05 Februari 2024

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Apakah Moms dan Dads termasuk orang yang merayakan Valentine?
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya tentang hukum merayakan Valentine dalam Islam. Apakah Moms salah satunya?

Perayaan Valentine atau hari kasih sayang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahun.

Banyak pasangan memilih merayakan momen tersebut dengan menunjukkan kasih sayang melalui tukar kado, dinner romantis, sampai bagi-bagi cokelat.

Di balik itu, sebagian umat Islam bertanya-tanya: apakah hari Valentine boleh dirayakan sebagai hari kasih sayang?

Bagaimana hukumnya menurut Islam dan benarkah momen ini haram untuk dirayakan?

Cari tahu penjelasan hadis dan hukum merayakan hari Valentine dalam Islam lewat penjelasan di bawah ini, ya!

Baca Juga: Para Pria, Ini 8 Kado Valentine yang Selalu Didambakan Wanita

Apa Itu Hari Valentine?

Dinner Romantis
Foto: Dinner Romantis (Freepik.com/drobotdean)

Hari Valentine berasal dari Saint Valentine, seorang pendeta Katolik yang tinggal di Roma pada abad ke-3.

Dalam penjelasan Roses Only, ada banyak cerita tentang awal mula atau sejarah Hari Valentine seiring berjalannya waktu.

Pada awal perayaan Hari Valentine, banyak orang Romawi yang masuk agama Kristen.

Di kala itu, Kaisar Claudius II adalah seorang penyembah dan membuat aturan yang ketat tentang apa yang boleh dilakukan oleh orang Kristen.

Claudius percaya bahwa para prajurit Romawi harus sepenuhnya berbakti kepada Roma.

Adanya larangan untuk menikah juga dikeluarkan oleh Claudius, yang perlu ditaati oleh semua kalangan masyarakat.

Namun, Saint Valentine tetap akan menikahkan para prajurit dalam upacara Kristen, meski tak sejalan dengan peraturan.

Ini adalah awal mula Saint Valentine merasakan kekejaman di penjara akibat mempertaruhkan reputasinya untuk sebuah cinta.

Hingga akhirnya, pada tanggal 14 Februari 270 M, seorang pendeta suci di Roma pada zaman kaisar Claudius II yang bernama Saint Valentine dieksekusi.

Karenanya, tanggal 14 Februari setiap tahun dirayakan sebagai hari Valentine sebagai bentuk penghormatan dan perwujudan rasa kasih sayang.

Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Wajib Diketahui!

Pendapat Ulama tentang Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Hukum Valentine dalam Islam
Foto: Hukum Valentine dalam Islam (Orami Photo Stocks)

Umat Islam menjunjung tinggi kedamaian dan kasih sayang antar sesama manusia.

Namun, benarkah hukum merayakan Valentine dalam Islam itu haram?

Berikut beberapa pendapat terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam berdasarkan berbagai sumber:

1. Fatwa Haram MUI

Melansir NU Online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang hukumnya haram.

Hukum merayakan Valentine dalam Islam adalah haram dan hal ini didukung oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.

Sifat haram untuk merayakan Valentine bagi umat Islam tertuang dalam poin-poin berikut:

  • Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
  • Hari Valentine dinilai mendekatkan pada pergaulan bebas, seperti seks sebelum menikah
  • Hari Valentine berpotensi membawa keburukan

Fatwa haram Hari Valentine dari MUI juga didukung oleh berbagai hadis dan pendapat ulama.

Salah satunya hadis riwayat Abu Dawud, yang artinya:

“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R. Abu Dawud, no. 4031).


2. Pendapat Fatwa Mesir (Dar al-Ifta)

Dar al-Ifta, salah satu lembaga fatwa Mesir, turut memberikan penjelasan terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam.

Dikutip dari situs resmi Dar al-Ifta, hukum merayakan Valentine dalam Islam tidak ada larangan khusus atau aturan lisan yang jelas.

Perayaan Valentine identik dengan acara sosial dan kasih sayang antar sesama.

Oleh karena itu, tidak ada keberatan bagi umat Muslim apabila ingin berpartisipasi di dalamnya.

Dengan catatan, seorang muslim tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Jadi, menurut pendapat ini, tidak ada salahnya untuk merayakan satu hari guna menunjukkan kasih sayang dan cinta di antara pasangan suami istri.

Namun, kesempatan ini tidak boleh disebut sebagai pesta Valentine. Hanya boleh disebut sebagai 'Hari Kasih Sayang'.

Bagaimanapun juga, Hari Kasih Sayang tidak hanya di saat Valentine atau 14 Februari saja.

Baca Juga: Kisah Nabi Yakub yang Penyabar dan Sayang Keluarga

3. Fatwa al-Shaykh Ibn ‘Uthaymi

Syekh Ibnu Utsaimin sebagai salah satu orang yang dipercaya menjelaskan hukum merayakan Valentine dalam Islam.

Mengutip Islamqa, berikut alasan-alasan perayaan Valentine haram untuk agama Islam:

  • Festival perayaan yang tidak ada dasarnya dalam Islam
  • Peringatan yang hanya menggembar-gemborkan cinta dan 'kegilaan'
  • Menodai hati dengan kegiatan yang dilarang Islam dan hal-hal lain yang tidak semestinya

Tidak diperbolehkan bagi umat Muslim untuk melakukan hal-hal yang menjadi ciri khas perayaan festival di saat Valentine.

Hal ini sehubungan dengan makanan, minuman keras, pakaian, bertukar hadiah, atau yang lainnya.

Pengertian Kasih Sayang dalam Islam

Kasih Sayang Ibu
Foto: Kasih Sayang Ibu (Orami Photo Stock)

Al-Qur'an telah mengajarkan umat Muslim bahwa cinta dan kasih sayang patut dimiliki semua umatnya.

Hal ini terkandung dalam ayat 90 dari Surat ke-11, yang artinya:

"Sungguh, Tuhanku Maha Penyayang, Maha Pengasih".

Al-Qur'an mengajarkan kepada umat Muslim bahwa Allah SWT memiliki berbagai jenis cinta untuk makhluk-Nya.

Salah satunya adalah kasih-Nya yang mencakup semua ciptaan, terlepas sifat dan perbuatan mereka selama hidup di dunia.

Jadi, Allah SWT tetap mencurahkan cinta, bahkan kepada orang-orang yang zalim atau bahkan menyekutukannya.

Namun, tentu saja, level kecintaan Allah SWT yang lebih tinggi akan diberikan kepada orang-orang beriman dan bertakwa.

Selain itu, tingkat cinta Sang Khalik yang tertinggi adalah cinta-Nya kepada manusia yang sempurna, seperti para nabi.

Misalnya, salah satu gelar Nabi Muhammad SAW yang terkenal adalah “Habibullah“.

Julukan itu merujuk pada 'kekasih' Allah atau “al-insan al-kamil”.

Ini adalah gelar kehormatan yang digunakan oleh para Sufi untuk menggambarkan orang yang mencapai tingkat 'kesempurnaan' di mata Allah SWT.

Baca Juga: 30+ Kata-Kata Terima Kasih yang Tulus dan Menyentuh Hati

Demikian penjelasan hukum merayakan Valentine dalam Islam yang perlu dipahami.

Semoga dapat menjawab keraguan Moms dan Dads selama ini, ya!

  • https://www.rosesonly.com.au/what-is-valentines-day
  • https://www.nu.or.id/warta/mui-haramkan-valentine-day-iof5b
  • https://www.dar-alifta.org/Foreign/ViewArticle.aspx?ID=4770&CategoryID=5
  • https://islamqa.info/en/answers/73007/ruling-on-celebrating-valentines-day
  • https://themuslimvibe.com/faith-islam/the-concept-of-divine-and-human-love-in-islam

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb