Perhitungan Nisab Zakat Menurut Kementerian Agama, Simak Ya!
Nisab Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak yang dizakati harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Milik sendiri
- Mencapai haulnya, yaitu disimpan selama minimal 1 tahun
- Mencapai nisabnya
Apabila seseorang memiliki emas sebesar 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak 200 dirham (672 gram perak), maka wajib hukumnya untuk membayar zakat emas dan perak sebesar 2,5%.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham.
Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).
Zakat emas dan perak dapat berbentuk harta lain, yaitu logam atau batu mulia, mata uang, dan simpanan (tabungan, deposito, cek, dan surat berharga lainnya).
Perhiasan yang dipakai dan jumlahnya masih dalam batas wajar tidak dikenakan zakat.
Namun, apabila jumlahnya berlebihan, pemilik wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?
Nisab Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan dikenakan pada harta yang diperjualbelikan untuk mendapatkan laba yang telah mencapai satu tahun (haul).
Melansir laman Muslim.or.id, dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala berikut ini,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas yang dikenakan tarif zakat 2,5%.
Zakat perdagangan dihitung dengan cara berikut ini:
Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar-hutang jangka pendek)
Baca Juga: Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasan Kriterianya
Nisab Zakat Pertanian
Hasil pertanian berupa makanan pokok seperti beras, jagung, dan gandum dikenakan zakat apabila mencapai nisab 5 wasaq atau setara dengan 750 kg.
Sementara hasil pertanian selain makanan pokok (buah, sayur, bunga, dan lain-lain) dikenakan nisab yang setara dengan harga nisab makanan pokok sesuai daerah setempat.
Hasil pertanian tersebut dikenakan zakat 10% apabila menggunakan irigasi alami (air hujan, sungai, atau mata air).
Namun, apabila menggunakan irigasi buatan (ada biaya tambahan untuk keperluan irigasi), maka hanya dikenakan zakat 5% saja.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.