04 April 2024

Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya pada Kehidupan Nyata

Jawaban atas keraguan halal dan haramnya sesuatu
Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya pada Kehidupan Nyata

Moms mungkin sudah mengenal tentang hukum halal dan haram dalam Islam. Selain dua hukum tersebut, ada lagi tentang syubhat yang penting diketahui.

Syubhat adalah sesuatu yang samar-samar atau menimbulkan keraguan akan kehalalannya.

Di sinilah banyak umat Muslim yang kerap terjerumus, sehingga penting untuk lebih berhati-hati terhadap perkara yang masih samar antara halal dan haram.

Yuk, kenali lebih dalam seputar syubhat dan contohnya dalam keseharian berikut ini!

Baca Juga: 6 Macam Syafaat Rasulullah SAW yang Bisa Menjauhkan Diri dari Api Neraka

Apa Itu Syubhat?

Makan Bersama
Foto: Makan Bersama (Wego.com)

Secara harfiah, syubhat didefinisikan sebagai kekurangjelasan atau keragu-raguan akan sesuatu, apakah termasuk halal atau haram.

Sementara menurut istilah, syubhat adalah kesamaran sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas.

Hal ini selaras dengan hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ánhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

Artinya: “Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat.

Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka barangsiapa yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya” (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir RA).

Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul karena ketidakjelasan status hukum, sifat, maupun faktanya.

Jadi, syubhat berbeda dengan perkara yang sudah jelas, seperti halal, haram, makruh, wajib, atau sunnah.

Hal ini biasanya muncul karena ketidaktahuan, bukan dari pengetahuan. Umumnya dialami oleh kelompok awam.

Jadi, jika Moms masih ragu-ragu terhadap hukum suatu perkara dan belum jelas mana yang benar, maka perkara itu dianggap syubhat.

Moms harus menjauhi perkara tersebut hingga jelas status kehalalannya, ya.

Baca Juga: 7 Jenis Makanan Haram, Simak Dalilnya

Jenis dan Contoh Syubhat

Ilustrasi Transasksi Jual Beli
Foto: Ilustrasi Transasksi Jual Beli (Freepik.com)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, subhat merupakan perkara yang masih belum jelas hakikatnya.

Artinya, ada dua kemungkinan yang muncul dari dua sebab.

Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis dan contoh syubhat:

1. Keraguan Terhadap yang Bisa Menghalalkan dan Mengharamkan

Syubhat bisa berarti keraguan terhadap halal atau haramnya suatu hal.

Hal ini terjadi jika sifat kehalalannya tersebut berada pada taraf yang sama dengan risiko haramnya.

Maka hukumnya disesuaikan dengan hukum yang telah diketahui sebelum terjadi keraguan, sedangkan keraguannya diabaikan.

Namun, jika taraf salah satu kemungkinan itu lebih kuat karena berbagai hal, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan yang lebih kuat.

Misalnya, jika hukum haram telah diketahui sebelum terjadi keraguan, ini adalah bentuk syubhat yang harus dijauhi dan haram untuk diterjang.

Sementara itu, jika sesuatu telah diketahui halal, kemudian timbul keraguan terhadap sesuatu yang menyebabkan haram, maka hukum asalnya adalah halal.

Jenis lainnya, perkara yang hukum asalnya haram, tetapi kemudian muncul sesuatu yang menetapkan kehalalannya berdasarkan dugaan yang kuat.

Dalam hal ini, kehalalannya masih diragukan, tapi biasanya hukumnya halal tetapi perlu diperinci lebih jauh.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Coffee Beer yang Halal Dikonsumsi

Jika dugaan kuat itu berdasar pada sebab yang diterima secara syar’i, maka hukumnya adalah halal.

Akan tetapi, menjauhinya termasuk dari sifat wira’i.

Ambil contoh, seseorang memanah seekor binatang buruan yang kemudian lari.

Setelah itu, ia menemukan binatang tersebut dalam keadaan mati dan tidak ada luka di tubuhnya selain luka panah tersebut.

Namun, ada kemungkinan binatang itu mati karena jatuh atau sebab yang lain, maka hukum yang dipilih pada binatang tersebut adalah halal.

Sebab, luka panah yang terdapat pada tubuh hewan tersebut merupakan sebab dhohir yang terjadi secara nyata.

Sementara hukum asalnya adalah tidak terjadi sebab-sebab yang lain.

Jadi, adanya sebab lain yang masih diragukan tidak bisa mengalahkan sebab yang diyakini telah terjadi.

Pada perkara yang telah diketahui kehalalannya, tapi muncul dugaan kuat adanya sesuatu yang mengharamkan, maka hukum asal perkara tersebut (halal) tidak lagi berlaku.

Bahkan, perkara tersebut dinilai haram.

Contohnya, orang yang berijtihad terhadap najis dengan salah satu dari dua wadah air.

Mereka mengacu pada tanda-tanda tertentu untuk menetapkan dugaan yang kuat.

Maka, tanda-tanda itulah yang menetapkan bahwa haram hukumnya haram meminum air di dalam wadah tersebut.

Hal ini sebagaimana menetapkan hukum tidak diperkenankan wudhu dengan air tersebut.

Syubhat jenis ini terjadi ketika tercampurnya perkara haram dengan perkara halal, sehingga serupa...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb