02 Oktober 2023

Eksploitasi Anak di Indonesia: Hukum, Jenis, dan Dampaknya

Eksploitasi anak adalah salah satu bentuk kejahatan yang bisa merusak masa depan anak
Eksploitasi Anak di Indonesia: Hukum, Jenis, dan Dampaknya

Hukum Eksploitasi Anak di Indonesia

Bullying di Sekolah
Foto: Bullying di Sekolah (Youngminds.org.uk)

Beberapa kasus eksploitasi anak bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Padahal, orang-orang terdekat seharusnya mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak dengan baik serta memberikan penghidupan yang layak.

Orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan, adalah garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan.

Selain itu, dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, anak dalam situasi bencana merupakan salah satu kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.

Sehingga, pada tanggal 1 Januari-26 Juni 2020, terdapat 3.297 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi COVID-19.

Adapun 50 anak di antaranya menjadi korban eksploitasi, dan sisanya mengalami kekerasan, serta menjadi korban trafficking.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, di Indonesia dihadirkan hukum yang mengatur eksploitasi anak, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aturan ini menjelaskan larangan bagi pihak manapun, termasuk orang tua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi atau seksual.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah

2. Pasal 20 UU No.35/2014

Pasal 20 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

3. Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f)

Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Baca Juga: Victim Blaming, Sikap yang Menyudutkan Korban Kekerasan

4. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014

Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

5. Pasal 88 UU 35 Tahun 2014

Sanksi terhadap orang tua atau siapa pun yang melakukan eksploitasi pada anak, baik secara ekonomi atau seksual telah diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014.

Bunyi pasalnya, yaitu bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: Waspada Modus Kejahatan Skimming, Ini Tips Menghindarinya!

Jenis Eksploitasi Anak di Indonesia

Anak-anak
Foto: Anak-anak (Un.org)

Di Indonesia, ada beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun isi hukum dan pasal yang mengatur eksploitasi anak di Indonesia, antara lain:

1. Eksploitasi Ekonomi

Ini adalah bentuk penyalahgunaan anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya agar bekerja demi keuntungan orang lain.

Bentuk eksploitasi ekonomi mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum mampu dikerjakan oleh manusia seumur mereka.

2. Eksploitasi Sosial

Eksploitasi pada anak ini merupakan segala bentuk tindakan yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

Salah satu contohnya, seperti yang dilansir dari Caper Spring, bahwa sebagian orang tua di Singapura memberi tuntutan tinggi terhadap anak-anak mereka.

Kombinasi tuntutan tersebut dengan sistem sekolah yang ada, menjadikan anak-anak rentan mengalami stres dan kecemasan.

Bahayanya, stres yang terjadi secara terus menerus tersebut dapat memicu efek negatif bagi anak.

Penelitian di Journal of Children menjelaskan, anak-anak yang mengalami stres toksik di masa awal kehidupannya berisiko mengalami efek kesehatan jangka panjang yang merugikan.

Baca Juga: Siapa yang Mendapatkan Hak Asuh Anak setelah Bercerai?

3. Eksploitasi Seksual

Eksploitasi seksual adalah salah satu bentuk pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Eksploitasi seksual anak dapat terjadi di sekolah, di masyarakat dan hingga secara online.

Ini melibatkan individu atau kelompok yang memaksa, memanipulasi dan menipu anak ke dalam aktivitas seksual.

Dilansir dari laman Safeguarding Network, anak-anak yang paling rentan mengalami eksploitasi seksual, meliputi:

  • Memiliki pengalaman kekerasan fisik atau seksual sebelumnya
  • Lingkungan rumah yang tidak aman atau stabil
  • Terisolasi secara sosial atau memiliki kesulitan sosial
  • Tidak memiliki lingkungan yang aman untuk mengeksplorasi seksualitas
  • Rentan secara ekonomi
  • Memiliki hubungan dengan anak-anak lain yang dieksploitasi secara seksual
  • Memiliki cacat fisik atau belajar
  • Memiliki anggota keluarga atau koneksi lain yang terlibat dalam pekerjaan seks

Baca Juga: 5 Jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Waspada!

Terjadinya tindakan eksploitasi pada anak tentunya akan memberi dampak negatif pada masa depan anak...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb