07 Maret 2024

Bagaimana Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan? Simak Moms!

Ketahui hukum menangis saat puasa Ramadhan, yuk!

Selama menjalani puasa di bulan Ramadhan, tidak bisa dipungkiri bahwa bisa saja terdapat kejadian yang membuat kita dilanda kesedihan hingga menangis saat puasa.

Kebanyakan masyarakat percaya bahwa menangis saat puasa di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa yang dijalani.

Meskipun hal tersebut belum diketahui kebenarannya. Namun, apakah benar menangis dapat membatalkan puasa?

Simak ulasannya pada artikel ini, Moms!

Baca Juga: Serba-serbi Haji: Niat, Syarat, Hukum, dan Hikmahnya

Apakah Menangis saat Puasa Dapat Membatalkan Puasa?

Ilustrasi Menangis
Foto: Ilustrasi Menangis (pexels.com/Ron Lach)

Pada dasarnya, menangis saat puasa tidaklah dapat membatalkan puasa seseorang.

Bahkan jika seseorang menangis karena takut dan kagum akan kepada Allah SWT, hal tersebut dapat mendatangkan pahala lho, Moms.

Dilansir dari NU Online, telah dijelaskan dalam berbagai kitab bahwa menangis tidak menjadi salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yang dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’, yang berbunyi:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala;

mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin;

keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan, dan murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Baca Juga: Bolehkah Puasa sebelum Mandi Wajib? Ini Jawabannya!

Apakah Menangis Saat Puasa Dapat Mengurangi Pahala?

Ilustrasi Menangis
Foto: Ilustrasi Menangis (freepik.com/nakaridore)

Meskipun menangis saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa, namun apakah hal ini bisa mengurangi pahala puasa?

Lebih lanjut dari NU Online, telah dijelaskan selama air mata menangis tidak masuk ke dalam mulut dan tertelan, puasa masih dianggap sah dan tidak batal, bahkan tidak mengurangi pahala.

Ini karena mata bukan termasuk ke dalam bagian dari jauf atau anggota tubuh yang termasuk ke dalam kelompok rongga mulut dan rongga tenggorokan.

Sehingga kecil kemungkinannya ketika Moms menangis akan ada air mat ayang masuk menuju arah tenggorokan.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin yang berbunyi:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak.

Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Hukum menangis saat puasa bisa dibilang adalah sesuatu yang makruh.

Makruh artinya sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan atau tidak dilakukan, namun meski dilakukan juga tidak menimbulkan dosa.

Jadi, ada baiknya hindari hal-hal yang membuat emosi hingga membuat Moms menangis saat puasa.

Baca Juga: Bolehkah Puasa setelah Berhubungan Intim? Yuk, Simak!

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi Puasa
Foto: Ilustrasi Puasa (freepik.com/senivpetro)

Jadi, Moms dan Dads sudah menemukan jawabannya kan kalau menangis saat puasa, tidak termasuk ke dalam hal yang dapat membatalkan puasa.

Agar lebih jelas, berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Kita telah mengetahui tujuan awal dari berpuasa adalah dengan menahan lapar dan haus.

Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Wakulu waishrabu hatta yatabayyana lakumul-khaytul-abyadu mina al-khaytul-aswadi mina al-fajri, thumma atimmus-siyama ilal-layl.

Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam," (Al-Baqarah-187).

2. Haid dan Nifas

Ini merupakan salah satu alasan alami dan tidak bisa dikontrol oleh seseorang, utamanya wanita yang dapat membatalkan puasa.

Bila mengalami haid pada saat siang hari dan berpuasa, segeralah berbuka, dan tidak lupa untuk mengganti (mengqada) puasa di hari lainnya.

Hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi:

أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Artinya: "Bukankah jika haid dia (wanita) tidak salat dan puasa ? Kami katakan : 'Ya', Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya," (HR Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah).


3. Muntah dengan Sengaja

Selanjutnya adalah muntah. Dilansir dari NU Online, muntah yang dilakukan secara tidak sengaja tidaklah dapat membatalkan puasa.

Namun, sebaliknya pada orang yang muntah dengan sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa dan diwajibkan untuk mengqadhanya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

Artinya: "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya."

4. Berhubungan Suami Istri

Berhubungan suami istri selama bulan puasa dianggap sama halnya dengan makan dan minum selama bulan Ramadhan.

Namun, bila kedua pasangan suami dan istri lupa bahwa sedang berpuasa, hal tersebut masih dianggap belum membatalkan puasanya, sama halnya bila tidak sengaja makan saat berpuasa.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ

Uhilla lakum laylata as-siyami ar-rafathu ila nisa'ikum. Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna.

'Alimal-lahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fataba 'alaykum wa 'afa 'ankum. Fāl'āna bashiruhunna wa-ibtaghoo ma kataba Allahu lakum.

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu," (QS. Al-Baqarah-187).

Jadi, apabila sudah berbuka puasa, tentu saja boleh, namun jika dilakukan di siang hari saat puasa, tentu saja dapat membatalkan puasa.

Karena salah satu hal yang harus dilakukan saat puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk syahwat.

Baca Juga: Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

5. Gangguan Jiwa

Mengalami gangguan jiwa atau gila saat sedang menjalankan puasa dianggap telah membatalkan puasa.

Sebenarnya, terdapat beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa.

Dilansir dari Zakat.or.id, golongan orang yang tidak diwajibkan puasa adalah orang gila, anak kecil, musafir, lansia, orang sakit, wanita hamil dan menyusui.

Lebih lanjut hal tersebut dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia balig (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad).

Baca Juga: Sholat Qobliyah Subuh: Niat, Cara, Doa, dan Keutamaannya

6. Merokok

Dalam konteks keagamaan Islam, merokok dianggap membatalkan puasa.

Prinsip dasar puasa mengharuskan umat Muslim menahan diri dari makan dan minum.

Kewajiban ini juga mencakup menahan diri dari segala jenis hal yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunah Februari 2024, Lengkap dengan Niat

Itulah hukum tentang menangis saat puasa yang ternyata tidak membuat puasa batal, hanya saja makruh jika dilakukan.

Disertai juga hal-hal lainnya yang sebenarnya dapat membatalkan puasa seseorang dan menangis saat puasa tidak termasuk di dalamnya.

Meski tidak membatalkan puasa, ada baiknya Moms tidak menangis saat puasa Ramadhan. Karena ini juga bagian dari melatih emosi diri.

Akan tetapi, jika memang kesedihan begitu mendalam dan tidak tertahankan, mungkin menangis bisa membuat perasaan Moms lebih baik.

Hanya saja, biasanya setelah menangis, tubuh akan lemas dan menjadi lebih lapar. Jadi, jika memungkinkan, hindari saja menangis saat puasa, ya Moms!

  • https://www.bayan.id/quran/2-187/
  • https://almanhaj.or.id/1124-perkara-perkara-yang-merusak-membatalkan-puasa.html
  • https://zakat.or.id/golongan-yang-boleh-tidak-puasa-ramadhan/
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa-22mYK
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/apakah-menangis-dapat-membatalkan-puasa-kOXf1

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb