi gangguan janin.
  • Penyuluhan kesehatan terkait kesehatan ibu dan bayi.
  • Edukasi terkait nutrisi makanan.

Informasi pendidikan tentang pemberian imunisasi bayi pun akan dilakukan, lho!

5. Pelayanan KB

Melahirkan dengan BPJS pun diberikan edukasi seputar pemasangan KB.

Tujuan layanan ini agar setiap ibu dapat mengetahui gambaran untuk program hamil lagi berikutnya.

Program KB sendiri penting untuk menjaga jarak antar kehamilan berikutnya.

Penyuluhan terkait pemilihan alat kontrasepsi akan dilakukan pada setiap peserta BPJS kesehatan.

Terkait dengan layanan persalinan, semua kelas di dalam BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang sama.

Nah, itulah penjelasan lengkap seputar prosedur persalinan dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Agar proses berjalan lancar, jangan lupa untuk membayar iuran BPJS dan melengkapi semua dokumen yang disyaratkan ya, Moms.

  • https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/c2145cecc7a821fe00e19d57e67bc950.pdf
  • https://www.pakaibpjs.com/melahirkan-normal-dengan-bpjs/
  • https://www.kodebpjs.com/melahirkan-dengan-bpjs/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb