Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!
Pandangan Menurut Para Ulama
Ada beberapa pandangan para ulama mengenai hal ini, yakni:
1. Menurut Imam Nawawi Rahimahullah
Beliau mengatakan:
“Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian.
Namun, jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa;
seperti berpuasa nazar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab).
2. Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah
Beliau berkata:
"Jika seseorang berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jumat;
namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’).
3. Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullah
Beliau berkata:
“Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunahkannya puasa pada hari tersebut.
Dijelaskan di sini bahwa puasa pada hari Jumat itu dilarang. Sebagaimana berpuasa pada hari Id juga terlarang dan hari Jumat juga adalah hari Id pekanan.
Adapun perintah agar tidak puasa ketika itu adalah supaya kita kuat menjalani ibadah saat itu dan ada berbagai hikmah lainnya.
Sebab larangan (‘illah) ini jadi hilang jika hari Jumat tidak dikhususkan untuk puasa seperti dengan menambah puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.
Atau dibolehkan juga jika berpapasan dengan kebiasaan puasa seperti bagi orang yang sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa (puasa Daud);
atau bertepatan dengan puasa ayamul bidh (13, 14, 15 Hijriah) dan semacamnya.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 366).
Baca Juga: Puasa Sebelum Menikah (Puasa Mutih): Tata Cara dan Manfaat
Hukum Puasa Sunah di Hari Jumat
Pada dasarnya, berpuasa di hari Jumat hukumnya makruh.
Terdapat sebuah hadis yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai kemakruhan berpuasa di hari Jumat ini.
Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Juwairiyah bint Al-Harits;
“Rasulullah SAW pernah menemuinya pada hari Jum'at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda:
‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya beliau lagi.
‘Tidak,’ jawabnya lagi. ‘Batalkanlah puasamu’ kata Rasulullah SAW.” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis ini, para ulama mengatakan bahwa hukum puasa sunah di hari Jumat adalah makruh.
Namun demikian, kemakruhan ini bisa gugur karena 2 hal berikut:
1. Puasa Kamis dan Sabtu
Puasa pada hari Jumat yang didahului puasa di hari Kamis, atau disambung dengan puasa di hari Sabtu.
Jika demikian, maka puasa di hari Jumat hukumnya boleh, tidak makruh. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari seperti telah disebutkan sebelumnya.
2. Bertepatan dengan Puasa Sunah Lainnya
Jika hari Jumat bertepatan dengan puasa sunah lainnya, seperti bertepatan dengan puasa sunah, seperti:
- Puasa Arafah
- Puasa Ayyamul Bidh
- Puasa Dawud
Baca Juga: Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Demikian beberapa penjelasan ulama di atas. Artinya, berpuasa di hari Jumat hukumnya boleh, tidak makruh, bahkan disunahkan.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah seperti telah disebutkan sebelumnya.
Semoga jawaban atas pertanyaan bolehkah puasa di hari Jumat ini tidak lagi membuat bimbang saat akan memutuskan melanjutkan puasa atau tidak ya, Moms.
- https://islam.nu.or.id/post/read/81337/hukum-puasa-hari-jumat
- https://muslim.or.id/17883-larangan-puasa-pada-hari-jumat.html
- https://bincangsyariah.com/ubudiyah/hukum-puasa-sunnah-di-hari-jumat/
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4274578/#:~:text=Ramadan%20is%20a%20month%20of,may%20be%20affected%20by%20Ramadan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.