28 Februari 2024

13 Fungsi NPWP untuk Keperluan Sehari-hari, Cek yuk!

Bisa untuk membeli saham atau obligasi
13 Fungsi NPWP untuk Keperluan Sehari-hari, Cek yuk!

Biasanya, kartu untuk administrasi pajak ini dimiliki ketika memasuki dunia pekerjaan. Nyatanya, fungsi NPWP tak hanya sebatas itu saja, lho.

Sama halnya dengan KTP, kartu ini juga memiliki beragam kegunaan sebagai warga negara.

Lantas, apa saja fungsi NPWP itu sendiri? Yuk, tengok bersama informasi berikut!

Baca Juga: Mengenal Weton Jumat Pon, Mulai dari Watak, Jodoh, dan Rezeki!

Apa itu NPWP?

Fungsi NPWP
Foto: Fungsi NPWP (flazztax.com)

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.

Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Dengan demikian, arti NPWP adalah identitas, layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Baca Juga: Mengenal Pola Asuh Permisif dan Dampak Buruknya pada Anak

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

Fungsi NPWP
Foto: Fungsi NPWP (lifepal.co.id)

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, setidaknya ada golongan yang wajib memiliki NPWP.

1. Orang Pribadi

Semua warga yang mempunyai penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib memiliki NPWP.

Bahkan, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah.

Hal tersebut karena memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan

Artinya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Speaker Bluetooth Terbaik, Tahan Lama dan Suara Menggelegar

Manfaat dan Fungsi NPWP dalam Keseharian

Fungsi NPWP (Orami Photo Stock)
Foto: Fungsi NPWP (Orami Photo Stock)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal dengan NPWP, ini wajib dimiliki seseorang yang telah bekerja.

Hal ini baik bekerja di pemerintahan, maupun perusahaan swasta.

Melansir Direktorat Jenderal Pajak, ada peraturan yang mengatur terkait kepemilikan NPWP.

Ini tertulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, yakni setiap wajib pajak hanya memiliki satu jenis NPWP.

Apakah fungsi NPWP itu sendiri? Berikut faktanya:

1. Kewajiban Bayar Pajak

Sebagai warna negara, kita tak luput dari kewajiban membayar uang pajak.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.

Setiap orang akan berbeda tergantung pada pendapatan total yang dimilikinya.

Kartu NPWP terdiri dari 15 digit yang diklasifikasikan menjadi:

  • 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
  • 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor pajak
  • 3 digit berikutnya adalah kode status wajib pajak (pusat/cabang)

Fungsi NPWP ini yakni untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.

2. Melamar Pekerjaan

Fungsi NPWP (Freepik.com)
Foto: Fungsi NPWP (Freepik.com)

Nah, fungsi NPWP lainnya adalah sebagai sarana melamar pekerjaan.

Sebagian perusahaan membutuhkan kelengkapan data atau nomor NPWP setiap pelamar.

Tak heran jika agak sedikit bingung apabila belum pernah memiliki kartu ini sebelumnya.

Saat perusahaan membayar gaji, otomatis penghasikan akan dipotong oleh Pph pasal 21, yakni tarif normal.

Baca Juga: Mengenal Cakra, Dipercaya Dapat Menyeimbangkan Kesehatan Fisik dan Mental, Yuk Cari Tahu!

3. Administrasi Pembuatan Paspor

Melansir laman pajakku.com, fungsi NPWP juga bisa dirasakan bagi yang berencana untuk ke luar negeri.

Paspor menjadi kartu identitas yang dibutuhkan ketika melakukan perjalanan.

Sejumlah persyaratan untuk membuat atau memperpanjang paspor adalah memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.


3. Menghindari Tarif Pajak yang Tinggi

Wanita Panik
Foto: Wanita Panik (freepik.com)

Fungsi NPWP ini juga menguntungkan untuk sejumlah pihak.

Bagi mereka yang tak memiliki kartu ini, nominal wajib pajak akan terbilang lebih tinggi.

Biasanya, akan terkena PPh pasal 21 dengan persentase 20% lebih tinggi, atau pasal 23 yang mencapai 2 kali lipat.

Karenanya, jangan sampai tak memiliki NPWP ketika sudah bekerja, ya.

4. Mencegah Sanksi Pidana

Adanya sebuah pasal yang mengatur terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pasal 39 No 28 Tahun 2007 ini berkaitan sanksi pidana yang diberikan akibat tidak memiliki NPWP.

Warga negara yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tak memiliki NPWP, terancam sanksi pidana.

Mereka bisa terancam pidana dengan minimal 6 bulan lamanya, Moms.

Baca Juga: Mengenal PIP atau Program Indonesia Pintar, Begini Cara Daftarnya

5. Menerima Restitusi Pajak

Pajak Rumah
Foto: Pajak Rumah (loyc.imgix.net)

Pernahkah mendengar restitusi pajak? Berdasarkan informasi dalam online-pajak.com, ini adalah pengembalian dana atau pajak yang telah dibayar dan melebihi batasnya.

Istilah restitusi pajak ini tercantum dalam UU KUP.

Fungsi NPWP ini bisa diterima bagi mereka yang telah memiliki NPWP dan membayar pajak.

Dalam arti lain, negara memberikan dana yang lebih kepada pemiliknya sehingga tak perlu khawatir jika suatu waktu pajak yang dibayarkan melebihi batas, ya.

6. Administrasi Pengurangan Pajak

Fungsi NPWP satu ini juga terbilang cukup penting.

Setiap orang memiliki kondisi finansial yang berbeda, karenanya membayar pajak kadang menjadi satu beban tersendiri.

Menariknya, NPWP ini bisa dijadikan sarana untuk mengajukan pengurangan pajak.

Ini menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk memperlancar proses penurunan jumlah pajak yang harus dibayar.

7. Mencetak Rekening Koran

Mesin ATM
Foto: Mesin ATM (www.cekindo.com)

Istilah rekening koran dirasa sudah tak begitu asing kita dengar.

Ini adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah, layaknya buku tabungan.

Kebutuhan untuk mencetak rekening koran ini memerlukan beberapa syarat.

Salah satunya yakni diharus memiliki NPWP.

Kalau Moms sudah punya, tentu tidak akan jadi masalah, bukan?

8. Daftar Calon Nasabah Baru

Ada sejumlah bank konvensional yang mewajibkan untuk memiliki NPWP sebagai syarat nasabah baru.

Fungsi NPWP ini bisa memudahkan kita untuk membuat rekening bank tertentu.

Bank memerlukan NPWP fungsinya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah.

Hal ini diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012, yang berisi bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP.

Salah satu manfaatnya untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris.

Baca Juga: 9 Pantangan Makanan Penderita Anemia, Jangan Dilanggar!

9. Pengajuan Kredit Bank

Kartu Kredit (Orami Photo Stock)
Foto: Kartu Kredit (Orami Photo Stock)

Ada rencana untuk beli produk dengan kartu kredit? Fungsi NPWP ini juga tak kalah penting.

Kebanyakan orang diminta untuk menyerahkan dokumen penting seperti NPWP untuk syarat utamanya.

Tak lain, ini sekaligus sebagai jaminan dan identitas atas pemotongan PPh (pajak penghasilan).

Bila sudah memiliki NPWP, proses pengajuan kredit pun bisa sedikit lebih mudah.

Lalu, fasilitas kredit apa saja sih yang butuh NPWP dalam persyaratannya?

  • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
  • Kredit tanpa angunan (KTA).
  • Kartu kredit.
  • Kredit multiguna.
  • Kredit kendaraan bermotor.

10. Syarat Izin Dagang

Di zaman serba canggih karena teknologi ini, makin banyak wirausahawan muda.

Membuka bisnis saat pandemi pun tak ada salahnya dilakukan.

Salah satu syarat mudahnya yakni membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

Fungsi NPWP dalam hal ini yakni sebagai dokumen penting yang harus dimiliki. Ini gunanya untuk perizinan usaha ke pemerintah.

11. Pembelian Produk Investasi

Main Saham (Orami Photo Stock)
Foto: Main Saham (Orami Photo Stock)

Yuk, coba berbagai produk investasi sebagai dana darurat di masa depan!

Fungsi NPWP yakni kartu ini perlu dilampirkan ketika ingin membeli produk investasi, Moms.

Ini meliputi reksadana, saham, obligasi ataupun jenis lainnya.

Tak hanya NPWP, dokumen lain juga disertakan sebagai syarat yang dibutuhkan.

12. Transaksi Jual Beli Properti

Jangan sampai terlewat, NPWP juga harus dimiliki untuk membeli sejumlah properti.

Kegunaannya yakni untuk transaksi jual beli properti membeli rumah, apartemen, atau ruko dari perusahaan tertentu.

Tak hanya pembelian, Moms berencana untuk menjual properti? NPWP juga menjadi dokumen wajib yang perlu disertakan.

13. Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah

Lelang (Orami Photo Stock)
Foto: Lelang (Orami Photo Stock)

Beberapa daerah di Indonesia mewajibkan peserta lelang proyek memiliki NPWP.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan peraturan Dirjen Pajak yang mengharuskan peserta lelang/tender memiliki NPWP.

Alasan utamanya tentu saja untuk menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.

Baca Juga: 5+ Jenis Infeksi Vagina yang Umum Terjadi dan Cara Mencegahnya, Catat!

Risiko Tidak Punya NPWP

Pajak (Freepik.com)
Foto: Pajak (Freepik.com)

Adapun risiko yang akan Moms dapatkan jika tidak membuat atau mempunyai NPWP, antara lain:

1. Dikenakan Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Tinggi

Menjadi risiko yang paling utama ketika seorang karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, atau prajurit TNI tidak memiliki NPWP.

Oleh karena itu harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar dari karyawan lainnya yang telah memiliki NPWP yaitu PPh sejumlah 20%.

2. Sulit Mengajukan Kredit Perbankan dan Investasi

Risiko ini akan Moms rasakan ketika tidak memiliki NPWP.

Sebab, NPWP menjadi dokumen yang penting dalam perbankan.

Artinya Moms akan mengalami kesulitan dalam pembuatan rekening sampai pengajuan pinjaman/kredit ke bank.

Dalam mengajukan kredit ke bank NPWP menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib disertakan.

Pengajuan kredit akan ditolak oleh bank karena tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: 12 Cara Mengobati Sakit Pinggang, Pahami Ciri-Ciri dan Penyebabnya

3. Sulit untuk Traveling ke Luar Negeri

Dalam pengajuan visa syarat yang perlu dipenuhi yaitu, memiliki NPWP.

Tanpa NPWP permohonan visa akan berpeluang besar untuk ditolak, karena tidak memenuhi syarat.

4. Membayar Pajak Lebih Besar Ketika Belanja Barang dari Luar Negeri

Tidak hanya potongan PPh 21 yang lebih besar, ketika ingin belanja barang dari luar negeri Moms merasakan hal yang sama.

Terdapat potongan PPh yang lebih besar ketika Moms tidak memiliki NPWP, berjumlah 15%.

Sedangkan ketika memiliki NPWP hanya dikenakan pajak 7,5%.

5. Ketika PHK Dikenai Potongan Pajak Lebih Besar

Menjadi risiko yang juga begitu besar ketika potongan pajak lebih besar dikenakan pada saat PHK.

Saat PHK Moms memiliki hak dalam mendapatkan pesangon. Namun ketika tidak memiliki NPWP pesangon dikenakan potongan sejumlah 20%.

Ketentuan ini berlaku bagi pesangon yang dibayarkan utuh.

Ketika pesangon yang diberikan secara bertahap, akan dikenakan tarif setiap tahunnya 20% lebih besar daripada yang memiliki NPWP.

Baca Juga: Pengertian Eksponen, Sifat-Sifat, dan Contoh Soal untuk Edukasi Anak

Sekarang sudah lebih paham mengenai fungsi atau kegunaan dari NPWP, bukan? Yuk, gunakan dengan tujuan-tujuan di atas, Moms!

  • https://www.pajak.go.id/id/artikel/memudahkan-hidup-dengan-npwp
  • https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/restitusi-pajak

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb