7+ Aturan Islam dan Sunnah Bayi Baru Lahir, Jangan Diabaikan!
Sunnah bayi baru lahir sebaiknya dijalani bagi Moms ataupun Dads.
Seperti yang sudah kita ketahui, terdapat ketentuan dalam Islam mengenai penyambutan bayi yang baru lahir.
Kelahiran bayi ke dunia menjadi sebuah momen yang patut orang tua syukuri.
Contoh bentuk syukur yang bisa dilakukan yaitu merawat bayi dengan penuh cinta.
Lalu, bagi Moms dan Dads yang beragama Islam, jangan abaikan juga aturan Islam tentang bayi baru lahir.
Islam memang memiliki kebiasaan sendiri dalam menyambut bayi baru lahir, meski tidak ada ketentuan pasti tentang bagaimana orang tua harus menyambut bayi mereka.
Namun, ada sejumlah hak bayi baru lahir atau sunnah bayi baru lahir dalam Islam yang harus orang tua penuhi.
Seperti yang dikatakan oleh Nabi SAW, yakni:
“Ketika ada manusia yang lahir, setan mencubit tubuh dengan dua jarinya, kecuali Isa, putra Maryam, yang setan coba cubit tapi gagal, karena ia malah menyentuh plasenta,” Hadis Bukhari.
Baca Juga: Syukuran 4 Bulanan Dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Aturan Islam tentang Sunnah Bayi Baru Lahir
Dengan melakukan seluruh hak dan sunnah bayi baru lahir, ini dipercaya untuk melindungi bayi dari niat jahat setan, seperti yang dijelaskan di hadis.
Moms, berikut ini aturan Islam tentang bayi baru lahir yang harus dipenuhi seperti dikutip dari Islamqa.info.
1. Dikumandangkan Azan dari Orang tuanya
Sunnah bayi baru lahir yang pertama adalah azan.
Begitu bayi itu lahir, orang tua atau biasanya Dads disunnahkan untuk mengumandangkan azan ke telinga kanan dan ikamah di telinga kiri.
Ini memiliki arti untuk mengenalkan bayi kepada Allah SWT dan tugasnya di dunia.
Tradisi ini telah dimulai sejak zaman Nabi.
Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengazani bayi hukumnya sunnah.
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan: “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan azan untuk selain (tujuan) salat, maka disunnahkan mengazani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).
Imam Nawawi, sebagai salah satu ikon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’: “Disunnahkan mengumandangkan azan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan azan itu menggunakan lafaz azan salat.
Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengazani telinga bayi sebelah kanan dan mengikamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana ikamat untuk salat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
Syekh Mansur Al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga menuliskan: “Dan disunnahkan dikumandangkan azan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengikamatinya pada telinga sebelah kiri,
hadis riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata:
Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengazani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah.
Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, h. 469).
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa mengazani bayi baru lahir hukumnya mubah (boleh) dan makruh.
Namun, dikutip dari Nahdlatul Ulama, dari ketiga pendapat tersebut, tampaknya pendapat mengenai sunnah baru lahir dan dikumandangkan azan merupakan pendapat yang kuat.
Sebab didukung oleh beberapa hadis, yaitu hadis riwayat Abu Rafi’ yang berbunyi:
“Dari Abi Rafi, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengazani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan azan salat.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).
Baca Juga: Arti Nama Aulia, Nama Bayi yang Memiliki Makna Religius
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.