Perhitungan Nisab Zakat Menurut Kementerian Agama, Simak Ya!
Seluruh umat Islam wajib mengeluarkan zakat jika sudah memenuhi nisab zakat sesuai ajaran Islam, baik pada zakat fitrah maupun zakat mal.
Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan setahun sekali yaitu ketika bulan Ramadhan, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja asalkan telah memenuhi persyaratan.
Lantas, berapa batas kekayaan seseorang sehingga wajib membayar zakat?
Yuk, simak ulasan tentang nisab zakat di bawah ini!
Baca Juga: Bacaan dan Arti Surat At Taubah Ayat 60 serta Tafsir Kandungannya Tentang Penerima Zakat
Jenis Zakat Mal dan Nisabnya
Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Apabila harta seseorang telah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk berzakat.
Sebaliknya, jika harta tersebut belum mencapai nisabnya, maka orang tersebut tidak wajib membayarkan zakat mal.
Zakat mal terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat penghasilan, perdagangan, ternak, pertanian, serta emas dan perak.
Besarnya nisab bervariasi, tergantung jenis zakatnya.
Baca Juga: Ini 17 Amalan Bulan Ramadan yang Dicontohkan oleh Rasul
Nisab Zakat Profesi atau Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan tersebut berupa pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya.
Pendapatan tersebut tentunya harus diperoleh dengan cara halal, ya Moms.
Hal ini meliputi pekerjaan rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya.
Nisab zakat juga berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, seseorang wajib membayarkan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab.
Nisab zakat penghasilan yaitu senilai 85 gram emas, atau apabila diuangkan setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.
Jika pendapatannya memenuhi nisab, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari pendapatannya.
Cara menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
Zakat Penghasilan= 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Apabila penghasilan bulanan tidak mencapai nisabnya, maka jumlah pendapatan selama 1 tahun dihitung dan ditunaikan jika sudah cukup nisab.
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.
Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Nisab Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak yang dizakati harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Milik sendiri
- Mencapai haulnya, yaitu disimpan selama minimal 1 tahun
- Mencapai nisabnya
Apabila seseorang memiliki emas sebesar 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak 200 dirham (672 gram perak), maka wajib hukumnya untuk membayar zakat emas dan perak sebesar 2,5%.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham.
Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).
Zakat emas dan perak dapat berbentuk harta lain, yaitu logam atau batu mulia, mata uang, dan simpanan (tabungan, deposito, cek, dan surat berharga lainnya).
Perhiasan yang dipakai dan jumlahnya masih dalam batas wajar tidak dikenakan zakat.
Namun, apabila jumlahnya berlebihan, pemilik wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?
Nisab Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan dikenakan pada harta yang diperjualbelikan untuk mendapatkan laba yang telah mencapai satu tahun (haul).
Melansir laman Muslim.or.id, dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala berikut ini,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas yang dikenakan tarif zakat 2,5%.
Zakat perdagangan dihitung dengan cara berikut ini:
Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar-hutang jangka pendek)
Baca Juga: Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasan Kriterianya
Nisab Zakat Pertanian
Hasil pertanian berupa makanan pokok seperti beras, jagung, dan gandum dikenakan zakat apabila mencapai nisab 5 wasaq atau setara dengan 750 kg.
Sementara hasil pertanian selain makanan pokok (buah, sayur, bunga, dan lain-lain) dikenakan nisab yang setara dengan harga nisab makanan pokok sesuai daerah setempat.
Hasil pertanian tersebut dikenakan zakat 10% apabila menggunakan irigasi alami (air hujan, sungai, atau mata air).
Namun, apabila menggunakan irigasi buatan (ada biaya tambahan untuk keperluan irigasi), maka hanya dikenakan zakat 5% saja.
Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).
Baca Juga: Penjelasan Dam saat Haji dan Umrah, Beserta Tata Cara Membayarnya
Nisab Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak dikenakan atas 3 jenis hewan, yaitu unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba.
Hal ini ditegaskan dalam hadits riwayat oleh Abu Dzar:
“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)
Selain 3 jenis hewan tersebut, apabila hewannya diniatkan untuk dijual, maka akan dikenakan zakat barang dagangan.
Beberapa ketentuan lain mengenai zakat hewan ternak yaitu:
- Ternak yang diambil susunya, yang akan dikembangbiakkan dan diambil minyaknya, tetapi tidak digunakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan lainnya, wajib dizakatkan. Namun apabila ternaknya dipekerjakan, maka tidak dikenai zakat hewan ternak.
- Hewan ternak saimah, yaitu yang digembalakan di padang rumput yang tumbuh alami tanpa campur tangan manusia wajib dizakatkan.
- Telah mencapai nisabnya.
- Telah memenuhi syarat haul.
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, serta Perhiasan, Umat Islam Wajib Tahu!
Melansir Lazismu, nisab zakat binatang kerbau atau kuda setara dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor.
Artinya, jika seseorang memiliki sapi (kerbau atau kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia sudah dikenakan wajib zakat.
1. Nisab Zakat untuk Hewan Ternak Sapi
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, nisab zakat hewan sapi ditentukan sebagai berikut:
- 30-39 ekor: 1 ekor sapi jantan atau betina tabi' (berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2)
- 40-59 ekor: 1 ekor sapi betina musinnah (berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3)
- 60-69 ekor: 2 ekor sapi tabi'
- 70-79 ekor: 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor sapi tabi'
- 80-89 ekor: 2 ekor sapi musinnah
2. Nisab Zakat untuk Hewan Ternak Kambing atau Domba
Sementara untuk zakat hewan kambing atau domba, nisabnya berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAQ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, yaitu:
- 40-120 ekor: 1 ekor kambing (umur 2 tahun) atau domba (umur 1 tahun)
- 121-200 ekor: 2 ekor kambing atau domba
- 201-300 ekor: 3 ekor kambing atau domba.
Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat atau Orang yang Berhak Menerima Zakat Beserta Pengertiannya
3. Nisab Zakat untuk Hewan Ternak Unta
Untuk hewan unta, nisabnya adalah 5 ekor.
Artinya, jika seseorang sudah memiliki 5 ekor unta, maka sudah dikenakan kewajiban zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, berikut nisab unta:
- 5-9 ekor: 1 ekor kambing (umur 2 tahun atau lebih) atau domba (umur 1 tahun atau lebih)
- 10-14 ekor: 2 ekor kambing atau domba
- 15-19 ekor: 3 ekor kambing atau domba
- 20-24 ekor: 4 ekor kambing atau domba
- 25-35 ekor: 1 ekor unta bintu Makhad (unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2)
- 36-45 ekor: 1 ekor unta bintu Labun (unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3)
- 45-60 ekor: 1 ekor unta Hiqah (unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4)
- 61-75 ekor: 1 ekor unta Jadz'ah (unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5)
- 76-90 ekor: 2 ekor unta bintu Labun (unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3)
- 91-120 ekor: 2 ekor unta Hiqah (unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4)
Baca Juga: Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Bagaimana Hukumnya?
Itulah perhitungan nisab zakat sesuai dengan jenisnya. Jika sudah memenuhi nisabnya, jangan lupa berzakat ya, Moms!
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/121832/Permenag%20Nomor%2052%20Tahun%202014.pdf
- https://lazismu.org/view/zakat-hewan-ternak
- https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
- https://baznasgresik.com/keputusan-fatwa-majelis-ulama-indonesia/
- https://kabsemarang.baznas.org/laman-32-emas-dan-perak.html
- https://baznas.go.id/zakatemas
- https://baznas.jogjakota.go.id/page/index/zakat-emas-perak-dan-uang
- https://baznas.go.id/zakatperdagangan
- https://kabsemarang.baznas.org/laman-34-hasil-pertanian.html
- https://almanhaj.or.id/3687-zakat-hasil-pertanian-dan-perkebunan.html
- https://muslim.or.id/9442-panduan-zakat-8-zakat-hasil-pertanian.html
- https://muslim.or.id/9440-panduan-zakat-7-zakat-barang-dagangan.html
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.